Menu

Mode Gelap
Dekat dengan Masyarakat, Polres Gunung Mas Sukses Jaring Pecatur Berbakat di Hari Bhayangkara Akselerasi Swasembada Pangan, Polres Gunung Mas Sukses Panen Delapan Ton Jagung di Lahan Dinas Bupati Murung Raya Tegaskan Siap Pertahankan Keberadaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu  Sapma PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula Meriahkan Hari Jadi ke-24 Gunung Mas, PWI Gelar Lomba Video Reels Ratusan Pelajar Ikuti Bazar UMKM dan Pentas Seni

Berita Utama

Pemkab Katingan Tegaskan Kepatuhan Pelaku Usaha Dalam Pengelolaan Lingkungan

badge-check


					FOTO : Plh Bupati Katingan saat membuka kegiatan sosialisasi. Perbesar

FOTO : Plh Bupati Katingan saat membuka kegiatan sosialisasi.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Pemerintah Kabupaten Katingan terus memperkuat pengawasan lingkungan hidup dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Plh Bupati Katingan Deddy Ferras, di Aula Bappedalitbang Katingan, Kamis 27 Februari 2025. Peserta sosialisasi berbagai pelaku usaha di Kabupaten Katingan.

Dalam kegiatan tersebut, Plh Bupati Katingan menilai pengawasan lingkungan sangat penting untuk mencegah pencemaran, menjaga keseimbangan ekosistem, serta memastikan keadilan bagi generasi mendatang.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha di Katingan mematuhi regulasi yang ada demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Deddy Ferras.

Dia mengatakan dengan penerapan aturan yang lebih tegas, diharapkan pelaku usaha dapat lebih disiplin dalam mengelola dampak lingkungan dari kegiatan mereka.

“Pemerintah Kabupaten Katingan juga mendorong peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan menjaga kelestarian lingkungan di daerah mereka,” ucapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan Yobie Sandra, mengatalan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai kewajiban mereka dalam menjaga lingkungan, sekaligus menjelaskan mekanisme sanksi administratif bagi yang melanggar.

“Denda bagi pelaku usaha akan dikenakan berdasarkan tingkat dan jumlah pelanggaran yang dilakukan. Sehingga hal ini harus dimengerti dan dipahami. Fungsi dari sosialisasi ini adalah agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan,” pungkasnya. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dekat dengan Masyarakat, Polres Gunung Mas Sukses Jaring Pecatur Berbakat di Hari Bhayangkara

12 Juni 2026 - 12:52 WIB

Akselerasi Swasembada Pangan, Polres Gunung Mas Sukses Panen Delapan Ton Jagung di Lahan Dinas

10 Juni 2026 - 13:49 WIB

Bupati Murung Raya Tegaskan Siap Pertahankan Keberadaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu 

10 Juni 2026 - 11:12 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Sapma PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula

9 Juni 2026 - 09:11 WIB

Meriahkan Hari Jadi ke-24 Gunung Mas, PWI Gelar Lomba Video Reels

7 Juni 2026 - 13:19 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!