KASONGAN – HaloKalteng.com – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Katingan kembali membuahkan hasil. Polsek Mendawai berhasil menangkap seorang wanita berinisial NL (39) di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Mendawai, pada Senin 11 Maret 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 63 paket sabu dengan berat kotor 7,60 gram yang sempat dikuburkan untuk mengelabui petugas.
Kapolsek Mendawai yang mendapat laporan dari masyarakat langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Katingan. Atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Katingan, tim Polsek Mendawai melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan bukti kuat untuk menangkap NL.
Kasat Resnarkoba Polres Katingan, Iptu Supriyadi, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai Rp.250.000 dan beberapa barang bukti lainnya.
“Pelaku berusaha menyembunyikan sabu dalam dompet kecil yang dikubur di tanah, tetapi berkat ketelitian anggota di lapangan, barang bukti berhasil ditemukan,” jelas Iptu Supriyadi, di Kasongan.
Saat ini, NL telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Katingan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini. “Kami terus mengajak warga untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan agar peredaran narkoba dapat ditekan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tambah Iptu Supriyadi.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Katingan. (AN)