Menu

Mode Gelap
Muscab PKB Katingan Tetapkan Yanson sebagai Ketua DPC Periode 2026–2031 Dekat dengan Masyarakat, Polres Gunung Mas Sukses Jaring Pecatur Berbakat di Hari Bhayangkara Akselerasi Swasembada Pangan, Polres Gunung Mas Sukses Panen Delapan Ton Jagung di Lahan Dinas Bupati Murung Raya Tegaskan Siap Pertahankan Keberadaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu  Sapma PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula Meriahkan Hari Jadi ke-24 Gunung Mas, PWI Gelar Lomba Video Reels

Berita Utama

Seorang Ayah Menjadi Korban Pembunuhan Sadis Oleh Anaknya Sendiri

badge-check


					FOTO : Korban saat dievakuasi oleh jajaran Kepolisian.
Perbesar

FOTO : Korban saat dievakuasi oleh jajaran Kepolisian.

KASONGAN – HaloKalteng.com – Seorang ayah bernama Saliansyah (78) warga Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, menjadi korban pembunuhan sadis oleh anaknya sendiri.

Pelaku atau anaknya tersebut berinisial W (23). Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan mengunakan senjata tajam jenis parang, akibatnya korban ditemukan tewas mengenaskan dengan luka tusuk ditubuhnya.

“Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu 26 Januari 2025 malam, sekira pukul 21.00 WIB. Berdasarkan keterangan saksi Cucun (41) yang juga abang pelaku, keributan terdengar dari rumah korban. Saat hendak mendatangi, saksi justru diserang oleh pelaku. Korban yang berusaha menyelamatkan diri pun tak luput dari amukan pelaku,”jelas Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasatreskrim Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi, Senin 27 Januari 2025, di Kasongan.

Lanjutnya menjelaskan, Cucun berkata kepada TSK “kamu kenapa, aku ini abang mu” kemudian pelaku menjawab “kamu kah bang”. Karena merasa curiga, saksi langsung bergegas mendatangi TKP, kemudian menemukan korban sudah tergeletak bersimbah darah dengan banyak luka.

“Pelaku menyerang korban secara brutal dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban mengalami luka serius di sekujur tubuhnya, termasuk luka tusuk di dada dan perut sebanyak 17 kali,”terang Kasatreskrim.

Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi mengatakan setelah mendapat laporan tersebut, tim Polsek Katingan Tengah, langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti. Tidak berselang lama, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di sebuah Mushala tidak jauh dari TKP.

“Saat diamankan dan dimintai keterangan, pengakuan TSK selalu berubah-ubah. diduga dalam pengaruh minuman keras atau Miras. Pelaku yang merupakan anak korban berhasil kita amankan beserta barang bukti berupa sebilah parang. Motif pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ungkap Iptu Gusti Muhammad Rifa Adabi.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Muscab PKB Katingan Tetapkan Yanson sebagai Ketua DPC Periode 2026–2031

15 Juni 2026 - 11:12 WIB

Dekat dengan Masyarakat, Polres Gunung Mas Sukses Jaring Pecatur Berbakat di Hari Bhayangkara

12 Juni 2026 - 12:52 WIB

Akselerasi Swasembada Pangan, Polres Gunung Mas Sukses Panen Delapan Ton Jagung di Lahan Dinas

10 Juni 2026 - 13:49 WIB

Bupati Murung Raya Tegaskan Siap Pertahankan Keberadaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu 

10 Juni 2026 - 11:12 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Sapma PP Gunung Mas dan Bawaslu Teken MoU Pengawasan Partisipatif Pemilih Pemula

9 Juni 2026 - 09:11 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!