Menu

Mode Gelap
Dekat dengan Masyarakat, Polres Gunung Mas Sukses Jaring Pecatur Berbakat di Hari Bhayangkara Akselerasi Swasembada Pangan, Polres Gunung Mas Sukses Panen Delapan Ton Jagung di Lahan Dinas Bupati Murung Raya Tegaskan Siap Pertahankan Keberadaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu  Sapma PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula Meriahkan Hari Jadi ke-24 Gunung Mas, PWI Gelar Lomba Video Reels Ratusan Pelajar Ikuti Bazar UMKM dan Pentas Seni

Berita Utama

Satres Narkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Rungan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Luwuk Langkuas

badge-check


					AMANKAN : Pelaku AG (21) beserta barang bukti ketika diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Selasa, 12 Mei 2026. Perbesar

AMANKAN : Pelaku AG (21) beserta barang bukti ketika diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Selasa, 12 Mei 2026.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com –Seorang pemuda yang diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu, yakni AG (21) berhasil ditangkap tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) bersama personel Polsek Rungan yang dipimpin langsung Kapolsek Rungan Ipda M. Helmi Hakim, S.H.

Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang ada di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, pada Selasa, 12 Mei 2026, pukul 14.00 WIB. Pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu yang meresahkan warga sekitar.

“Dalam penangkapan itu, kami temukan barang bukti sabu dengan berat kotor 2,14 gram, yang disimpan di belakang rumah, tepatnya di wadah plastik bekas produk kecantikan berwarna hitam,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Plh. Kasat Narkoba Polres Gumas Ipda Bonar Ari Sihombing, S.H, Rabu, 13 Mei 2026.

Dia mengatakan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di rumah tersebut. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan mendalam oleh tim gabungan, hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku.

“Penangkapan pelaku dengan KTP beralamat Kota Palangka Raya ini dilakukan tanpa perlawanan,” ujar dia.

Selain sabu, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti sembilan lembar plastik klip kosong, sebuah sendok sabu yang dimodifikasi dari kertas bungkus rokok, satu unit gawai dan uang tunai Rp 290.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

“Saat ini, pelaku AG beserta seluruh barang bukti sudah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kata dia, pelaku AG kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1), yang kini pengacuannya telah disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan terus mengedepankan upaya preventif dan penegakan hukum secara tegas. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba, sebagai upaya penyelamatan generasi bangsa,” tegasnya.

Dia mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif menjaga keamanan lingkungan dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan Kabupaten Gumas yang bersih narkoba.

“Penangkapan pengedar narkoba ini merupakan langkah proaktif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh narkoba, demi masa depan generasi muda yang lebih cerah di Kabupaten Gumas,” tandasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dekat dengan Masyarakat, Polres Gunung Mas Sukses Jaring Pecatur Berbakat di Hari Bhayangkara

12 Juni 2026 - 12:52 WIB

Akselerasi Swasembada Pangan, Polres Gunung Mas Sukses Panen Delapan Ton Jagung di Lahan Dinas

10 Juni 2026 - 13:49 WIB

Sapma PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula

9 Juni 2026 - 09:11 WIB

Meriahkan Hari Jadi ke-24 Gunung Mas, PWI Gelar Lomba Video Reels

7 Juni 2026 - 13:19 WIB

Ratusan Pelajar Ikuti Bazar UMKM dan Pentas Seni

7 Juni 2026 - 13:01 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!