Menu

Mode Gelap
Sigap! Polres Gunung Mas dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Batu Nyapau DPRD Imbau Ibu Hamil dan Balita Rutin ke Posyandu Polsek Sepang Gencarkan Patroli Rutin, Imbau Warga Tidak Gunakan Knalpot Brong dan Balap Liar Semarak HUT RI ke-81, Polres Gunung Mas Gelar Jalan Sehat, Senam Bersama dan Beragam Lomba Atasi Blankspot, Katingan Terima 287 Perangkat Starlink Untuk Fasilitas Pelayanan Publik Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Katingan Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai

Berita Utama

2 Tahun Edar Sabu Pasturi Dibekuk Satresnarkoba Polres Katingan

badge-check


					Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto di Dampingi Kasatresnarkoba dan Kasihumas saat Press Release Kasus Narkoba Perbesar

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto di Dampingi Kasatresnarkoba dan Kasihumas saat Press Release Kasus Narkoba

KASONGAN – Dua tahun lakukan penjualan Narkoba, pasangan Suami Istri (Pasutri) akhirnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan.

Dijelaskan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, adapun Pasutri yang ditangkap pada Senin 18 Agustus 2024 di Desa Tumbang Mandurei Kecamatan Marikit  dengan inisial E (42) sebagai suami dan R (38) sebagai istri dimanah pada saat penangkapan Satresnarkoba di rumah kedua pelaku, ditemukan 14 paket Sabu seberat 33,57 gram.

“Pada saat penggeledahan di rumah kedua tersangka, hasilnya didapat Narkoba jenis  Sabu dengan berat 33,57 gram,” Ungkap Kapolres Katingan. Chandra Ismawanto, saat Press Release di Mapolres Katingan. Selasa (10/09/2024).

 Modus penjualan yang dilakukan Pasutri dengan menjadikan dua paket yaitu Paket kecil dengan harga seratus ribu rupiah dan paket besar seharga dua ratus ribu rupiah dimanah paket kecil sebanyak 8 paket dan 6 paket besar.

Selain paket Sabu, Satresnarkoba juga mengamankan uang sebanyak dua ratus juta yang berada di rekening salah satu tersangka dan pengakuan kedua tersangka, uang tersebut hasil penjualan Paket Sabu sehingga diamankan.

“Karena itu uang hasil penjualan paket Sabu, makanya diamankan,” Tuturnya.

Akibat perbuatan kedua Pasutri tersebut, terancam hukuman 5 sampai 12 tahun penjara dan denda 800 juta hingga 8 milyar. Kapolres berharap dan menghimbau masyarakat Kabupaten Katingan untuk tidak memakai atau mengedar obat-obat terlarang, “Ancaman hukuman penjara maupun denda cukup berat, makanya, mari bersama kita perangi obat-obat terlarang atau Narkoba,” Tandasnya. (VRY).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sigap! Polres Gunung Mas dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Batu Nyapau

10 Agustus 2026 - 17:46 WIB

DPRD Imbau Ibu Hamil dan Balita Rutin ke Posyandu

10 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Polsek Sepang Gencarkan Patroli Rutin, Imbau Warga Tidak Gunakan Knalpot Brong dan Balap Liar

9 Agustus 2026 - 07:14 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Polres Gunung Mas Gelar Jalan Sehat, Senam Bersama dan Beragam Lomba

8 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Atasi Blankspot, Katingan Terima 287 Perangkat Starlink Untuk Fasilitas Pelayanan Publik

7 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!