Menu

Mode Gelap
DPRD Dorong Kesbangpol Aktif Lakukan Pembinaan Terhadap LSM Dituding Ganggu Istri dan Anak, Pria di Katingan Tewas Dibunuh Saat Kejar Pelaku Perhatikan Tradisi Budaya Kearifan Lokal saat Bakar Lahan Pekerja Dituduh Curi Sawit, Kuasa Hukum Nilai Ada Kriminalisasi Terhadap Warga Kabupaten Katingan Harus Inovatif dan Kreatif Menggali Sumber PADes Inovasi Daerah Harus Berdampak Nyata terhadap Masyarakat

Berita Utama

Perhatikan Tradisi Budaya Kearifan Lokal saat Bakar Lahan

badge-check


					PARIPURNA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Herbert Y Asin (ujung kiri) ketika menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, belum lama ini. Perbesar

PARIPURNA : Anggota DPRD Kabupaten Gumas Herbert Y Asin (ujung kiri) ketika menghadiri rapat paripurna DPRD setempat, belum lama ini.

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Herbert Y Asin mengatakan, masyarakat adat Dayak diperbolehkan untuk membakar lahan, namun harus mematuhi sejumlah syarat demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya bencana kabut asap.

Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, serta Peraturan Gubernur Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat.

“Pembakaran yang dilakukan masyarakat adat Dayak adalah pembakaran terkendali, dengan tidak menyebabkan api merambat ke luar ladang, selalu memperhatikan aspek teknis, serta tradisi budaya kearifan lokal masyarakat setempat,” ucap Herbert, Selasa, 29 Juli 2025.

Selain itu, lanjut dia, masyarakat hukum adat yang akan melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali harus mendapatkan izin dari kepala desa. Persyaratan dalam mengajukan perizinan adalah pembakaran hanya dapat dilakukan di lahan non gambut dengan memperhatikan kearifan lokal.

“Persyaratan lainnya yakni luas lahan yang dibuka dengan cara pembakaran terbatas di setiap kepala keluarga (KK), maksimal satu hektare dengan jarak pembakaran antara lahan satu dengan lahan yang lainnya yakni satu kilometer,” terangnya.

Dia mengakui, membuka lahan dengan cara dibakar hanya dilakukan untuk kegiatan berladang dengan jenis tanaman padi atau tanaman semusim lainnya. Itu dilakukan di akhir musim kemarau, dan memasuki awal musim penghujan dengan memperhatikan tanda alam yang dapat membantu peladang untuk menentukan saat membakar.

“Pembakaran terbatas dan terkendali oleh masyarakat hukum adat Dayak, harus dilaksanakan dan dijaga secara bergotong royong agar tidak ada api yang merambat keluar lahan. Dalam pembakaran lahan harus mengutamakan kearifan lokal sesuai keadaan di masing-masing wilayah,” tegasnya.

Sejauh ini, masih banyak masyarakat yang belum tahu adanya Perda Nomor 1 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 4 Tahun 2021, sehingga melakukan pembakaran yang dilakukan dengan tidak kerkendali dan menyebabkan kebakaran lahan maupun hutan.

“Perda dan pergub tersebut memang harua segera disosialisasikan ke masyarakat oleh seluruh kepala desa, damang, mantir adat di Kabupaten Gumas,” tukasnya. (Tim Redaksi) 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Dorong Kesbangpol Aktif Lakukan Pembinaan Terhadap LSM

30 Juli 2025 - 14:55 WIB

Dituding Ganggu Istri dan Anak, Pria di Katingan Tewas Dibunuh Saat Kejar Pelaku

29 Juli 2025 - 17:16 WIB

Pekerja Dituduh Curi Sawit, Kuasa Hukum Nilai Ada Kriminalisasi Terhadap Warga Kabupaten Katingan

28 Juli 2025 - 21:20 WIB

Harus Inovatif dan Kreatif Menggali Sumber PADes

28 Juli 2025 - 11:26 WIB

Inovasi Daerah Harus Berdampak Nyata terhadap Masyarakat

27 Juli 2025 - 10:38 WIB

Trending di Berita Utama