KASONGAN – HaloKalteng.com – DPRD Kabupaten Katingan menggelar rapat Paripurna ke-1 masa persidangan II tahun sidang 2025 pada Jumat 7 Februari 2025 sore. Agenda utama rapat ini adalah pengumuman penetapan pasangan Calon (Paslon) Bupati Dan Wakil Bupati Katingan Terpilih Masa Jabatan 2025-2030.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Katingan Marwan Susanto, Didampingi Wakil Ketua I Nanang Suriansyah, Dan Wakil Ketua II Wiwin Susanto, dan sejumlah anggota DPRD turut hadir dalam rapat tersebut. Sementara dari pihak Eksekutif, hadir Penjabat (Pj) Sekda Katingan, Deddy Ferras, Serta Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perwakilannya. Selain Itu, turut hadir Bupati Katingan Terpilih, Saiful, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam rapat paripurna ini, dilakukan penandatanganan berita acara pengumuman penetapan paslon bupati dan wakil bupati katingan masa jabatan 2025-2030 oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Katingan.
Ketua DPRD, marwan susanto, menyampaikan bahwa pada 27 November 2024 telah dilaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan untuk masa jabatan 2025-2030. Berdasarkan hasil pilkada serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan telah menetapkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Katingan terpilih.
KPU Kabupaten Katingan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1 Tahun 2025 pada tanggal 6 Februari 2025 tentang penetapan Paslon Bupati dan Wabup terpilih. SK tersebut telah disampaikan kepada Ketua DPRD Katingan untuk diumumkan dalam rapat paripurna ini.
“Saya umumkan bahwa, saudara Saiful adalah bupati katingan terpilih masa jabatan 2025-2030. Kemudian saudara Firdaus adalah wakil bupati katingan terpilih masa jabatan 2025-2030,” jelas Marwan.
Ketua DPRD Katingan menjelaskan bahwa setelah penandatanganan berita acara, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Tengah untuk memperoleh pengesahan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Katingan.
Proses ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 160 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dengan diumumkannya hasil ini, tahapan Pilkada Katingan 2024 telah mencapai tahap final, dan masyarakat kini menantikan pelantikan resmi Bupati dan Wakil Bupati Katingan yang baru untuk menjalankan roda pemerintahan daerah dalam lima tahun ke depan. (AN)