Menu

Mode Gelap
Kawal Transparansi Anggaran, Polsek Rungan Dampingi Musdes Perubahan APBDes Desa Tumbang Langgah HUT Intelijen Polri ke-80, Kapolres Gumas Apresiasi Loyalitas dan Profesionalisme Satintelkam dalam Menjaga Kamtibmas Kodim 1019/Katingan Sosialisasikan Koperasi Desa Merah Putih kepada Seluruh Kades se-Kabupaten Katingan Kawal Sukacita Natal Remaja, Polsek Manuhing Pastikan Ibadah di Gereja Bukit Sion Warga Asem Kumbang Temukan Mayat Pria Tersangkut Ranting Bank Kalteng Kuala Kurun Berbagi Tali Asih di Suasana Natal

Eksekutif

Satpol PP Tertibkan Baliho Liar

badge-check


					Foto: Satpol PP dan Pemadam Kabupaten Katingan amankan baliho liar Perbesar

Foto: Satpol PP dan Pemadam Kabupaten Katingan amankan baliho liar

KASONGAN – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan, menertibkan baleho yang dipasang Kota Kasongan Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Jumat (13/1/2023).

Kasatpol PP Katingan, Pimanto, melalui Sekretaris Budiman L.Gaol mengatakan, penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Ketertiban Umum serta Ketentraman Masyarakat (Pasal 28 Bagian Ketujuh ayat (1) Tertib Reklame).

” Ditambah lagi dengan Peraturan Bupati Katingan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Pemungutan Pajak Reklame, ” kata Budiman L.Gaol.

Kemudian lanjutnya, Peraturan Bupati Nomor : 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan.

“Sebelum berangkat melaksanakan penertiban reklame, tim terlebih dahulu melaksanakan apel pengarahan di Mako Satpol PP Katingan, ” jelasnya.

Tim langsung menuju ke daerah muara Jalan Pendahara Lama dan menertibkan 2 buah Baliho yang tidak memiliki Izin.

Selanjutnya menuju Jalan Tjilik Riwut Kasongan KM. 3 Jembatan Sala dan menertibkan 1 buah Baliho yang tidak mengurus izin pemasangan. Kemudian tim menindak serta melepas Baliho di Jalan Tjilik Riwut Kasongan KM 6 serta di Bukit Batu.

“Bertujuan untuk menindak reklame yang tidak sesuai aturan dan juga habis masa berlakunya serta peningkatan PAD Kabupaten Katingan,”tandasnya.(Vry)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kawal Transparansi Anggaran, Polsek Rungan Dampingi Musdes Perubahan APBDes Desa Tumbang Langgah

8 Januari 2026 - 14:28 WIB

HUT Intelijen Polri ke-80, Kapolres Gumas Apresiasi Loyalitas dan Profesionalisme Satintelkam dalam Menjaga Kamtibmas

7 Januari 2026 - 13:38 WIB

Kodim 1019/Katingan Sosialisasikan Koperasi Desa Merah Putih kepada Seluruh Kades se-Kabupaten Katingan

5 Januari 2026 - 18:45 WIB

Kawal Sukacita Natal Remaja, Polsek Manuhing Pastikan Ibadah di Gereja Bukit Sion

29 Desember 2025 - 18:31 WIB

Warga Asem Kumbang Temukan Mayat Pria Tersangkut Ranting

29 Desember 2025 - 07:20 WIB

Trending di Berita Utama