PALANGKA RAYA, Halokalteng.com – Mengenai keluhan masyarakat selama ini masih jadi pebincangan hangat di tengah masyarakat. Menangapi itu, Pemprov Kalteng melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalteng, Yulindra Dedy tanggapi keluhan masyarakat Kalteng salah satunya di Gunung Mas (Gumas) yang jalan umumnya turut digunakan oleh angkutan perusahaan besar swasta (PBS) setempat.
“Jika kita konsisten dengan ketentuan yang ada, PBS-PBS sekarang yang masih menggunakan ruas jalan. Jika kita cek analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), mereka harusnya menggunakan jalan tersendiri,” ujarnya, Jumat (21/06/2024).
Namun sisi lain, Yulindra Dedy mengungkapkan pihaknya tidak bisa sepenuhnya menyalahkan pengangkut sumber daya alam (SDA) PBS, hal tersebut lantaran ada Undang-Undang SDA No. 3 tahun 2022 yang memberikan ruang untuk perusahaan menggunakan jalan umum sepanjang jalan khusus angkutan belum tersedia dengan catatan harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat selama ini merasakan keluhan, karena jalan-jalan umum ini digunakan, untuk itu pemerintah mulai terlibat secara aktif untuk melakukan realisasi jalan khusus, artinya masyarakat diminta untuk mendukung,” ucapnya.
Yulindra juga menjelaskan bahwa pendanaan untuk pembangunan jalan khusus ini sepenuhnya bersumber dari pelaku usaha, dengan tidak melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah provinsi akan mendorong pembentukan konsorsium di bawah koordinasi perusahaan daerah untuk mengawasi proyek ini.
“Dengan demikian, harapannya bahwa pembangunan jalan khusus ini dapat menjadi solusi yang efektif dan berkelanjutan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan di Gumas dan Kapuas,” demikian dia.(Red)