Menu

Mode Gelap
65 Alat Rekam Transaksi Pajak Diserahkan ke Pelaku Usaha Bunda Literasi Katingan Dorong Guru Kuasai Coding dan Kecerdasan Artifisial Lewat Pelatihan Terpadu Natal Jadi Momentum Membangun Kedamaian dan Perkokoh Kesatuan Sidokkes Gumas Rutin Periksa Makanan MBG, Menu Hari Ini Negatif Boraks dan Formalin Tim Gabungan TNI-Polri-Satpol PP Cek Keamanan Objek Vital Penghijauan di TSG, Kodim 1019/Katingan Ajak Masyarakat Bangun Kesadaran Lingkungan

Berita Utama

Desa Adat Diharapkan Harus Dibentuk

badge-check


					Anggota DPRD Gumas Evandi Juang ditemui awak media komfirmasi terkait peraturan desa adat di kantor dewan setempat, belum lama ini Perbesar

Anggota DPRD Gumas Evandi Juang ditemui awak media komfirmasi terkait peraturan desa adat di kantor dewan setempat, belum lama ini

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) beberapa waktu lalu melaksanakan kegiatan kunjungan kerjannya ke Kecamatan Manuhing, dalam rangka pembentukan dan mengecek kesiapan juga membentuk desa menjadi desa adat di wilayah tersebut.

“Kedepan kita harapkan bagi Desa yang ditetapkan perda penataan desa adat dan ini memang sudah masuk dalam program prioritas kita,” kata Anggota DPRD Gumas Evandi Juang, belum lama ini.

Lebih dalam lanjut dia mengatakan, maka dari sekian desa dan kelurahan yang dikunjungi dan ditemukan ada tiga desa yang siapa baik dari sekala administrasi, sejarah desa dan lainnya. Seperti, Deas Tumbang Samui, Luwuk Tukau dan Tumbang Oroi. Akan tetapi desa yang lain nanti akan menyusul setelah menyusun syarat.

“Setelah kita lakukan peninjauan ada tiga desa yang layak saat ini, namun yang lain juga kita minta untuk menyiapakan berkas dan persyaratannya untuk dijadikan desa adat, termasuk juga kedepan dipersiapkan,” ujarnya.

Politikus dari partai besutan dari Surya Paloh ini menambahkan, sebab selama ini selalu dibicarakan adat budaya tetapi, secara peraturan dan perundang-undangannya tidak ada yang namanya desa adat. Namun, pihak Bapemperda DPRD Gumas ini nanti akan merancang bagai mana bisa dilakukan seperti di Gumas sendiri akan diberlakukan desa adat.

“Jadi kita bukan beberbicara adat, tiga desa ini nanti akan menjadi contoh dulu dan semua desa ini akan bisa nanti kalau ini berhasil, suapaya nanti desa di Gumas sendiri ada wilayah desa adat, hutan adat, dan tidak bisa diganggu gugat nanti,” pungkasnya. (nya)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

65 Alat Rekam Transaksi Pajak Diserahkan ke Pelaku Usaha

5 Desember 2025 - 11:29 WIB

Bunda Literasi Katingan Dorong Guru Kuasai Coding dan Kecerdasan Artifisial Lewat Pelatihan Terpadu

3 Desember 2025 - 17:47 WIB

Natal Jadi Momentum Membangun Kedamaian dan Perkokoh Kesatuan

2 Desember 2025 - 09:13 WIB

Sidokkes Gumas Rutin Periksa Makanan MBG, Menu Hari Ini Negatif Boraks dan Formalin

1 Desember 2025 - 18:10 WIB

Tim Gabungan TNI-Polri-Satpol PP Cek Keamanan Objek Vital

29 November 2025 - 16:52 WIB

Trending di Berita Utama