Menu

Mode Gelap
Polres Katingan Sosialisasikan Layanan 110, Warga Bisa Lapor Darurat Lebih Cepat Polsek Mendawai Tangkap Wanita 39 Tahun, 63 Paket Sabu Diamankan Polres Katingan Dan Media Bersatu Dalam Buka Puasa Bersama, Pererat Sinergi Untuk Keamanan Daerah APBD Kabupaten Katingan 2025 Capai Rp 1,5 Triliun, Alami Defisit Rp 98 Miliar Cegah Radikalisme, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 1019/Katingan Gelar Sosialisasi Di Desa Tumbang Panggo Satgas TMMD Reg Ke-123 Kodim 1019/Katingan Percepat Pembangunan Jalan Penghubung

Berita Utama

Desa Adat Diharapkan Harus Dibentuk

badge-check


					Anggota DPRD Gumas Evandi Juang ditemui awak media komfirmasi terkait peraturan desa adat di kantor dewan setempat, belum lama ini Perbesar

Anggota DPRD Gumas Evandi Juang ditemui awak media komfirmasi terkait peraturan desa adat di kantor dewan setempat, belum lama ini

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) beberapa waktu lalu melaksanakan kegiatan kunjungan kerjannya ke Kecamatan Manuhing, dalam rangka pembentukan dan mengecek kesiapan juga membentuk desa menjadi desa adat di wilayah tersebut.

“Kedepan kita harapkan bagi Desa yang ditetapkan perda penataan desa adat dan ini memang sudah masuk dalam program prioritas kita,” kata Anggota DPRD Gumas Evandi Juang, belum lama ini.

Lebih dalam lanjut dia mengatakan, maka dari sekian desa dan kelurahan yang dikunjungi dan ditemukan ada tiga desa yang siapa baik dari sekala administrasi, sejarah desa dan lainnya. Seperti, Deas Tumbang Samui, Luwuk Tukau dan Tumbang Oroi. Akan tetapi desa yang lain nanti akan menyusul setelah menyusun syarat.

“Setelah kita lakukan peninjauan ada tiga desa yang layak saat ini, namun yang lain juga kita minta untuk menyiapakan berkas dan persyaratannya untuk dijadikan desa adat, termasuk juga kedepan dipersiapkan,” ujarnya.

Politikus dari partai besutan dari Surya Paloh ini menambahkan, sebab selama ini selalu dibicarakan adat budaya tetapi, secara peraturan dan perundang-undangannya tidak ada yang namanya desa adat. Namun, pihak Bapemperda DPRD Gumas ini nanti akan merancang bagai mana bisa dilakukan seperti di Gumas sendiri akan diberlakukan desa adat.

“Jadi kita bukan beberbicara adat, tiga desa ini nanti akan menjadi contoh dulu dan semua desa ini akan bisa nanti kalau ini berhasil, suapaya nanti desa di Gumas sendiri ada wilayah desa adat, hutan adat, dan tidak bisa diganggu gugat nanti,” pungkasnya. (nya)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Katingan Sosialisasikan Layanan 110, Warga Bisa Lapor Darurat Lebih Cepat

14 Maret 2025 - 16:44 WIB

Polsek Mendawai Tangkap Wanita 39 Tahun, 63 Paket Sabu Diamankan

14 Maret 2025 - 16:18 WIB

Polres Katingan Dan Media Bersatu Dalam Buka Puasa Bersama, Pererat Sinergi Untuk Keamanan Daerah

13 Maret 2025 - 22:43 WIB

APBD Kabupaten Katingan 2025 Capai Rp 1,5 Triliun, Alami Defisit Rp 98 Miliar

13 Maret 2025 - 08:25 WIB

Cegah Radikalisme, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 1019/Katingan Gelar Sosialisasi Di Desa Tumbang Panggo

11 Maret 2025 - 16:43 WIB

Trending di Berita Utama