Menu

Mode Gelap
Kejari Katingan Tuntaskan Sejumlah Perkara Korupsi Sepanjang 2025 Satreskrim Polres Gumas Bekuk Residivis Spesialis Rumah Kosong Peringati Hari HAM Sedunia, Kodim 1019/Katingan Tegaskan Komitmen TNI yang Humanis Persiapan Sudah Maksimal, Musda III DAD Gunung Mas Siap Digelar 65 Alat Rekam Transaksi Pajak Diserahkan ke Pelaku Usaha Bunda Literasi Katingan Dorong Guru Kuasai Coding dan Kecerdasan Artifisial Lewat Pelatihan Terpadu

Berita Utama

Tegas! Dikenakan Sanksi Kalau Ada Peyimpangan Proyek

badge-check


					Anggota DPRD Gumas Hermanto. Perbesar

Anggota DPRD Gumas Hermanto.

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) selalu mengingatkan para instansi terkait, terkait pengerjaan proyek pembangunan di Tahun 2022 ini, jangan sampai terjadi penyimpangan. Sebab apabila terjadi menyimpang dalam pelaksanaan kegiatannya akan dikenakan tindakan tegas.

“Kami DPRD selalu mengingatkan dengan adanya pengerjaan proyek itu jangan sampai menyimpang atau sejenisnya artinya harus sesuai kualitas dari pekerjaan itu, dan jikalau ada hal yang aneh, maka akan dilakukan tindakan tegas oleh pihak berwajib,” jelas Anggota DPRD Gumas Hermanto, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga : Melintas di Jalan PKY-Kurun Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Legislatif yang duduk dari dapil-I ini kembali menegaskan, bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas juga melalui instansi terkait. Juga, kedepan harus lebih intensif serta dapat maksimal dalam melakukan pengawasan. Sehingga, pekerjaan yang terlaksanaka tersebut bisa lebih sempurna.

“Pihak dinas juga selalu aktif memantau kegiatan, karena pengawasan itu harus. Sehingga, kegiatan itu bisa tepat guna, tepat sasaran dan tepat waktu,” ujarnya.

Selain itu, politikus dari partai Nasdem ini menilai, dalam memantau kegiatan pengawasan itu banyak tidak hanya dinas atau badan tetapi peran masyarakat juga harus. Artinya, itu dapat mencegah terjadinya adanya penyimpangan proyek kegiatan. Maka dia berharap, bisa sesuai dengan apa yang tertuang dalam perencanaan.

Baca Juga : Dewan Dorong Masyarakat Tetap Ciptakan Lingkungan Bersih

“Tentu semua itu harus ada koreksi oleh elemen masyarakat dan unsur lainya, perlu diketahui juga dana yang dipakai untuk kegiatan itu bukan milik pribadi atau golongan, akan tapi milik pemerintah dan masyarakat yang hasil dari pajak yang dibayar setiap tahun itu,” pungkas Sigoi pangilannya ini. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejari Katingan Tuntaskan Sejumlah Perkara Korupsi Sepanjang 2025

10 Desember 2025 - 21:54 WIB

Satreskrim Polres Gumas Bekuk Residivis Spesialis Rumah Kosong

10 Desember 2025 - 18:25 WIB

Peringati Hari HAM Sedunia, Kodim 1019/Katingan Tegaskan Komitmen TNI yang Humanis

10 Desember 2025 - 17:36 WIB

Persiapan Sudah Maksimal, Musda III DAD Gunung Mas Siap Digelar

9 Desember 2025 - 13:09 WIB

65 Alat Rekam Transaksi Pajak Diserahkan ke Pelaku Usaha

5 Desember 2025 - 11:29 WIB

Trending di Berita Utama