Menu

Mode Gelap
RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi FTIK IX Kabupaten Katingan 2025 Sukses Digelar, Tasik Payawan Kembali Jadi Juara Umum Tradisi dan Spiritualitas Hindu Kaharingan Meriahkan FTIK ke-IX di Kabupaten Katingan Enam Fraksi DPRD Sepakati Raperda APBD Tahun 2024 Dibahas Lebih Lanjut

Berita Utama

Bupati Katingan Sakariyas Serahkan 294 SK P3K Guru

badge-check


					Foto : Bupati Katingan Sakariyas, saat menyerahkan SK kepada 294 P3K Guru, di Gedung Salawah Kasongan Perbesar

Foto : Bupati Katingan Sakariyas, saat menyerahkan SK kepada 294 P3K Guru, di Gedung Salawah Kasongan

KASONGAN – Sebanyak 294 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru, menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Katingan.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Katingan Sakariyas, mengingatkan untuk menjadi ASN bukanlah hal yang mudah karena harus melalui berbagai proses. Pasalnya, loyalitas, dedikasi serta profesional wajib ditunjukkan dalam melaksanakan tugas sebagai ASN 

“Kalian yang saat ini menerima SK, tunjukkanlah profesionalisme dalam melaksanakan tugas,” ungkap Bupati Sakariyas, usai menyerahkan SK kepada P3K Guru, di gedung Salawa Kasongan, Selasa, (20/06/2023).

FOTO : Suasana saat P3K mengikuti kegiatan penyerahan SK, di Gedung Salawah Kasongan.

Sakariyas juga berharap, sebagai tenaga guru, agar memberikan pendidikan terbaik bagi anak-anak serta memberikan perhatian terhadap anak-anak yang usia sekolah karena jarang turun sekolah.

“Ini juga penting, selain memberikan pendidikan yang baik. Kalau ada anak usia sekolah tidak sekolah segera datangi dan tanyakan kepada orang tua, kenapa tidak sekolah. Maka segera berikan pemahaman yang baik,” ujarnya.

Menurutnya, dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai pensiun, tetapi tenaga P3K tidak ada. Namun hak-hak lain seperti Tunjangan Penghasilan Pegawai, pasti diberikan.

“Betul mereka tidak dapat dana pensiun, tetapi untuk hak-hak lain sebagai seorang pegawai, seperti TPP, pasti dapat,” Tandasnya. (Vry)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

RPJMD Katingan 2025–2029 Didorong Jadi Tonggak Pembangunan Lima Tahun ke Depan

1 Juli 2025 - 12:29 WIB

DPRD dan Pemkab Sepakati Tiga Buah Raperda Menjadi Perda

30 Juni 2025 - 13:16 WIB

DPRD Minta Tenaga Pendidik Harus Tingkatkan Kompetensi

29 Juni 2025 - 13:38 WIB

FTIK IX Kabupaten Katingan 2025 Sukses Digelar, Tasik Payawan Kembali Jadi Juara Umum

28 Juni 2025 - 22:21 WIB

Tradisi dan Spiritualitas Hindu Kaharingan Meriahkan FTIK ke-IX di Kabupaten Katingan

26 Juni 2025 - 22:05 WIB

Trending di Berita Utama