Menu

Mode Gelap
Tongkat Komando Kodim 1019/Katingan Beralih, Danrem Harap Kepemimpinan Baru Perkuat Sinergi Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Taringen Hanya Enam Jam, Polsek Manuhing dan Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Dua Pengedar Sabu DPD NasDem Katingan Tegaskan Sikap Terkait Karikatur Tempo, Serukan Pers Tetap Berimbang DPRD Sarankan Orang Tua Batasi Anak Gunakan Gawai Penguatan Lembaga Adat, Dua Damang Resmi Dilantik Bupati Katingan

Berita Utama

Rugikan Negara Rp. 774.974.364, Dua Tersangka Korupsi APBDes Tarusan Danum Ditahan

badge-check


					DUGAAN KORUPSI - Jaksa Penyidik Kejari Katingan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi APBDes Tarusan Danum berinisial AP dan APBH, Kamis (19/01/2023). (FOTO: IST) Perbesar

DUGAAN KORUPSI - Jaksa Penyidik Kejari Katingan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi APBDes Tarusan Danum berinisial AP dan APBH, Kamis (19/01/2023). (FOTO: IST)

KASONGAN – Proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelaolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Pemerintah Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan kembali berlanjut.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menahan dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (19/01/2023). Keduanya berinisial AP, merupakan Kepala Desa Tarusan Danum dan APBH merupakan Bendahara Desa Tarusan Danum.

“Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Tandy Mualim, SH melalui Kepala Seksi Tipidsus Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH, Jumat (20/01/2023)

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf b KUHAP. “Sebagaimana pasal tersebut, Kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut,” ujar Erfandy.

Sebelumnya berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, AP dan APBH ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Katingan, pada 14 Desember 2022. “Kini keduanya ditahan oleh Jaksa di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari kedepan,” sebut Kadi Tipidsus.

Untuk diketahui, dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelaolaan APBDes pada Pemerintah Desa Tarusan Danum ini terjadi pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Akibat perbuatan keduanya, terjadi dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 774.974.364. (st)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tongkat Komando Kodim 1019/Katingan Beralih, Danrem Harap Kepemimpinan Baru Perkuat Sinergi

17 April 2026 - 15:42 WIB

Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Taringen

15 April 2026 - 22:04 WIB

Hanya Enam Jam, Polsek Manuhing dan Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Dua Pengedar Sabu

15 April 2026 - 15:54 WIB

DPD NasDem Katingan Tegaskan Sikap Terkait Karikatur Tempo, Serukan Pers Tetap Berimbang

15 April 2026 - 14:28 WIB

DPRD Sarankan Orang Tua Batasi Anak Gunakan Gawai

15 April 2026 - 05:27 WIB

Trending di Berita Utama