Menu

Mode Gelap
TMMD Imbangan Ke-128 Hadirkan Hunian Layak bagi Warga Desa Tewang Baringin Bupati Katingan Evaluasi Kinerja PDAM, Pelayanan Air Bersih Jadi Perhatian Alat Berat Diterjunkan, Kodim 1019/Katingan Kebut Pembukaan Jalan ke Desa Tewang Baringin Katingan Kuala Diusulkan Jadi Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi Pemkab Katingan Mulai Siapkan Stand dan Produk Unggulan untuk Kalteng Expo 2026 Bank Kalteng Perpanjang Kerja Sama dengan Taspen, Permudah Layanan Pensiun ASN di Kalteng

Berita Utama

Kades Harus Gunakan DD dan ADD Sesuai Peruntukan

badge-check


					FOTO : Anggota DPRD Gumas Sahriah. Perbesar

FOTO : Anggota DPRD Gumas Sahriah.

KUALA KURUN – Kebanyaknya kepala desa (Kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Gunung Mas(Gumas). Akibat kurangnya, tertib administasi. Hal itu, Pihak DPRD Gumas mengimbau semua kades agar mengunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.

Anggota DPRD Gumas Sahriah, mengatakan sebagai contoh yang sering terjadi, ketika diperiksa oleh pihak berwajib, kebanyakan sebagian perkara yang ditemukan pemanfaatnya, banyak yang tidak sesuai. Sehingga sering terjadi kesalahan dan muncul tindakan korupsi.

“Ternyata kalau dari hasil pemeriksaan Kejaksan, ataupun penyidikan Polisi, pemanfaatan atas APBDes sebagian desa itu amburadul, dan sampai bisa disalahgunakan,” ucap Sahriah, Kamis (5/9/2024).

Karena menurut dia, rata-rata dari Kades tersebut banyak yang tidak mengetahui tata cara pemanfaatan dari dana desa yang dikucurkan tersebut. Maka, kata dia, mumpung di pertengahan tahun ini, dirinya mengingatkan para kades agar selalu tetib dalam mengatur APBdes mereka.

Kemudian, ujar srikandi Politisi dari Gerindra ini menyebutkan, bagi para kades baik yang baru ataupun yang sudah lama menjadi kades diharapkan agar mempedomani Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa.

“Disitu diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam mengunakan dana desa itu, harus sesuai dengan peruntukanya,” sarannya.

Selanjutnya, jelas dia, dalam membuat surat pertanggungjawaban harus sesuai, dan tidak boleh abal-abal. Maka harus diperhatikan betul diawal tahun untuk perancanaanya. Sehingga, harus sesuai dengan proposal pengajuan dan petunjuk teknisnya.

“Dari kasus yang kita tangani bahwa Kades hanya mengandalkan staf di desa. Padahal mereka itu tidak terima gaji, ini yang harus diperhatikan betul-betul. Maka kalau diperiksa oleh aparat misalnya ada temuan maka yang terdampak yaitu desa itu sendiri,” pungkasnya. (nya)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

TMMD Imbangan Ke-128 Hadirkan Hunian Layak bagi Warga Desa Tewang Baringin

9 Mei 2026 - 16:32 WIB

Bupati Katingan Evaluasi Kinerja PDAM, Pelayanan Air Bersih Jadi Perhatian

9 Mei 2026 - 13:58 WIB

Alat Berat Diterjunkan, Kodim 1019/Katingan Kebut Pembukaan Jalan ke Desa Tewang Baringin

8 Mei 2026 - 16:10 WIB

Katingan Kuala Diusulkan Jadi Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi

8 Mei 2026 - 15:52 WIB

Pemkab Katingan Mulai Siapkan Stand dan Produk Unggulan untuk Kalteng Expo 2026

8 Mei 2026 - 13:45 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!