Menu

Mode Gelap
Kasdim 1019/Katingan Dukung Kemah Pelajar Lintas Agama, Tanamkan Nilai Moderasi dan Kebersamaan Kontingen Ikrar Anak Bangsa Gunung Mas Tunjukkan Semangat Nasionalisme di Sukamara Tingkatkan Layanan Presisi, Kapolres Gumas Pimpin Launching Pamapta Pengganti SPKT Warga Serbu Gerakan Pangan Murah yang Digelar Pemkab Gumas PTMSI Gumas Gelar Rapat Penyusunan Rencana Kerja Upacara 17-an di Kodim 1019/Katingan Jadi Momentum Perkuat Jiwa Korsa Prajurit

Berita Utama

Alami KDRT Oknum ASN Dilaporkan Mantan Istrinya

badge-check


					Kasus KDRT di Katingan Perbesar

Kasus KDRT di Katingan

KASONGAN – Alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Katingan yang berinisial RB laporkan mantan istrinya.

Dijelaskan ADV. R.P Silam dan kawan-kawan selaku kuasa hukum korban MS atau Istri dari RB kepada sejumlah awak media, Jumat 20 September 2024,  laporan terhadap RB sudah berjalan di Kejaksaan Negeri Kasongan dengan status perkara P21, berdasarkan tindak lanjut laporan Polisi pada tanggal 3 November 2023.

Dilaporkannya oknum ASN berinisial RB yang bertugas di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing ini, lantaran diduga berkali-kali melakukan KDRT terhadap mantan istrinya yang sebelum resmi bercerai 29 Maret 2024 Putusan Nomor 32/Pdt.G/2024/PA.Ksn.

Kuasa hukum MS, R.P Silam beserta beberapa teman pengacara berharapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan segera lakukan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan pelapor MS kepada Pj. Bupati Katingan.

“Laporan sudah disampaikan oleh pelapor kepada Pj. Bupati dan diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Katingan, sehingga harapannya bisa segera ditindaklanjuti mengingat oknum ASN ini masih aktif bekerja dikantor Kecamatan Tewang Sanggalang Garing,” Ujarnya.

Masih menurut Team kuasa Hukum MS, dilihat dari tindakan yang dilakukan pelaku secara berulang-ulang dan telah dilaporkan kepada Pj Bupati selaku pimpinannya sejak Februari 2024 dan mendapat disposisi pada 1 Maret 2024, hingga kini pelaku masa aktif sebagai ASN dan tidak ada sangsi.

“Pj. Bupati selaku pimpinan daerah harusnya tegas terhadap oknum ASN yang melanggar peraturan, apalagi ini berhubungan dengan KDRT,” Tandasnya. (VRY).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasdim 1019/Katingan Dukung Kemah Pelajar Lintas Agama, Tanamkan Nilai Moderasi dan Kebersamaan

30 Oktober 2025 - 17:35 WIB

Kontingen Ikrar Anak Bangsa Gunung Mas Tunjukkan Semangat Nasionalisme di Sukamara

26 Oktober 2025 - 03:06 WIB

Tingkatkan Layanan Presisi, Kapolres Gumas Pimpin Launching Pamapta Pengganti SPKT

25 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Warga Serbu Gerakan Pangan Murah yang Digelar Pemkab Gumas

22 Oktober 2025 - 17:55 WIB

PTMSI Gumas Gelar Rapat Penyusunan Rencana Kerja

19 Oktober 2025 - 07:15 WIB

Trending di Berita Utama