Menu

Mode Gelap
Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Taringen Hanya Enam Jam, Polsek Manuhing dan Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Dua Pengedar Sabu DPD NasDem Katingan Tegaskan Sikap Terkait Karikatur Tempo, Serukan Pers Tetap Berimbang DPRD Sarankan Orang Tua Batasi Anak Gunakan Gawai Penguatan Lembaga Adat, Dua Damang Resmi Dilantik Bupati Katingan PT DBK ‘Mangkir Lagi’ !! Mediasi Dengan Warga Pemilik Lahan Dijadwalkan Ulang

Berita Utama

Kejari Katingan Tetapkan Mantan Kades Tewang Papari Tersangka Korupsi Dana Desa

badge-check


					FOTO : Kejari Katingan saat melakukan penahanaan terhadap BI. Perbesar

FOTO : Kejari Katingan saat melakukan penahanaan terhadap BI.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan menetapkan mantan Kepala Desa Tewang Papari, Kecamatan Pulau Malan, berinisial BI, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017–2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya, didampingi Kasi Intelijen Fadhil Razief Hertadamanik, menyampaikan keterangan resmi tersebut mewakili Kepala Kejari Katingan, Subari Kurniawan, pada Selasa, 6 Oktober 2025.

Kasi Pidsus Kejari Katingan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Katingan, ditemukan adanya penyimpangan penggunaan dana desa dengan total kerugian mencapai Rp835.768.280.

“Tersangka diduga menandatangani laporan fiktif, menaikkan nilai anggaran kegiatan, tidak menyetorkan pajak ke kas daerah, serta menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi,” jelas Robi Kurnia Wijaya.

Atas perbuatannya, BI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, BI langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Katingan menegaskan akan memproses perkara tersebut dengan penuh tanggung jawab.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang bersih dari praktik korupsi,” tegasnya. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Taringen

15 April 2026 - 22:04 WIB

Hanya Enam Jam, Polsek Manuhing dan Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Dua Pengedar Sabu

15 April 2026 - 15:54 WIB

DPD NasDem Katingan Tegaskan Sikap Terkait Karikatur Tempo, Serukan Pers Tetap Berimbang

15 April 2026 - 14:28 WIB

DPRD Sarankan Orang Tua Batasi Anak Gunakan Gawai

15 April 2026 - 05:27 WIB

Penguatan Lembaga Adat, Dua Damang Resmi Dilantik Bupati Katingan

14 April 2026 - 14:37 WIB

Trending di Berita Utama