Menu

Mode Gelap
Operasi Pencarian Berbuah Hasil, Bripda Nopandri Ramadhana Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Katingan Wujudkan Akhir Pekan Aman, Piket Pamapta Polres Gunung Mas Patroli di Pusat Keramaian Kuala Kurun DPRD Menilai Layanan SKCK Keliling Memudahkan Masyarakat Daerah Hulu Kapolda dan Gubernur Kalteng Antar Penghormatan Terakhir untuk Anggota Polri yang Gugur dalam Pemberantasan Narkoba Operasi Satresnarkoba Polres Katingan Diwarnai Perlawanan, Satu Personel Gugur dan Dua Masih Dicari Kapolda Kalteng Sampaikan Belasungkawa Mendalam, Doakan Anggota Gugur dan Dua Personel Segera Ditemukan

Berita Utama

Alami KDRT Oknum ASN Dilaporkan Mantan Istrinya

badge-check


					Kasus KDRT di Katingan Perbesar

Kasus KDRT di Katingan

KASONGAN – Alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Katingan yang berinisial RB laporkan mantan istrinya.

Dijelaskan ADV. R.P Silam dan kawan-kawan selaku kuasa hukum korban MS atau Istri dari RB kepada sejumlah awak media, Jumat 20 September 2024,  laporan terhadap RB sudah berjalan di Kejaksaan Negeri Kasongan dengan status perkara P21, berdasarkan tindak lanjut laporan Polisi pada tanggal 3 November 2023.

Dilaporkannya oknum ASN berinisial RB yang bertugas di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing ini, lantaran diduga berkali-kali melakukan KDRT terhadap mantan istrinya yang sebelum resmi bercerai 29 Maret 2024 Putusan Nomor 32/Pdt.G/2024/PA.Ksn.

Kuasa hukum MS, R.P Silam beserta beberapa teman pengacara berharapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan segera lakukan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan pelapor MS kepada Pj. Bupati Katingan.

“Laporan sudah disampaikan oleh pelapor kepada Pj. Bupati dan diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Katingan, sehingga harapannya bisa segera ditindaklanjuti mengingat oknum ASN ini masih aktif bekerja dikantor Kecamatan Tewang Sanggalang Garing,” Ujarnya.

Masih menurut Team kuasa Hukum MS, dilihat dari tindakan yang dilakukan pelaku secara berulang-ulang dan telah dilaporkan kepada Pj Bupati selaku pimpinannya sejak Februari 2024 dan mendapat disposisi pada 1 Maret 2024, hingga kini pelaku masa aktif sebagai ASN dan tidak ada sangsi.

“Pj. Bupati selaku pimpinan daerah harusnya tegas terhadap oknum ASN yang melanggar peraturan, apalagi ini berhubungan dengan KDRT,” Tandasnya. (VRY).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Operasi Pencarian Berbuah Hasil, Bripda Nopandri Ramadhana Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Katingan

4 Juli 2026 - 20:02 WIB

Wujudkan Akhir Pekan Aman, Piket Pamapta Polres Gunung Mas Patroli di Pusat Keramaian Kuala Kurun

4 Juli 2026 - 17:26 WIB

DPRD Menilai Layanan SKCK Keliling Memudahkan Masyarakat Daerah Hulu

3 Juli 2026 - 20:42 WIB

Kapolda dan Gubernur Kalteng Antar Penghormatan Terakhir untuk Anggota Polri yang Gugur dalam Pemberantasan Narkoba

3 Juli 2026 - 20:19 WIB

Operasi Satresnarkoba Polres Katingan Diwarnai Perlawanan, Satu Personel Gugur dan Dua Masih Dicari

3 Juli 2026 - 13:01 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!