KASONGAN – Akibat adanya Tusukan benda tajam sebanyak 30 kali yang dilakukan tersangka (W) Laki-laki 22 Tahun terhadap ayahnya, Saliansah 79 tahun atau Bapak Cucun akhirnya meregang nyawa.
Peristiwa tersebut menghebohkan Desa Samba Danum Kecamatan Katingan Tengah Minggu 27 Januari 2025.
Berdasarkan Konferensi Pers yang dilakukan Polres Katingan yang dipimpin Kapolres AKBP Chandra Ismawanto melalui Wakapolres Kompol Uni Subiyanti, mengungkapkan kronologi pembunuhan antara anak terhadap bapaknya.
Dijelaskan Uni, pada saat kejadian, sebelumnya pelaku (W) telah mengkonsumsi obat-obat terlarang jenis Seledryl sebanyak 24 butir dan Narkotika jenis Sabu.
Malam hari pada saat pelaku sedang menggunakan Handphone didepan pintu rumah, serta berhalusinasi bahwa, didepan rumahnya ada orang dengan membawa pisau menantang dirinya untuk berkelahi. Sehingga tersangka masuk kedalam rumah mengambil parang dan saat keluar, ternyata orang yang menantang berkelahi sudah tidak ada.
Pada saat itu korban yang lagi tidur, terbangun dan keluar kamar, dan bersamaan pelaku kembali masuk kedalam rumah, melihat korban, pelaku beranggapan kalau korban adalah orang yang tadinya menantang berkelahi sehingga tanpa basa basi langsung menghujani korban dengan parang. Korban berupaya berlari, namun pelaku yang sudah tidak terkendali, saat melihat korban terjatuh, membabi buta dengan parang, akibatnya korban mengalami tusukan sebanyak 30 kali dan meninggal di tempat kejadian perkara.
“Jadi pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap ayahnya karena terpengaruh dengan obat-obat yang dikonsumsi sehingga timbul halusinasi jika ayahnya adalah orang yang menantang berkelahi pada hal itu hanya halusinasi,” Ungkap Wakapolres Kombes Uni Subiyanti. Kamis (30/01/2025).
Bahkan Kakak Kandung dari pelaku yaitu Cucun saat mendapat informasi kalau ada keributan di rumah orang tuanya langsung ketempat kejadian perkara, namun berpapasan dengan pelaku, dan langsung menebas, tetapi Cucun menghindar dan menegur adiknya atau tersangka bahwa, dia adalah abangnya.
“Kamu kenapa, aku ini abangmu, dan pelaku menjawab kamu kah bang?, Ujar Uni mengutip hasil pemeriksaan yang dilakukan anggota Polsek Katingan Tengah.
Karena merasa curiga, Cucun bergegas mendatangi TKP, dan saat tiba, ayahnya sudah bersimbah darah dengan banyak bekas tusukan ditubuhnya dan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
Pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Katingan Tengah dan Kanit Reskrim serta anggota lainnya langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku yang bersembunyi di Langgar atau Mushola dekat TKP.
Akibat kejadian tersebut, pelaku yang telah diamankan di Polres Katingan diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun,” Tandasnya. (VRY).