Menu

Mode Gelap
Satres Narkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Rungan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Luwuk Langkuas Antrean BBM Mulai Melandai, Patroli Presisi Polres Gunung Mas Pastikan Situasi Kondusif Pemkab Katingan Perkuat Sinergi dengan Polres Lewat Dukungan Kendaraan Operasional Subagio Nahkodai Pdam Kasongan, Pemkab Katingan Dorong Pelayanan Lebih Optimal Ringankan Beban Ekonomi Warga, Program MBG di Gunung Mas Tuai Dukungan Masif TNI Dan Warga Bangun Fasilitas Air Bersih Melalui Program Tmmd Di Tewang Baringin

Berita Utama

101 Kades Bertambah Masa Tugas, Laksanakan dengan Amanah

badge-check


					Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar tampak akrap dengan Staf Ahli Bupati Guanhin. Perbesar

Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar tampak akrap dengan Staf Ahli Bupati Guanhin.

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Sebanyak 101 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gunung Mas dikukuhkan secera serentak oleh Pj Bupati dan lama jabatan mereka resmi 8 tahun, Untuk itu, pihak DPRD Kabupaten Gumas mengharapkan agar nantinya bisa melaksanakan tugas dan amanah yang dibebankan warga.

“Pertama-tama kami ucapkan selamat bagi 101 orang Kades yang dikukhkan, kemudian kami harapkan agar bisa melaksanakan tugas dan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik oleh mereka,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Jumat (12/07/2024).

Kemudian, dari 101 Kades terpilih tersebut ada beberapa yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), artinya itu mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dalam memimpin desa. Sehingga, jangan sampai disia-siakan kepercayaan itu.

“Ada tiga yang PNS yang defenitif kades, seperti Muliadi Kades Desa Hatapang, Iseskar Kades T Malahoi dan Dargo dan di Desa Bereng Malaka. Artinya ketiga ini memperoleh kepercayaan dari masyarakat agar memimpin desa sehingga lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Yulius menjelaskan, ada 101 desa dikukuhkan, serta 13 desa masih dijabat oleh Pj kades. Sehingga dilakukan pengukuhan bagi yang memang defenitif.

“Untuk jumlah kades defintif yang dikukuhkan ada 101 orang, dan 567 orang BPBD, dan setelah dilakukan pengukuhan itu, lama jabatan mereka resmi 8 tahun mejabat, dan juga bagi kades yang sudah dilantik artinya ada penambahan tahun saja,” tandas dia. (red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Satres Narkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Rungan Tangkap Pengedar Sabu di Desa Luwuk Langkuas

13 Mei 2026 - 12:56 WIB

Antrean BBM Mulai Melandai, Patroli Presisi Polres Gunung Mas Pastikan Situasi Kondusif

12 Mei 2026 - 18:03 WIB

Pemkab Katingan Perkuat Sinergi dengan Polres Lewat Dukungan Kendaraan Operasional

11 Mei 2026 - 15:13 WIB

Subagio Nahkodai Pdam Kasongan, Pemkab Katingan Dorong Pelayanan Lebih Optimal

11 Mei 2026 - 15:09 WIB

Ringankan Beban Ekonomi Warga, Program MBG di Gunung Mas Tuai Dukungan Masif

11 Mei 2026 - 13:27 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!