Menu

Mode Gelap
Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi

Berita Utama

Jangan Sampai Nunggak: Bayar PDAM Harus Tepat Waktu

badge-check


					Wakil Ketua DPRD Gunung Mas Binartha. Perbesar

Wakil Ketua DPRD Gunung Mas Binartha.

KUALA KURUN,HaloKalteng.com – Dalam menunjang pelaksanaan kegiatan dan pelayanan PDAM Kabupaten Gunung Mas agar maksimal dan lebih baik, harusnya ada ketaatan, dan kesadaran dari masyarakat dalam membayar kewajiban sesuai dengan jadwal atau jatuh tempo.

Sebagian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas meminta dan mengharapkan dengan masyarakat selaku pelanggan yang ada di daerah setempat, agar taat membayar tagihan air dari PDAM dan bisa tepat waktu.

“Kita semua tau PDAM ini milik pemerintah daerah, dan kedua kita mengharapkan dengan warga supaya dalam pembayaran tagihan airnya lebih tepat lagi, sehingga pelayanan dapat maksimal,” ucap Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha, Minggu (12/5/2024).

Menurut politisi dari Partai Golkar ini mengharapkan juga, kalau tidak tepat waktu dikurun waktu yang ditentukan maka bisa dikenakan denda, bahkan bisa denda berlipat. Untuk itulah masyarakat, jelas dia, jangan sampai diberlakukan seperti hal itu. Yang artinya, harus sesuai tanggal yang ditentukan batas pembayarannya.

“Yang perlu diigat menurut kami yakni batas pembayarannya juga. Maka masyarakat harus menghidari akan terjadinya pemutusan atau dikenakan denda. Begitu juga pihak PDAM kalau semua sudah hampir 90 persen yang membayar maka pelayanan harus ditingkatkan juga,” ujar dia.

Terpisah, Kepala PDAM Kurun Hendra Toedan mengharapkan juga dengan para pelanggan PDAM di Gumas, agar bisa lebih lagi keaktifan dalam membayar tagihan rekening air, karena pendapatannya untuk daerah dan kemudian untuk biaya operasional dan lain-lain.

“Karena perusahan ini milik pemda, sehingga kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi pelangan agar bisa membayar tepat waktu, terlebih itu sebagai tanggungjawab mereka. Kemudian untuk kelangsungan daripada PDAM juga. Maka kami berharap jangan sampai terjadi denda keterlambatan,” imbuh Hendra. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas

1 Juli 2025 - 17:35 WIB

RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan

1 Juli 2025 - 12:29 WIB

Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran

30 Juni 2025 - 19:14 WIB

DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda

30 Juni 2025 - 13:16 WIB

Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah

29 Juni 2025 - 18:54 WIB

Trending di Berita Utama