Menu

Mode Gelap
Kejari Katingan Tetapkan Mantan Kades Tewang Papari Tersangka Korupsi Dana Desa Karang Taruna Gunung Mas Ikuti Peringatan Bulan Bakti Karang Taruna XI Tingkat Provinsi Kalteng TNI Peduli, Koramil 1019-01/Katingan Kuala Berbagi Sembako Untuk Lansia di Kampung Keramat Kasdim 1019/Katingan Ajak Masyarakat Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan Sehari-hari Kodim 1019/Katingan Ajak Warga Disiplin Jaga Kesehatan Jantung Lewat Senam Bersama Realita Ajak Pengurus YJI Cabang Katingan Hadirkan Program yang Menyentuh Desa

Berita Utama

Gunakan Dana Desa Sesuai Peruntukan

badge-check


					Anggota DPRD Gunung Mas Darwinson Concon Perbesar

Anggota DPRD Gunung Mas Darwinson Concon

KUALA KURUN – Kebanyaknya kepala desa (Kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Pasalnya itu, dikarenakan kurang dari tertibnya administasi. sejumlah, Pihak DPRD Kabupaten Gunung Mas mengimbau para kades agar mengunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.

“Kami mengimbau semua Kades yang ada di tempat kita ini, agar menggunakan dana dari DD maupu ADD. Harus sesuai peruntukannya, sehingga tidak terjadi kesalahan yang muncul seperti adanya korupsi,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas Darwinson Concon, Kamis (14/11/2024).

Menurut dia, rata-rata dari Kades tersebut banyak yang tidak mengetahui tata cara pemanfaatan dari dana desa yang dikucurkan tersebut. Maka, kata dia, mumpung belum berakhir di tahun 2024 ini, dirinya mengingatkan para kades agar selalu tetib dalam mengatur APBdes mereka.

Lalu, jelasnya, bagi para kades baik yang baru ataupun yang sudah lama menjadi kades agar mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Sehingga, hal itu sebagai pedoman untuk mencegah pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.

“Didalam Permendagri itu semuanya telah diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam mengunakan dana desa, dan itu da harus sesuai dengan juknis dan peruntukanya,” ujarnya.

Concon menambahkan, dalam membuat surat pertanggungjawaban harus sesuai, dan tidak boleh asal-asalan. Maka harus diperhatikan betul diawal tahun untuk perancanaanya. Sehingga, kedepan harus sesuai dengan proposal pengajuan dan petunjuk teknisnya. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Katingan Tetapkan Mantan Kades Tewang Papari Tersangka Korupsi Dana Desa

6 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Karang Taruna Gunung Mas Ikuti Peringatan Bulan Bakti Karang Taruna XI Tingkat Provinsi Kalteng

3 Oktober 2025 - 07:12 WIB

TNI Peduli, Koramil 1019-01/Katingan Kuala Berbagi Sembako Untuk Lansia di Kampung Keramat

1 Oktober 2025 - 19:00 WIB

Kasdim 1019/Katingan Ajak Masyarakat Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan Sehari-hari

1 Oktober 2025 - 14:54 WIB

Kodim 1019/Katingan Ajak Warga Disiplin Jaga Kesehatan Jantung Lewat Senam Bersama

26 September 2025 - 14:51 WIB

Trending di Berita Utama