Menu

Mode Gelap
Sinergi Lintas Sektoral, Bupati Gunung Mas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Telabang-2026 Polres Gumas Masifkan Cooling System Lewat Patroli KRYD Di Bulan Ramadan Bupati Saiful Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah Saat Ramadan Safari Ramadan di Talian Kereng, Bupati Katingan Serahkan Bantuan dan Pererat Silaturahmi Sekda Katingan Koordinasikan Penyusunan Laporan Kinerja Kepala Daerah Tahun 2025 Wabup Katingan Tinjau Korban Kebakaran di Desa Tumbang Gaei

Berita Utama

Kades Harus Gunakan DD dan ADD Sesuai Peruntukan

badge-check


					FOTO : Anggota DPRD Gumas Sahriah. Perbesar

FOTO : Anggota DPRD Gumas Sahriah.

KUALA KURUN – Kebanyaknya kepala desa (Kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Gunung Mas(Gumas). Akibat kurangnya, tertib administasi. Hal itu, Pihak DPRD Gumas mengimbau semua kades agar mengunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.

Anggota DPRD Gumas Sahriah, mengatakan sebagai contoh yang sering terjadi, ketika diperiksa oleh pihak berwajib, kebanyakan sebagian perkara yang ditemukan pemanfaatnya, banyak yang tidak sesuai. Sehingga sering terjadi kesalahan dan muncul tindakan korupsi.

“Ternyata kalau dari hasil pemeriksaan Kejaksan, ataupun penyidikan Polisi, pemanfaatan atas APBDes sebagian desa itu amburadul, dan sampai bisa disalahgunakan,” ucap Sahriah, Kamis (5/9/2024).

Karena menurut dia, rata-rata dari Kades tersebut banyak yang tidak mengetahui tata cara pemanfaatan dari dana desa yang dikucurkan tersebut. Maka, kata dia, mumpung di pertengahan tahun ini, dirinya mengingatkan para kades agar selalu tetib dalam mengatur APBdes mereka.

Kemudian, ujar srikandi Politisi dari Gerindra ini menyebutkan, bagi para kades baik yang baru ataupun yang sudah lama menjadi kades diharapkan agar mempedomani Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa.

“Disitu diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam mengunakan dana desa itu, harus sesuai dengan peruntukanya,” sarannya.

Selanjutnya, jelas dia, dalam membuat surat pertanggungjawaban harus sesuai, dan tidak boleh abal-abal. Maka harus diperhatikan betul diawal tahun untuk perancanaanya. Sehingga, harus sesuai dengan proposal pengajuan dan petunjuk teknisnya.

“Dari kasus yang kita tangani bahwa Kades hanya mengandalkan staf di desa. Padahal mereka itu tidak terima gaji, ini yang harus diperhatikan betul-betul. Maka kalau diperiksa oleh aparat misalnya ada temuan maka yang terdampak yaitu desa itu sendiri,” pungkasnya. (nya)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sinergi Lintas Sektoral, Bupati Gunung Mas Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Telabang-2026

13 Maret 2026 - 13:16 WIB

Polres Gumas Masifkan Cooling System Lewat Patroli KRYD Di Bulan Ramadan

10 Maret 2026 - 20:25 WIB

Bupati Saiful Tekankan Sinergi Jaga Stabilitas Daerah Saat Ramadan

10 Maret 2026 - 10:37 WIB

Safari Ramadan di Talian Kereng, Bupati Katingan Serahkan Bantuan dan Pererat Silaturahmi

9 Maret 2026 - 19:32 WIB

Sekda Katingan Koordinasikan Penyusunan Laporan Kinerja Kepala Daerah Tahun 2025

9 Maret 2026 - 14:10 WIB

Trending di Berita Utama