KUALA KURUN, Halokalteng.com – Pencabutan nomor urut resmi ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) yang hanya ada dua paslon di Pilkada serentak 2024, yang mana diselengarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas).
Dua paslon di Kabupaten Gumas akhirnya mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Bupati dan Wakil Bupati Gumas Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Gumas, Senin (23/09/24).
Dalam pengundian nomor urut tersebut, pasangan Jaya-Efrensia mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan pasangan Kusnadi-Daldin ditetapkan dengan nomor urut 2 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gumas Tahun 2024.
“Berdasarkan undian yang telah dilaksanakan, KPU Kabupaten Gunung Mas secara resmi menetapkan nomor urut paslon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gumas seperti yang telah disebutkan dalam rapat pleno,” jelas Ketua KPU Gunung Mas Elfrinst Gunandry Tumon.
Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Bupati dan Wakil Bupati Gumas tahun 2024 ini dihadiri oleh sejumlah tamu undangan, terutamanya Tim Pemenangan dan para pendukung kedua Paslon.
Kedua paslon juga berkesempatan memberikan sambutannya dihadapan para pendukungnya usai melalukan pengundian dan penetapan nomor urut pada Pilkada 2024 mendatang.
Seperti diketahui, dua paslon yang mendaftar sejak dibukanya pendaftaran calon Bupati-Wakil Bupati Gumas untuk Pilkada 2024, dinyatakan sah maju dalam Pilkada 2024.
Pasangan nomor urut 1, Jaya S. Monong-Efrensia LP Umbing diusung oleh tujuh partai politik yakni Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, Perindo, PAN dan PKB.
Jumlah suara sah parpol pengusung paslon Jaya-Efrensia adalah sebanyak 48.553 suara, atau 70 persen dari suara sah Pileg Gumas 2024.
Kemudian, pasangan Kusnadi B. Halijam-Daldin diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan jumlah suara sah mencapai 24 persen atau 16.969 suara pada pemilu legislatif tahun 2024 lalu.(red)