Menu

Mode Gelap
Wabup Katingan Tinjau Lokasi Calon Sekolah Rakyat: Wujud Komitmen Pemerintah Perluas Akses Pendidikan Prajurit TNI Dari Kodim 1019 Katingan Selalu Hadir Untuk Masyarakat Bantu Ketersediaan Stok Darah, RSUD Mas Amsyar Kasongan Ajak PMI Perkuat Kolaborasi Kemanusiaan Lonjakan Kasus Diare Di Kota Kasongan, Warga Diminta Waspada Dinas Kesehatan Katingan Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Solidaritas dan Dedikasi Pelayanan Bupati Katingan Apresiasi Peran Bank Kalteng dalam Pertumbuhan Ekonomi dan Sosial

Berita Utama

Perusahan di Gumas Harus Perhatikan TKL

badge-check


					Anggota DPRD Gumas Carles Prenky sedang membaca pandangan umum rapat paripurna di gedung dewan setempat. belum lama ini. Perbesar

Anggota DPRD Gumas Carles Prenky sedang membaca pandangan umum rapat paripurna di gedung dewan setempat. belum lama ini.

KUALA KURUN, Halokalteng.com –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyoroti Perusahan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi diwilayah setempat. Untuk bisa memparhatikan tenaga kerja lokal (TKL). Karena sebelumnya jajaran DPRD Gumas, sudah ada melakukan kunjungan ke perusahana namun masih dinilai minim karyawan lokal.

“Kami mengingatkan PBS yang melakukan investasi di Gumas tidak hanya satu atau dua PBS yang kami kunjungi itu saja yang bisa mentaati, dan ini semua berlaku di PBS, agar benar-benar memperhatikan itu, karena kita di Gumas sudah ada Perda No.8 Tahun 2017 tentang tenaga kerja lokal,” ucap Anggota DPRD Gumas Carles Prenky, Kamis (04/07/2024).

Ia menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas tidak untuk main-main dalam mengeluarkan kebijakan dengan membuat keputusan sehingga ada Perda. Maka sangsinya, ada berupa pidanan serta denda kepada perusahan yang melangar ketentuan yang tertuang di dalam aturan tersebut.

“Kalau tidak mentaati aturan Perda itu, maka ada sangsi pidana, juga ada sangsi denda dan harus dibayar oleh pihak perusahan yang melangar aturan tersebut dan Pemerintah juga akan mengeluarkan surat teguran ke PBS yang terbukti melangar,” tegasnya.

Legislator dari dapil-III meliputi Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), Tewah, Miri Manasa dan Kecamatan Damang Batu mengimbau kepada dinas terkait seperti Disnakertraskop-UKM untuk menyurati PBS yang ada di daerah setempat untuk mematuhi perda yang sudah di keluarkan tersebut. Sehingga, kedepan bisa efektif dan berjalan.

“Kami imbau juga bagi dinas yang bersangkutan dengan tenaga kerja supaya memberikan surat teguran atau imbauan kepada PBS, sehingga perusahan bisa taat akan perda yang sah tersebut, kemudian perusahan harus konsekuen,” tandas dia. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wabup Katingan Tinjau Lokasi Calon Sekolah Rakyat: Wujud Komitmen Pemerintah Perluas Akses Pendidikan

17 April 2025 - 22:13 WIB

Prajurit TNI Dari Kodim 1019 Katingan Selalu Hadir Untuk Masyarakat

9 April 2025 - 06:50 WIB

Bantu Ketersediaan Stok Darah, RSUD Mas Amsyar Kasongan Ajak PMI Perkuat Kolaborasi Kemanusiaan

8 April 2025 - 21:44 WIB

Lonjakan Kasus Diare Di Kota Kasongan, Warga Diminta Waspada

3 April 2025 - 15:34 WIB

Dinas Kesehatan Katingan Gelar Buka Puasa Bersama, Perkuat Solidaritas dan Dedikasi Pelayanan

25 Maret 2025 - 20:19 WIB

Trending di Berita Utama