Menu

Mode Gelap
Respon Keluhan Warga, Polsek Rungan Tertibkan Aksi Balap Liar di Jakatan Raya Kunjungan Reses DPD RI di Katingan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah Wabup Katingan Ikuti Sosialisasi, Penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera Ditarget Sebelum Lebaran Digitalisasi Produk Hukum, Pemkab Katingan Perkuat SDM Melalui Bimtek e-Regulasi Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Digelar, Wabup Firdaus Dorong Perencanaan Tepat Sasaran Polsek Sepang Kawal Distribusi MBG di Mihing Raya

Berita Utama

Rugikan Negara Rp. 774.974.364, Dua Tersangka Korupsi APBDes Tarusan Danum Ditahan

badge-check


					DUGAAN KORUPSI - Jaksa Penyidik Kejari Katingan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi APBDes Tarusan Danum berinisial AP dan APBH, Kamis (19/01/2023). (FOTO: IST) Perbesar

DUGAAN KORUPSI - Jaksa Penyidik Kejari Katingan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi APBDes Tarusan Danum berinisial AP dan APBH, Kamis (19/01/2023). (FOTO: IST)

KASONGAN – Proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelaolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada Pemerintah Desa Tarusan Danum, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan kembali berlanjut.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menahan dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis (19/01/2023). Keduanya berinisial AP, merupakan Kepala Desa Tarusan Danum dan APBH merupakan Bendahara Desa Tarusan Danum.

“Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna mempercepat penyelesaian perkara dimaksud,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Tandy Mualim, SH melalui Kepala Seksi Tipidsus Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH, Jumat (20/01/2023)

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf b KUHAP. “Sebagaimana pasal tersebut, Kedua tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana tersebut,” ujar Erfandy.

Sebelumnya berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah, AP dan APBH ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Katingan, pada 14 Desember 2022. “Kini keduanya ditahan oleh Jaksa di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari kedepan,” sebut Kadi Tipidsus.

Untuk diketahui, dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelaolaan APBDes pada Pemerintah Desa Tarusan Danum ini terjadi pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Akibat perbuatan keduanya, terjadi dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 774.974.364. (st)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Respon Keluhan Warga, Polsek Rungan Tertibkan Aksi Balap Liar di Jakatan Raya

28 Februari 2026 - 19:43 WIB

Kunjungan Reses DPD RI di Katingan Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

26 Februari 2026 - 15:02 WIB

Wabup Katingan Ikuti Sosialisasi, Penyaluran Kartu Huma Betang Sejahtera Ditarget Sebelum Lebaran

25 Februari 2026 - 17:15 WIB

Digitalisasi Produk Hukum, Pemkab Katingan Perkuat SDM Melalui Bimtek e-Regulasi

25 Februari 2026 - 17:03 WIB

Forum Konsultasi Publik RKPD 2027 Digelar, Wabup Firdaus Dorong Perencanaan Tepat Sasaran

24 Februari 2026 - 14:47 WIB

Trending di Berita Utama