Menu

Mode Gelap
DPRD Ajak Warga Jaga Ketertiban saat Nobar Final Piala Dunia DPRD Dukung Usulan Revitalisasi Puluhan Sekolah Ketua DPRD : Jangan Sampai Aktivitas Penambang Emas Merusak Infrastruktur Banggar DPRD Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Desa Dandang dalam Operasi Antik Telabang 2026 Banggar DPRD Sampaikan Rekomendasi terhadap Raperda APBD 2025

Berita Utama

Controlled Delivery Berhasil, Polisi Ringkus Penerima Paket Ganja di Katingan Kuala

badge-check


					FOTO : AN dan barang bukti saat diamankan Satresnarkoba Polres Katingan. Perbesar

FOTO : AN dan barang bukti saat diamankan Satresnarkoba Polres Katingan.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Upaya penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Katingan melalui metode controlled delivery membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AN (34) berhasil diringkus saat menerima paket berisi narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Katingan Kuala.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Sungai Jalur 5, Desa Makmur Utama. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti ganja dengan berat kotor 39,40 gram.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari Bareskrim Polri terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui salah satu jasa ekspedisi.

“Setelah menerima informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mendapati adanya paket yang dikirim melalui sebuah akun Instagram. Saat dilakukan penelusuran, posisi paket berada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur,” jelas AKP Affan Efendi, Selasa 10 Januari 2026.

Untuk memastikan pemilik paket, petugas melakukan teknik penyerahan terkontrol hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat menerima kiriman tersebut. Selain ganja, polisi juga menyita plastik hitam yang dilengkapi nomor resi pengiriman serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

AKP Affan menambahkan, saat ini berkas perkara atas nama tersangka AN telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tengah menunggu petunjuk lebih lanjut.
Dia menegaskan, Polres Katingan melalui Satresnarkoba akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Katingan,” tegasnya. (AN).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Ajak Warga Jaga Ketertiban saat Nobar Final Piala Dunia

17 Juli 2026 - 09:45 WIB

DPRD Dukung Usulan Revitalisasi Puluhan Sekolah

15 Juli 2026 - 14:11 WIB

Ketua DPRD : Jangan Sampai Aktivitas Penambang Emas Merusak Infrastruktur

13 Juli 2026 - 09:29 WIB

Banggar DPRD Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat

10 Juli 2026 - 13:48 WIB

Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Desa Dandang dalam Operasi Antik Telabang 2026

8 Juli 2026 - 16:09 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!