Menu

Mode Gelap
Bank Kalteng Kuala Kurun Serahkan Bantuan ke Siswa Sekolah Rakyat Sidokkes Polres Gumas Memastikan Menu MBG Aman Kasdim 1019/Katingan Dukung Kemah Pelajar Lintas Agama, Tanamkan Nilai Moderasi dan Kebersamaan Kontingen Ikrar Anak Bangsa Gunung Mas Tunjukkan Semangat Nasionalisme di Sukamara Tingkatkan Layanan Presisi, Kapolres Gumas Pimpin Launching Pamapta Pengganti SPKT Warga Serbu Gerakan Pangan Murah yang Digelar Pemkab Gumas

Berita Utama

Kejari Katingan Tetapkan Mantan Kades Tewang Papari Tersangka Korupsi Dana Desa

badge-check


					FOTO : Kejari Katingan saat melakukan penahanaan terhadap BI. Perbesar

FOTO : Kejari Katingan saat melakukan penahanaan terhadap BI.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menetapkan mantan Kepala Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, berinisial BI, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017–2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya, didampingi Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, menyampaikan keterangan resmi tersebut mewakili Kepala Kejari Katingan, Subari Kurniawan, pada Selasa, 6 Oktober 2025.

Kasi Pidsus Kejari Katingan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Katingan, ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana desa dengan total kerugian mencapai Rp835.768.280.

“Tersangka diduga menandatangani laporan fiktif, menaikkan nilai anggaran kegiatan, tidak menyetorkan pajak ke kas daerah, serta menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi,” jelas Robi Kurnia Wijaya.

Atas perbuatannya, BI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, BI langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Katingan menegaskan akan memproses perkara tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang bersih dari praktik korupsi,” tegasnya. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bank Kalteng Kuala Kurun Serahkan Bantuan ke Siswa Sekolah Rakyat

6 November 2025 - 16:04 WIB

Sidokkes Polres Gumas Memastikan Menu MBG Aman

6 November 2025 - 04:51 WIB

Kasdim 1019/Katingan Dukung Kemah Pelajar Lintas Agama, Tanamkan Nilai Moderasi dan Kebersamaan

30 Oktober 2025 - 17:35 WIB

Kontingen Ikrar Anak Bangsa Gunung Mas Tunjukkan Semangat Nasionalisme di Sukamara

26 Oktober 2025 - 03:06 WIB

Tingkatkan Layanan Presisi, Kapolres Gumas Pimpin Launching Pamapta Pengganti SPKT

25 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Trending di Berita Utama