Menu

Mode Gelap
Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu Di Katingan Tengah Cek Personel hingga Patroli, Polres Gunung Mas Siaga Bencana Karhutla Antisipasi Karhutla, Polsek Rungan Ikuti Rakor dan Sosialisasi Penanganan Karhutla Sambangi Empat Tokoh Agama, Kapolres Gunung Mas Perkuat Kamtibmas dan Ajak Bersama Cegah Karhutla Polsek Kurun Sosialisasikan Pencegahan dan Penanganan Karhutla kepada Masyarakat Berawal Patroli Karhutla, Satreskrim Polres Gunung Mas Amankan Satu Orang Terduga Pembakar Lahan

Berita Utama

Kejari Katingan Tetapkan Mantan Kades Tewang Papari Tersangka Korupsi Dana Desa

badge-check


					FOTO : Kejari Katingan saat melakukan penahanaan terhadap BI. Perbesar

FOTO : Kejari Katingan saat melakukan penahanaan terhadap BI.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menetapkan mantan Kepala Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, berinisial BI, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017–2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya, didampingi Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, menyampaikan keterangan resmi tersebut mewakili Kepala Kejari Katingan, Subari Kurniawan, pada Selasa, 6 Oktober 2025.

Kasi Pidsus Kejari Katingan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Katingan, ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana desa dengan total kerugian mencapai Rp835.768.280.

“Tersangka diduga menandatangani laporan fiktif, menaikkan nilai anggaran kegiatan, tidak menyetorkan pajak ke kas daerah, serta menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi,” jelas Robi Kurnia Wijaya.

Atas perbuatannya, BI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, BI langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Katingan menegaskan akan memproses perkara tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang bersih dari praktik korupsi,” tegasnya. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu Di Katingan Tengah

5 September 2026 - 12:21 WIB

Cek Personel hingga Patroli, Polres Gunung Mas Siaga Bencana Karhutla

5 September 2026 - 11:18 WIB

Antisipasi Karhutla, Polsek Rungan Ikuti Rakor dan Sosialisasi Penanganan Karhutla

4 September 2026 - 13:50 WIB

Sambangi Empat Tokoh Agama, Kapolres Gunung Mas Perkuat Kamtibmas dan Ajak Bersama Cegah Karhutla

4 September 2026 - 10:40 WIB

Polsek Kurun Sosialisasikan Pencegahan dan Penanganan Karhutla kepada Masyarakat

3 September 2026 - 14:27 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!