Menu

Mode Gelap
Family Gathering Bapperida Gunung Mas, Perkuat Sinergi ASN dan Keharmonisan Keluarga DPRD Minta Pejabat Baru Dilantik Harus Profesional dan Inovatif Kapolres Gunung Mas Tekankan Jaga Marwah Institusi dan Pelayanan Humanis ke Masyarakat Patroli Rutin Polsek Sepang Antisipasi Balapan Liar Di Jalan Lintas Kuala Kurun-Palangka Raya DPRD Ingatkan Jangan Fokus Target Penyerapan Anggaran Kapolres Gunung Mas Cek Sarpras Karhutla di Polsek Manuhing, Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Kemarau

Berita Utama

Pemkab Gumas Hendaknya Gunakan Aplikasi E-Perda

badge-check


					Anggota DPRD Gumas Carles Prenky. Perbesar

Anggota DPRD Gumas Carles Prenky.

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta dan mengimbau dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas agar menggunakan aplikasi E-Perda. Sehingga, dapat memudahkan OPD terkait kepengurusan perda diwilayah ini.

Anggota DPRD Kabupaten Gumas Carles Prenky mengatakan, terkait aplikasi E-Perda yang dikeluarkan kementrian itu, peluncurannya bisa melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Gumas, dalam menggunakan aplikasi baru yang diluncurkan itu.

 

“Aplikasi ini juga mampu mendeteksi adanya tumpang tindih produk hukum E-Perda tidak membutuhkan waktu lama dan tidak ada proses yang berbelit-belit, apabila dalam proses fasilitasi Perda perlu koordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya,” terang Carles Prenky, belum lama ini.

Menurut dia, aplikasi yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memiliki berbagai fitur seperti, E-Fasilitasi, E-Konsultasi, E-Persetujuan. E-Klarifikasi dan Analisa kebutuhan Perda dalam Penyusunan Propemperda dan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD9).

“Aplikasi ini akan menjadi sinkronisasi antara Perda dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya, sehingga baik proses yuridis, substantif dan regulatif akan tuntas, dan tentunya akan dapat menjadi payung hukum yang bisa memberikan referensi dan kepastian hukum,” terangnya.

 

Ia menambahkan, perlu adanya penambahan Raperda untuk dimasukkan kedalam Propemperda Tahun 2023 berdasarkan usulan dari Pemda Kabupaten Gumas, melalui Bagian Hukum Setda sehingga dilakukan revisi terhadap Propemperda tersebut untuk dapat mengakomodir masuknya beberapa buah Raperda.

“Untuk jumlah Raperda Prioritas tahun lalu data yang masuk yaitu berjumlah 10 buah Raperda, maka ini perlu adanya penambahan Raperda untuk dimasukan dalam Prompemperda dewan,” pungkasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Family Gathering Bapperida Gunung Mas, Perkuat Sinergi ASN dan Keharmonisan Keluarga

27 Juli 2026 - 19:20 WIB

DPRD Minta Pejabat Baru Dilantik Harus Profesional dan Inovatif

27 Juli 2026 - 13:25 WIB

Kapolres Gunung Mas Tekankan Jaga Marwah Institusi dan Pelayanan Humanis ke Masyarakat

27 Juli 2026 - 09:23 WIB

Patroli Rutin Polsek Sepang Antisipasi Balapan Liar Di Jalan Lintas Kuala Kurun-Palangka Raya

25 Juli 2026 - 12:17 WIB

DPRD Ingatkan Jangan Fokus Target Penyerapan Anggaran

24 Juli 2026 - 13:59 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!