Menu

Mode Gelap
Peduli Sesama di Bulan Ramadan, Damkar Katingan Bersama Relawan Bagikan 200 Paket Takjil Gratis TMMD Ke-123 Kodim 1019/Katingan Ditutup, Wujud Nyata Percepatan Pembangunan di Daerah Pejuang CASN Di Katingan Rayakan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK dengan Aksi Sosial Polres Katingan Sosialisasikan Layanan 110, Warga Bisa Lapor Darurat Lebih Cepat Polsek Mendawai Tangkap Wanita 39 Tahun, 63 Paket Sabu Diamankan Polres Katingan Dan Media Bersatu Dalam Buka Puasa Bersama, Pererat Sinergi Untuk Keamanan Daerah

Berita Utama

Perlu! Anak Dibawah 18 Tahun Harus Memiliki KIA

badge-check


					Anggota DPRD Gumas Carles Prenky Perbesar

Anggota DPRD Gumas Carles Prenky

KUALA KURUN,Halokalteng.com – Identitas atau jati diri anak anak usia dini memang perlu disiapkan lebih dini. Olehnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas meminta dengan seluruh orang tua yang ada di wilayah setempat, dengan mendorong semua orang tua agar mengurus identitas anak mereka.

Karena itu, Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Carles Prenky dengan mendorong semua orang tua di daera ini, agar mengurus Kartu Identitas Anak (KIA). Secara khusus, bagi anak berusia di bawah 18 tahun atau belum menikah.

Baca Juga : Pemprov Kalteng Diminta, Tindak Tegas Truk Lalui Jalan Umum

“Dengan memiliki KIA itu, anak kita sebagai identitas resmi maka anak juga ada memiliki bukti berusia di bawah usia 18 tahun dan belum menikah,” kata Carles, kepada wartawan,Selasa (10/9/2024).

Politisi dari Partai Golkar ini menjelaskan secara rinci, untuk membuat kartu anak atau KIA tidak terlalu rumit. Bahkan, ujarnya meyakini, masyarakat yang mendaftar tidak dipungut biaya atau gratis.

“Untuk itu, kami terus meminta dan mengimbau kepada orang tua agar segera mengurus KIA bagi anak-anak mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, dan layak memiliki identitas anak,” terang dia.

Baca Juga : Setiap OPD Harus Bisa Berikan Inovasi

Diketahui, masyarakat juga harus ikut mengurus sendiri kartu KIA anaknya, untuk beberapa orang anaknya yang berusia di bawah 17 tahun. Karena itulah, mereka bisa mengetahui dari proses mengurus KIA terbilang cepat asal persyaratan yang ditentukan telah ada dan disiapkan.

“Bagi orang tua agar diharapkan agar, segera mengurus KIA bagi anak-anaknya yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, dan jangan sampai menunda-nunda, karena ini gratis tanpa pungutan,” pungkas dia. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Peduli Sesama di Bulan Ramadan, Damkar Katingan Bersama Relawan Bagikan 200 Paket Takjil Gratis

21 Maret 2025 - 21:17 WIB

TMMD Ke-123 Kodim 1019/Katingan Ditutup, Wujud Nyata Percepatan Pembangunan di Daerah

20 Maret 2025 - 21:17 WIB

Pejuang CASN Di Katingan Rayakan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK dengan Aksi Sosial

18 Maret 2025 - 21:24 WIB

Polres Katingan Sosialisasikan Layanan 110, Warga Bisa Lapor Darurat Lebih Cepat

14 Maret 2025 - 16:44 WIB

Polsek Mendawai Tangkap Wanita 39 Tahun, 63 Paket Sabu Diamankan

14 Maret 2025 - 16:18 WIB

Trending di Berita Utama