Menu

Mode Gelap
Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri Pria Lansia Dari Jembatan Kahayan Pemkab Katingan Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD se-Kabupaten Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Beri Apresiasi Stand Katingan di Kalteng Expo Kandang Ayam di Kasongan Terbakar, 2.000 Bibit Ayam Ludes Pemkab Katingan Dukung Karnaval Budaya FBIM 2025, Perkuat Promosi Budaya Daerah Wabup Katingan Hadiri Acara Peresmian Launching Fitur Qris PT Bank Kalteng

Berita Utama

101 Kades Bertambah Masa Tugas, Laksanakan dengan Amanah

badge-check


					Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar tampak akrap dengan Staf Ahli Bupati Guanhin. Perbesar

Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar tampak akrap dengan Staf Ahli Bupati Guanhin.

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Sebanyak 101 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gunung Mas dikukuhkan secera serentak oleh Pj Bupati dan lama jabatan mereka resmi 8 tahun, Untuk itu, pihak DPRD Kabupaten Gumas mengharapkan agar nantinya bisa melaksanakan tugas dan amanah yang dibebankan warga.

“Pertama-tama kami ucapkan selamat bagi 101 orang Kades yang dikukhkan, kemudian kami harapkan agar bisa melaksanakan tugas dan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik oleh mereka,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Jumat (12/07/2024).

Kemudian, dari 101 Kades terpilih tersebut ada beberapa yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), artinya itu mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dalam memimpin desa. Sehingga, jangan sampai disia-siakan kepercayaan itu.

“Ada tiga yang PNS yang defenitif kades, seperti Muliadi Kades Desa Hatapang, Iseskar Kades T Malahoi dan Dargo dan di Desa Bereng Malaka. Artinya ketiga ini memperoleh kepercayaan dari masyarakat agar memimpin desa sehingga lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Yulius menjelaskan, ada 101 desa dikukuhkan, serta 13 desa masih dijabat oleh Pj kades. Sehingga dilakukan pengukuhan bagi yang memang defenitif.

“Untuk jumlah kades defintif yang dikukuhkan ada 101 orang, dan 567 orang BPBD, dan setelah dilakukan pengukuhan itu, lama jabatan mereka resmi 8 tahun mejabat, dan juga bagi kades yang sudah dilantik artinya ada penambahan tahun saja,” tandas dia. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri Pria Lansia Dari Jembatan Kahayan

20 Mei 2025 - 22:56 WIB

Pemkab Katingan Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas BPD se-Kabupaten

20 Mei 2025 - 09:15 WIB

Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Beri Apresiasi Stand Katingan di Kalteng Expo

19 Mei 2025 - 22:55 WIB

Kandang Ayam di Kasongan Terbakar, 2.000 Bibit Ayam Ludes

19 Mei 2025 - 11:54 WIB

Pemkab Katingan Dukung Karnaval Budaya FBIM 2025, Perkuat Promosi Budaya Daerah

18 Mei 2025 - 16:38 WIB

Trending di Berita Utama