Menu

Mode Gelap
Polres Gumas Masifkan Cooling System Lewat Patroli KRYD Di Bulan Ramadan Bupati Saiful Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah Saat Ramadan Safari Ramadan di Talian Kereng, Bupati Katingan Serahkan Bantuan dan Pererat Silaturahmi Sekda Katingan Koordinasikan Penyusunan Laporan Kinerja Kepala Daerah Tahun 2025 Wabup Katingan Tinjau Korban Kebakaran di Desa Tumbang Gaei Wabup Katingan Safari Ramadan di Tumbang Jiga, Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Utama

Satreskrim Polres Gumas Bekuk Residivis Spesialis Rumah Kosong

badge-check


					AMANKAN : Pelaku pencurian Y (28) dan TR (26) ketika diamankan di Kantor Satreskrim Polres Gumas, Rabu (10/12/2025). Perbesar

AMANKAN : Pelaku pencurian Y (28) dan TR (26) ketika diamankan di Kantor Satreskrim Polres Gumas, Rabu (10/12/2025).

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian spesialis rumah kosong, yakni Y (28) dan rekannya TR (26), di sebuah rumah Jalan Letjen Soeprapto, Kota Kuala Kurun, Jumat (5/12/2025), pukul 02.00 WIB.

“Dua pelaku yakni Y dan TR sudah kami tangkap. Pelaku Y merupakan residivis kasus serupa. Modus operandi mereka adalah mengincar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya, meski hanya sebentar, seperti mengantar anak sekolah,” ujar Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K, M.H, Rabu (10/12/2025).

Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari laporan korban Agung Kristiawan, yang rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir disatroni pencuri, pada Jumat (5/12/2025) pukul 07.10 WIB.

Saat itu, korban bersama istrinya meninggalkan rumah pukul 06.45 WIB untuk mengantar anak ke sekolah. Tidak berselang lama, istri korban kembali ke rumah, dan dikejutkan dengan adanya jejak kaki asing di lantai.

“Setelah diperiksa, jendela samping kanan rumah sudah dirusak akibat dicongkel. Bahkan korban menemukan sebilah pisau tertinggal di atas kasur anaknya,” terang Kasat Reskrim.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tiga unit gawai, tas bermerek dan uang tunai Rp 1.100.000. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

“Pelaku Y ini merupakan pemain lama. Sedangkan TR membantu Y. Dari tangan mereka, polisi menyita seluruh barang bukti hasil curian,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Pastikan rumah terkunci ganda saat ditinggalkan, meskipun hanya sebentar,” tandasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Gumas Masifkan Cooling System Lewat Patroli KRYD Di Bulan Ramadan

10 Maret 2026 - 20:25 WIB

Bupati Saiful Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah Saat Ramadan

10 Maret 2026 - 10:37 WIB

Safari Ramadan di Talian Kereng, Bupati Katingan Serahkan Bantuan dan Pererat Silaturahmi

9 Maret 2026 - 19:32 WIB

Sekda Katingan Koordinasikan Penyusunan Laporan Kinerja Kepala Daerah Tahun 2025

9 Maret 2026 - 14:10 WIB

Wabup Katingan Tinjau Korban Kebakaran di Desa Tumbang Gaei

8 Maret 2026 - 17:45 WIB

Trending di Berita Utama