Menu

Mode Gelap
Bupati Katingan Apresiasi Peran Bank Kalteng dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Sosial Damkarmat Katingan dan Relawan Gelar Buka Puasa Bersama, Tebarkan Kepedulian untuk Anak Yatim Kodim 1019 Katingan Gelar Doa Bersama, Rayakan 51 Tahun Korem 102 Panju Panjung Dengan Khidmat Peduli Sesama di Bulan Ramadan, Damkar Katingan Bersama Relawan Bagikan 200 Paket Takjil Gratis TMMD Ke-123 Kodim 1019/Katingan Ditutup, Wujud Nyata Percepatan Pembangunan di Daerah Pejuang CASN Di Katingan Rayakan Percepatan Pengangkatan CPNS dan PPPK dengan Aksi Sosial

Berita Utama

Perusahan di Gumas Harus Perhatikan TKL

badge-check


					Anggota DPRD Gumas Carles Prenky sedang membaca pandangan umum rapat paripurna di gedung dewan setempat. belum lama ini. Perbesar

Anggota DPRD Gumas Carles Prenky sedang membaca pandangan umum rapat paripurna di gedung dewan setempat. belum lama ini.

KUALA KURUN, Halokalteng.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyoroti Perusahan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi diwilayah setempat. Untuk bisa memparhatikan tenaga kerja lokal (TKL). Karena sebelumnya jajaran DPRD Gumas, sudah ada melakukan kunjungan ke perusahana namun masih dinilai minim karyawan lokal.

“Kami mengingatkan PBS yang melakukan investasi di Gumas tidak hanya satu atau dua PBS yang kami kunjungi itu saja yang bisa mentaati, dan ini semua berlaku di PBS, agar benar-benar memperhatikan itu, karena kita di Gumas sudah ada Perda No.8 Tahun 2017 tentang tenaga kerja lokal,” ucap Anggota DPRD Gumas Carles Prenky, Kamis (04/07/2024).

Ia menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas tidak untuk main-main dalam mengeluarkan kebijakan dengan membuat keputusan sehingga ada Perda. Maka sangsinya, ada berupa pidanan serta denda kepada perusahan yang melangar ketentuan yang tertuang di dalam aturan tersebut.

“Kalau tidak mentaati aturan Perda itu, maka ada sangsi pidana, juga ada sangsi denda dan harus dibayar oleh pihak perusahan yang melangar aturan tersebut dan Pemerintah juga akan mengeluarkan surat teguran ke PBS yang terbukti melangar,” tegasnya.

Legislator dari dapil-III meliputi Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Tewah, Miri Manasa dan Kecamatan Damang Batu mengimbau kepada dinas terkait seperti Disnakertraskop-UKM untuk menyurati PBS yang ada di daerah setempat untuk mematuhi perda yang sudah di keluarkan tersebut. Sehingga, kedepan bisa efektif dan berjalan.

“Kami imbau juga bagi dinas yang bersangkutan dengan tenaga kerja supaya memberikan surat teguran atau imbauan kepada PBS, sehingga perusahan bisa taat akan perda yang sah tersebut, kemudian perusahan harus konsekuen,” tandas dia. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Katingan Apresiasi Peran Bank Kalteng dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Sosial

24 Maret 2025 - 20:24 WIB

Damkarmat Katingan dan Relawan Gelar Buka Puasa Bersama, Tebarkan Kepedulian untuk Anak Yatim

22 Maret 2025 - 21:18 WIB

Kodim 1019 Katingan Gelar Doa Bersama, Rayakan 51 Tahun Korem 102 Panju Panjung Dengan Khidmat

22 Maret 2025 - 16:55 WIB

Peduli Sesama di Bulan Ramadan, Damkar Katingan Bersama Relawan Bagikan 200 Paket Takjil Gratis

21 Maret 2025 - 21:17 WIB

TMMD Ke-123 Kodim 1019/Katingan Ditutup, Wujud Nyata Percepatan Pembangunan di Daerah

20 Maret 2025 - 21:17 WIB

Trending di Berita Utama