Menu

Mode Gelap
Satreskrim Polres Gumas Bekuk Residivis Spesialis Rumah Kosong Peringati Hari HAM Sedunia, Kodim 1019/Katingan Tegaskan Komitmen TNI yang Humanis Persiapan Sudah Maksimal, Musda III DAD Gunung Mas Siap Digelar 65 Alat Rekam Transaksi Pajak Diserahkan ke Pelaku Usaha Bunda Literasi Katingan Dorong Guru Kuasai Coding dan Kecerdasan Artifisial Lewat Pelatihan Terpadu Natal Jadi Momentum Membangun Kedamaian dan Perkokoh Kesatuan

Berita Utama

Satreskrim Polres Gumas Bekuk Residivis Spesialis Rumah Kosong

badge-check


					AMANKAN : Pelaku pencurian Y (28) dan TR (26) ketika diamankan di Kantor Satreskrim Polres Gumas, Rabu (10/12/2025). Perbesar

AMANKAN : Pelaku pencurian Y (28) dan TR (26) ketika diamankan di Kantor Satreskrim Polres Gumas, Rabu (10/12/2025).

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian spesialis rumah kosong, yakni Y (28) dan rekannya TR (26), di sebuah rumah Jalan Letjen Soeprapto, Kota Kuala Kurun, Jumat (5/12/2025), pukul 02.00 WIB.

“Dua pelaku yakni Y dan TR sudah kami tangkap. Pelaku Y merupakan residivis kasus serupa. Modus operandi mereka adalah mengincar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya, meski hanya sebentar, seperti mengantar anak sekolah,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K, M.H, Rabu (10/12/2025).

Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari laporan korban Agung Kristiawan, yang rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir disatroni pencuri, pada Jumat (5/12/2025) pukul 07.10 WIB.

Saat itu, korban bersama istrinya meninggalkan rumah pukul 06.45 WIB untuk mengantar anak ke sekolah. Tidak berselang lama, istri korban kembali ke rumah, dan dikejutkan dengan adanya jejak kaki asing di lantai.

“Setelah diperiksa, jendela samping kanan rumah sudah dirusak akibat dicongkel. Bahkan korban menemukan sebilah pisau tertinggal di atas kasur anaknya,” terang Kasat Reskrim.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tiga unit gawai, tas bermerek dan uang tunai Rp 1.100.000. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

“Pelaku Y ini merupakan pemain lama. Sedangkan TR membantu Y. Dari tangan mereka, polisi menyita seluruh barang bukti hasil curian,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Pastikan rumah terkunci ganda saat ditinggalkan, meskipun hanya sebentar,” tandasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peringati Hari HAM Sedunia, Kodim 1019/Katingan Tegaskan Komitmen TNI yang Humanis

10 Desember 2025 - 17:36 WIB

Persiapan Sudah Maksimal, Musda III DAD Gunung Mas Siap Digelar

9 Desember 2025 - 13:09 WIB

65 Alat Rekam Transaksi Pajak Diserahkan ke Pelaku Usaha

5 Desember 2025 - 11:29 WIB

Bunda Literasi Katingan Dorong Guru Kuasai Coding dan Kecerdasan Artifisial Lewat Pelatihan Terpadu

3 Desember 2025 - 17:47 WIB

Natal Jadi Momentum Membangun Kedamaian dan Perkokoh Kesatuan

2 Desember 2025 - 09:13 WIB

Trending di Berita Utama