Menu

Mode Gelap
Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi

Berita Utama

Polie Desak Pemkab Hukum Ormas Nakal

badge-check


					FOTO : Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing.  Perbesar

FOTO : Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing. 

 

KUALA KURUN – Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Polie L Mihing, mendukung sikap tegas Pemkab Gumas yang akan menindak tegas organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Gumas yang dalam seluruh aktifitas dan kegiatannya menyimpang dari Pancasila, serta fungsi dan tujuan dari Ormas, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Ormas merupakan organisasi yang didirikan oleh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan wilayah,” ucap Polie, Senin 4 Desember 2023.

Politisi Hanura itu menerangkan tujuan ormas, diantaranya meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Menjaga nilai-nilai agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup di Masyarakat.

Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat serta menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Fungsi ormas, antara lain partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata Wakil Ketua Komisi I tersebut.

Sebelumnya, bupati berharap, seluruh ormas yang ada di Gumas dalam seluruh aktifitas dan kegiatannya tetap berlandaskan Pancasila, dan menjalankan fungsi dan tujuan ormas dengan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan masyarakat dan kemajuan wilayah.

Pemkab Gumas telah membuat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Gumas tentang Pembinaan dan Pengawasan Ormas di Kabupaten Gumas, dan saat ini masih dievaluasi pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Tujuannya, agar ormas yang telah terdaftar pada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,C.q. pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunung Mas dapat terbina serta terawasi, baik aktivitas dan keberadaannya,” terang Jaya.

Ia berharap agar internal ormas, antar ormas, ormas dengan masyarakat sekitar, dan ormas dengan pemerintah daerah dan pemerintah, dapat hidup rukun sehingga pembangunan di wilayah ini berjalan dengan baik. (Nof/AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fraksi DPRD Sepakat Rancangan Akhir RPJMD Tahun 2025-2029 Dibahas

1 Juli 2025 - 17:35 WIB

RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan

1 Juli 2025 - 12:29 WIB

Program Perangkat Daerah Harus Maksimal dan Tepat Sasaran

30 Juni 2025 - 19:14 WIB

DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda

30 Juni 2025 - 13:16 WIB

Perangkat Daerah Harus Manfaatkan Aset Daerah

29 Juni 2025 - 18:54 WIB

Trending di Berita Utama