Menu

Mode Gelap
Dekat dengan Masyarakat, Polres Gunung Mas Sukses Jaring Pecatur Berbakat di Hari Bhayangkara Akselerasi Swasembada Pangan, Polres Gunung Mas Sukses Panen Delapan Ton Jagung di Lahan Dinas Bupati Murung Raya Tegaskan Siap Pertahankan Keberadaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu  Sapma PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula Meriahkan Hari Jadi ke-24 Gunung Mas, PWI Gelar Lomba Video Reels Ratusan Pelajar Ikuti Bazar UMKM dan Pentas Seni

Eksekutif

Wabup Katingan: Rokok Ilegal Rugikan Negara, Harus Kita Lawan Bersama

badge-check


					FOTO : Suasana kegiatan sosialisasi Cukai dan Program Gempur Rokok Ilegal, di Kasongan. Perbesar

FOTO : Suasana kegiatan sosialisasi Cukai dan Program Gempur Rokok Ilegal, di Kasongan.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Wakil Bupati Katingan, Firdaus, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan masalah serius yang harus ditangani bersama.

Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Cukai dan Program “Gempur Rokok Ilegal” yang berlangsung di Aula Lantai II Bappedalitbang, Selasa 27 Mei 2025.

Firdaus menyebutkan, kerugian negara akibat rokok ilegal bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahun. Ia mengingatkan bahwa dampak tersebut tidak hanya dirasakan pemerintah pusat, tetapi juga memengaruhi pembangunan daerah.

“Rokok ilegal sangat merugikan. Selain menghambat penerimaan negara, juga membahayakan kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah terus berkomitmen mendukung upaya pemberantasan ini,” tegas Firdaus.

Dia juga menyoroti pentingnya peran semua pihak dalam pengawasan, termasuk masyarakat dan pelaku usaha. Menurutnya, tanpa kerja sama yang solid, upaya penegakan hukum di bidang cukai tidak akan maksimal.

“Pemerintah telah melakukan penindakan dan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk keseriusan. Tapi yang terpenting adalah kesadaran bersama untuk tidak membeli dan menjual rokok ilegal,” tambahnya.

Setelah sambutan Wabup, kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari Sekretaris Satpol PP Katingan, Budiman L. Gaol. Ia menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Katingan Nomor 100/73.3.2-131 Tahun 2025 tentang pembentukan tim sosialisasi peraturan di bidang cukai.

“Kami ingin masyarakat mengetahui aturan yang berlaku, dan memahami bahaya rokok ilegal. Sosialisasi ini juga bagian dari edukasi agar masyarakat tahu bagaimana melaporkan jika menemukan indikasi peredarannya,” ujar Budiman.

Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif. Peserta dibekali informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal serta cara pelaporan kepada pihak berwenang. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dekat dengan Masyarakat, Polres Gunung Mas Sukses Jaring Pecatur Berbakat di Hari Bhayangkara

12 Juni 2026 - 12:52 WIB

Akselerasi Swasembada Pangan, Polres Gunung Mas Sukses Panen Delapan Ton Jagung di Lahan Dinas

10 Juni 2026 - 13:49 WIB

Bupati Murung Raya Tegaskan Siap Pertahankan Keberadaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu 

10 Juni 2026 - 11:12 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Sapma PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula

9 Juni 2026 - 09:11 WIB

Meriahkan Hari Jadi ke-24 Gunung Mas, PWI Gelar Lomba Video Reels

7 Juni 2026 - 13:19 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!