Menu

Mode Gelap
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Gumas Teguhkan Ideologi Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa Satlantas Polres Gunung Mas Amankan 10 Sepeda Motor Knalpot Brong Tragis !! Bocah 5 Tahun Tewas Usai Terlindas Truk  Satlantas Polres Gunung Mas Amankan Malam Idul Adha 1447 Hijriah Respon Cepat 110, Polisi Evakuasi Korban Laka Tunggal di Tugu Tambun Bungai Buron 21 Hari, Pelaku Pembunuhan di Tewah Berhasil Diringkus Polisi

Berita Utama

Kasus Korupsi Chromebook, Jaksa Periksa Puluhan Kepsek di Katingan

badge-check


					FOTO : Suasana saat Puluhan Kepsek di Katingan diperiksa oleh jaksa. Perbesar

FOTO : Suasana saat Puluhan Kepsek di Katingan diperiksa oleh jaksa.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kini merambah Kabupaten Katingan. Puluhan kepala sekolah dasar di daerah ini dipanggil dan diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan sebagai saksi, pada Kamis–Jumat, 14–15 Agustus 2025.

Dari pesan rilis yang diterima pada Jumat 15 Agustus 2025 tersebut, pemeriksaan berlangsung di bawah koordinasi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya. Para saksi diminta memberikan keterangan terkait mekanisme distribusi serta kualitas laptop yang diterima sekolah mereka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Katingan, Fadhil Razief Hertadamanik, menuturkan keterangan para kepala sekolah akan menjadi bagian penting dalam memperkuat alat bukti. “Kami ingin memastikan kesesuaian jumlah dan mutu perangkat dengan kontrak pengadaan. Proses ini juga bertujuan melengkapi pemberkasan penyidikan,” jelas Fadhil.

Dia mengatakan seperti diketahui, Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SW, mantan Direktur SD Kemendikbudristek; M, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; IA, konsultan perorangan; serta JT, mantan staf khusus Menteri Pendidikan era Nadiem Makarim.

“Program pengadaan laptop untuk siswa PAUD hingga SMA tersebut berlangsung pada 2020–2022 dengan nilai anggaran sekitar Rp9,3 triliun. Namun, para tersangka diduga mengarahkan aturan teknis ke produk Chromebook, padahal perangkat berbasis Chrome OS itu dinilai memiliki sejumlah kelemahan dan kurang efektif untuk digunakan di Indonesia,”ujarnya.

Sehingga, Kejari Katingan memastikan proses pemeriksaan saksi berjalan lancar, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas kasus besar yang tengah ditangani di tingkat pusat. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Gumas Teguhkan Ideologi Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa

1 Juni 2026 - 14:06 WIB

Satlantas Polres Gunung Mas Amankan 10 Sepeda Motor Knalpot Brong

31 Mei 2026 - 10:22 WIB

Tragis !! Bocah 5 Tahun Tewas Usai Terlindas Truk 

28 Mei 2026 - 19:23 WIB

Satlantas Polres Gunung Mas Amankan Malam Idul Adha 1447 Hijriah

27 Mei 2026 - 21:00 WIB

Respon Cepat 110, Polisi Evakuasi Korban Laka Tunggal di Tugu Tambun Bungai

26 Mei 2026 - 11:56 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!