Menu

Mode Gelap
Hari Juang TNI AD, Dandim 1019/Katingan Ajak Prajurit Perkuat Disiplin dan Pengabdian Sambangi Kawasan Toko Emas, Polsek Kurun Kenalkan Layanan Cepat 110 Jamin Hikmat Natal, Polsek Sepang Kawal Ibadah GKE Ampung Kampuri Musda III DAD untuk Memilih Pengurus Baru dan Rumuskan Program Kejari Katingan Tuntaskan Sejumlah Perkara Korupsi Sepanjang 2025 Satreskrim Polres Gumas Bekuk Residivis Spesialis Rumah Kosong

Berita Utama

PBS Diberi Ruang Lalui Jalan Umum, Dishub: Ada UU SDA

badge-check


					Kadishub Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy, Perbesar

Kadishub Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy,

PALANGKA RAYA, Halokalteng.com – Mengenai keluhan masyarakat selama ini masih jadi pebincangan hangat di tengah masyarakat. Menangapi itu, Pemprov Kalteng melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy tanggapi keluhan masyarakat Kalteng salah satunya di Gunung Mas (Gumas) yang jalan umumnya turut digunakan oleh angkutan perusahaan besar swasta (PBS) setempat.

“Jika kita konsisten dengan ketentuan yang ada, PBS-PBS sekarang yang masih menggunakan ruas jalan. Jika kita cek analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), mereka harusnya menggunakan jalan tersendiri,” ujarnya, Jumat (21/06/2024).

Namun sisi lain, Yulindra Dedy mengungkapkan pihaknya tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pengangkut sumber daya alam (SDA) PBS, hal tersebut lantaran ada Undang-Undang SDA No. 3 tahun 2022 yang memberikan ruang untuk perusahaan menggunakan jalan umum sepanjang jalan khusus angkutan belum tersedia dengan catatan harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Masyarakat selama ini merasakan keluhan, karena jalan-jalan umum ini digunakan, untuk itu pemerintah mulai terlibat secara aktif untuk melakukan realisasi jalan khusus, artinya masyarakat diminta untuk mendukung,” ucapnya.

Yulindra juga menjelaskan bahwa pendanaan untuk pembangunan jalan khusus ini sepenuhnya bersumber dari pelaku usaha, dengan tidak melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah provinsi akan mendorong pembentukan konsorsium di bawah koordinasi perusahaan daerah untuk mengawasi proyek ini.

“Dengan demikian, harapannya bahwa pembangunan jalan khusus ini dapat menjadi solusi yang efektif dan berkelanjutan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Gumas dan Kapuas,” demikian dia.(Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hari Juang TNI AD, Dandim 1019/Katingan Ajak Prajurit Perkuat Disiplin dan Pengabdian

15 Desember 2025 - 20:56 WIB

Sambangi Kawasan Toko Emas, Polsek Kurun Kenalkan Layanan Cepat 110

15 Desember 2025 - 15:00 WIB

Jamin Hikmat Natal, Polsek Sepang Kawal Ibadah GKE Ampung Kampuri

13 Desember 2025 - 18:29 WIB

Musda III DAD untuk Memilih Pengurus Baru dan Rumuskan Program

11 Desember 2025 - 18:28 WIB

Kejari Katingan Tuntaskan Sejumlah Perkara Korupsi Sepanjang 2025

10 Desember 2025 - 21:54 WIB

Trending di Berita Utama