Menu

Mode Gelap
Perwosi Katingan Mulai Bergerak, Susun Program Dorong Perempuan Aktif Berolahraga Bupati Katingan Dorong Penetapan Status Darurat Kebakaran Permukiman Ciptakan Rasa Aman, Patroli Presisi Polres Gunung Mas Sasar Objek Vital Perempuan di Telok Ditangkap, Polisi Sita 70 Paket Sabu Seberat 40,04 Gram Wabup Katingan Dorong Penyelesaian Masalah Pinjaman UMKM Taman Hijau Saiful Dorong Percepatan Reforma Agraria di Kalteng Saat Reses Komisi II DPR RI

Berita Utama

2 Tahun Edar Sabu Pasturi Dibekuk Satresnarkoba Polres Katingan

badge-check


					Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto di Dampingi Kasatresnarkoba dan Kasihumas saat Press Release Kasus Narkoba Perbesar

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto di Dampingi Kasatresnarkoba dan Kasihumas saat Press Release Kasus Narkoba

KASONGAN – Dua tahun lakukan penjualan Narkoba, pasangan Suami Istri (Pasutri) akhirnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan.

Dijelaskan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, adapun Pasutri yang ditangkap pada Senin 18 Agustus 2024 di Desa Tumbang Mandurei Kecamatan Marikit  dengan inisial E (42) sebagai suami dan R (38) sebagai istri dimanah pada saat penangkapan Satresnarkoba di rumah kedua pelaku, ditemukan 14 paket Sabu seberat 33,57 gram.

“Pada saat penggeledahan di rumah kedua tersangka, hasilnya didapat Narkoba jenis  Sabu dengan berat 33,57 gram,” Ungkap Kapolres Katingan. Chandra Ismawanto, saat Press Release di Mapolres Katingan. Selasa (10/09/2024).

 Modus penjualan yang dilakukan Pasutri dengan menjadikan dua paket yaitu Paket kecil dengan harga seratus ribu rupiah dan paket besar seharga dua ratus ribu rupiah dimanah paket kecil sebanyak 8 paket dan 6 paket besar.

Selain paket Sabu, Satresnarkoba juga mengamankan uang sebanyak dua ratus juta yang berada di rekening salah satu tersangka dan pengakuan kedua tersangka, uang tersebut hasil penjualan Paket Sabu sehingga diamankan.

“Karena itu uang hasil penjualan paket Sabu, makanya diamankan,” Tuturnya.

Akibat perbuatan kedua Pasutri tersebut, terancam hukuman 5 sampai 12 tahun penjara dan denda 800 juta hingga 8 milyar. Kapolres berharap dan menghimbau masyarakat Kabupaten Katingan untuk tidak memakai atau mengedar obat-obat terlarang, “Ancaman hukuman penjara maupun denda cukup berat, makanya, mari bersama kita perangi obat-obat terlarang atau Narkoba,” Tandasnya. (VRY).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perwosi Katingan Mulai Bergerak, Susun Program Dorong Perempuan Aktif Berolahraga

25 April 2026 - 14:54 WIB

Bupati Katingan Dorong Penetapan Status Darurat Kebakaran Permukiman

25 April 2026 - 14:47 WIB

Ciptakan Rasa Aman, Patroli Presisi Polres Gunung Mas Sasar Objek Vital

25 April 2026 - 13:30 WIB

Perempuan di Telok Ditangkap, Polisi Sita 70 Paket Sabu Seberat 40,04 Gram

24 April 2026 - 15:44 WIB

Wabup Katingan Dorong Penyelesaian Masalah Pinjaman UMKM Taman Hijau

24 April 2026 - 15:36 WIB

Trending di Berita Utama