KASONGAN – HaloKalteng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan memaparkan capaian penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Sejumlah perkara strategis berhasil ditangani mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
Kepala Kejari Katingan, Gatot Haryono, menyampaikan capaian tersebut saat konferensi pers rilis kinerja penanganan tindak pidana korupsi, Rabu 10 Desember 2025. Dia juga didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Robi Kurnia Wijaya dan Kepala Seksi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik.
“Sepanjang tahun 2025, kami berkomitmen untuk menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya yang berdampak langsung pada pelayanan publik,” kata Gatot Haryono.
Dia menjelaskan, pada tahap penyelidikan, Seksi Pidsus Kejari Katingan menangani beberapa dugaan perkara, antara lain dugaan penyelewengan Dana Hibah Masjid Haji Gumerman, indikasi penyimpangan Dana Desa Tewang Tampang tahun anggaran 2023–2024, serta dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan pengadaan barang dan jasa PDAM Kasongan.
“Sebagai bentuk keseriusan kami dalam penegakan hukum, salah satu perkara tersebut telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada Oktober 2025,” ujarnya.
Lebih lanjut Gatot menjelaskan, pada tahap penyidikan, Pidsus Kejari Katingan memfokuskan penanganan terhadap dua perkara utama. Dugaan korupsi Dana Desa Tewang Papari periode 2017–2022 telah memasuki tahap penuntutan, sementara penyidikan dugaan penyimpangan anggaran dan PBJ PDAM Kasongan tahun anggaran 2023–2024 masih berjalan.
“Untuk perkara PDAM, sampai saat ini penyidik telah memeriksa 28 orang saksi dan proses penyidikan masih terus berlanjut,” tegasnya.
Pada tahap penuntutan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Katingan juga berhasil menyelesaikan perkara korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Disbudparpora Kabupaten Katingan Tahap IV tahun anggaran 2023 hingga tahap eksekusi terhadap para terpidana pada Agustus 2025.
Selain itu, perkara dugaan korupsi Dana Desa Tewang Papari kini telah memasuki proses persidangan di pengadilan. Sepanjang 2025, Pidsus Kejari Katingan juga menuntaskan dua eksekusi perkara, yakni kasus Dana Desa Sabaung dan pembangunan GOR Katingan.
“Dari penanganan perkara tersebut, kami berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dengan total uang pengganti sebesar Rp270.942.000 yang telah disetorkan ke kas negara,” kata Gatot.
Dia menegaskan, dengan realisasi sembilan target kegiatan penanganan perkara atau capaian 100 persen pada tahun 2025, Kejari Katingan akan terus memperkuat penegakan hukum dan menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (AN)












