Menu

Mode Gelap
Personel Polsek Manuhing Bersama Warga Panen 2,5 Ton Jagung Targetkan Kemenangan 2029, Kepengurusan PKB Kalteng Masa Bakti 2026-2031 Resmi Kukuhkan Evaluasi Pelayanan Publik 2025, Wabup Katingan Hadiri Penyampaian Opini Ombudsman RI Tekan Dampak Pengurangan TKD, Bupati Katingan Usulkan Dukungan APBN-DAK 2027–2030 TP-PKK Katingan Dorong Aksi Nyata Kader Hadapi Stunting dan Tantangan Sosial Pemkab Katingan Lakukan Pelantikan 39 Pejabat, Perkuat Struktur Birokrasi

Berita Utama

Mantan Kadis Budporapar Katingan Ditetapkan Tersangka Kasus Tipikor Pembangunan GOR

badge-check


					FOTO : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan saat melakukan penyitaan terhadap barang bukti sisa material pembangunan GOR Katingan. Perbesar

FOTO : Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan saat melakukan penyitaan terhadap barang bukti sisa material pembangunan GOR Katingan.

 

KASONGAN – HaloKalteng.com – Penetapan tersangka kembali bertambah pada kasus perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Kabupaten Katingan tahap IV tahun anggaran 2023.

“Kali ini yg ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial RI yang berasal dari ASN yang sebelumnya pernah menjabat dan bertindak selaku Penguna Anggaran pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olah Raga Kabupaten Katingan pada tahun Anggaran 2023,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Subari Kurniawan, didampingi Kasi Pidsus Hadiarto, dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko, pada Pers Release, Jumat 29 November 2024.

Subari Kurniawan, mengatakan pekerjaan Pembangunan Gedung Olah Raga tahap IV tahun anggaran 2023 tersebut, dengan nilai kontrak Rp. 6.062.000.000. Sehingga yang disinyalir dalam pelaksanaan sarat dengan KKN, yang akhirnya berakibat tidak selesainya pekerjaan pembangunan Gedung Olah Raga di Kabupaten Katingan.

“Sebelum melakukan penetapan tersangka terhadap RI. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan terlebih dahulu melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sisa material pembangunan GOR Tahap IV (material onsite),” ucapnya.

Sehingga, saat ini sudah ada 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan, yaitu bahwa sebelumnya 2 orang tersangka adalah dengan inisial RA dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan inisial AP dari pelaksana serta tersangka yang ketiga adalah inisial RI mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olah Raga (Kadis Budporapar) Kabupaten Katingan.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan Tersangka baru, dikarenakan kegiatan Pembangunan GOR dilaksanakan dalam beberapa tahun anggaran dengan pelaksana yang berbeda,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Pembangunan GOR Katingan yang dimulai dari kegiatan perencanaan pada tahun 2019, pembangunan tahap I tahun 2020 sampai tahap IV tahun 2024 tersebut telah menggabiskan dana APBD Kabupaten Katingan kurang lebih Rp.14 Miliar. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Personel Polsek Manuhing Bersama Warga Panen 2,5 Ton Jagung

14 Februari 2026 - 20:58 WIB

Targetkan Kemenangan 2029, Kepengurusan PKB Kalteng Masa Bakti 2026-2031 Resmi Kukuhkan

14 Februari 2026 - 13:09 WIB

Evaluasi Pelayanan Publik 2025, Wabup Katingan Hadiri Penyampaian Opini Ombudsman RI

13 Februari 2026 - 16:10 WIB

Tekan Dampak Pengurangan TKD, Bupati Katingan Usulkan Dukungan APBN-DAK 2027–2030

12 Februari 2026 - 14:28 WIB

TP-PKK Katingan Dorong Aksi Nyata Kader Hadapi Stunting dan Tantangan Sosial

11 Februari 2026 - 15:43 WIB

Trending di Berita Utama