Menu

Mode Gelap
Dandim 1013/Muara Teweh Gelar Coffee Break Bersama Insan Pers Mura  Bupati Motivasi Lulusan SMPN 1 Kurun Raih Masa Depan Gemilang Jalan Puruk Cahu – Saripoi Minim Rambu – Rambu Lalu Lintas Dua Remaja Temukan Mayat Janin Dalam Kondisi Terkubur ‘Bernisan’ Daun Sawang Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Gumas Teguhkan Ideologi Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa Satlantas Polres Gunung Mas Amankan 10 Sepeda Motor Knalpot Brong

Berita Utama

Mantan Kadis Budporapar Katingan Ditetapkan Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan GOR

badge-check


					FOTO : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan saat melakukan penyitaan terhadap barang bukti sisa material pembangunan GOR Katingan. Perbesar

FOTO : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan saat melakukan penyitaan terhadap barang bukti sisa material pembangunan GOR Katingan.

 

KASONGAN – HaloKalteng.com – Penetapan tersangka kembali bertambah pada kasus perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Katingan tahap IV tahun anggaran 2023.

“Kali ini yg ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial RI yang berasal dari ASN yang sebelumnya pernah menjabat dan bertindak selaku Penguna Anggaran pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olah Raga Kabupaten Katingan pada tahun Anggaran 2023,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, pada Pers Release, Jumat 29 November 2024.

Subari Kurniawan, mengatakan pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga tahap IV tahun anggaran 2023 tersebut, dengan nilai kontrak Rp. 6.062.000.000. Sehingga yang disinyalir dalam pelaksanaan sarat dengan KKN, yang akhirnya berakibat tidak selesainya pekerjaan pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Katingan.

“Sebelum melakukan penetapan tersangka terhadap RI. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan terlebih dahulu melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sisa material pembangunan GOR Tahap IV (material onsite),” ucapnya.

Sehingga, saat ini sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan, yaitu bahwa sebelumnya 2 orang tersangka adalah dengan inisial RA dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan inisial AP dari pelaksana serta tersangka yang ketiga adalah inisial RI mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olah Raga (Kadis Budporapar) Kabupaten Katingan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan Tersangka baru, dikarenakan kegiatan Pembangunan GOR dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran dengan pelaksana yang berbeda,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Pembangunan GOR Katingan yang dimulai dari kegiatan perencanaan pada tahun 2019, pembangunan tahap I tahun 2020 sampai tahap IV tahun 2024 tersebut telah menggabiskan dana APBD Kabupaten Katingan kurang lebih Rp.14 Miliar. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dandim 1013/Muara Teweh Gelar Coffee Break Bersama Insan Pers Mura 

5 Juni 2026 - 06:12 WIB

Bupati Motivasi Lulusan SMPN 1 Kurun Raih Masa Depan Gemilang

3 Juni 2026 - 19:47 WIB

Jalan Puruk Cahu – Saripoi Minim Rambu – Rambu Lalu Lintas

3 Juni 2026 - 06:43 WIB

Jalan Puruk Cahu - Saripoi Minim Rambu - Rambu Lalu Lintas

Dua Remaja Temukan Mayat Janin Dalam Kondisi Terkubur ‘Bernisan’ Daun Sawang

2 Juni 2026 - 19:59 WIB

Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Polres Gumas Teguhkan Ideologi Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa

1 Juni 2026 - 14:06 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!