Menu

Mode Gelap
Polsek Sepang Serahkan Ratusan Kilogram Jagung Hibrida ke Bulog Kuala Kurun Polda Kalteng Tampil Gemilang, Raih Belasan Medali pada Kejuaraan Karate Kapolri Cup 2026 Polres Katingan Sita 374 Gram Sabu, Puluhan Kasus Narkoba Berhasil Diungkap DPRD Akan Prioritaskan Perbaikan Jalan Dalam Kota di Tahun 2027 HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Polres Katingan Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gunung Mas Sukses Gelar Jalan Sehat Diikuti Ratusan Peserta

Berita Utama

Tunaikan Kewajiban untuk Pemilik Lahan bagi PBS

badge-check


					Anggota DPRD Gumas H Gumer, dan Polie L Mihing. Perbesar

Anggota DPRD Gumas H Gumer, dan Polie L Mihing.

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta dan mengimbau dengan pihak perusahan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, agar segera tunaikan kewajiban untuk pemilik lahan atau tanah.

“Berkaitan dengan PBS di yang bergerak di bidang pertambangan yang mana sebetulnya, mereka harus menunaikan kewajiban kepada pemilik lahan, jangan sampai mengambil hak-hak masyarakat,” kata Anggota DPRD Kabupaten Gumas H Gumer, Senin (08/07/2024).

Meskipun begitu lanjut politikus dari PDIP ini menyebutkan, bagi perusahan itu seharusnya, sebelum melakukan aktifitas mereka harus pembebasan daripada tanah atau dengan mendirikan suatu komitmen antara PBS dan masyarakat. Maka dia meminta harus ada penyelesaian antara kedua belah pihak.

“Kalau bisa pihak perusahan hendaknya bisa menunaikan kewajiban dengan memberikan hak kepada masyarakat yang memiliki lahan sehingga bisa terselesaikan dan tidak ada permasalahan,” ujarnya.

Menurut, legislator yang siap memperjuangkan hak masyarakat ini mengakui, pihaknya akan mendukung dan mendorong pihak perusahan yang belum melaksanakan kewajiban, sehingga bisa mendapatkan titik temu untuk pergantian daripada lahan masyarakat, dan jangan sampai ambil cuma-cuma oleh PBS.

“Jangan sampai, warga menderita akibat kehadiran perusahan itu, maka kami tegaskan sebagai perusahan atau PBS itu mereka harus menyelesaikan kewajiban denga masyarakat, jangan datang mendirikan perusahan dan lupa akan kewajiban,” tukas dia. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polsek Sepang Serahkan Ratusan Kilogram Jagung Hibrida ke Bulog Kuala Kurun

30 Juni 2026 - 11:18 WIB

Polda Kalteng Tampil Gemilang, Raih Belasan Medali pada Kejuaraan Karate Kapolri Cup 2026

29 Juni 2026 - 15:22 WIB

Polres Katingan Sita 374 Gram Sabu, Puluhan Kasus Narkoba Berhasil Diungkap

29 Juni 2026 - 15:04 WIB

DPRD Akan Prioritaskan Perbaikan Jalan Dalam Kota di Tahun 2027

29 Juni 2026 - 11:36 WIB

HUT Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Polres Katingan Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

27 Juni 2026 - 10:41 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!