Menu

Mode Gelap
DPRD Menilai Layanan SKCK Keliling Memudahkan Masyarakat Daerah Hulu Kapolda dan Gubernur Kalteng Antar Penghormatan Terakhir untuk Anggota Polri yang Gugur dalam Pemberantasan Narkoba Operasi Satresnarkoba Polres Katingan Diwarnai Perlawanan, Satu Personel Gugur dan Dua Masih Dicari Kapolda Kalteng Sampaikan Belasungkawa Mendalam, Doakan Anggota Gugur dan Dua Personel Segera Ditemukan Harmoni Keberagaman di Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Gunung Mas Gelar Doa Lintas Agama Sapma PP Gumas Perkuat Sinergi dengan Kodim 1018/Gumas, Dorong Kolaborasi Penguatan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Pangan

Berita Utama

DD Mesti Bisa Dikelola Sebaik Mungkin

badge-check


					Anggota DPRD  Gunung Mas  H Rahmansyah saat ditemui awak media di ruang sekretariat dewan setempat. Perbesar

Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah saat ditemui awak media di ruang sekretariat dewan setempat.

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Tidak henti-hentinya oknum aparat desa yang terjerat korupsi di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Olehnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas terus mengimbau para kepala desa (Kades) yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, agar saat mengelola dana desa (DD) semestinya dikelola sebaik mungkin.

“Kami sangat perihatin sekali dengan aparat desa yang terjerat korupsi terkait pengelolaan dana desa yang bersumber dari pemerintah, maka kami mengimbau kepada para kades agar mengelola dana itu sebaik mungkin,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah, Minggu (9/06/2024).

Selain itu, menurut politisi berasal dari daerah pemilihan III terdiri Kecamatan Tewah, Kahut, Miri Manasa dan Damang Batu ini menilai, seperti diketahui dana desa bersumber dana dari APBD dan APBN yang acapkali menjadi fokus perhatian, setelah terealisasi melalui Udang-undang desa yakni UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dana Desa tersebut, kata dia, bergulir dari pusat ke kas desa tentu harus dikelola sebaik mungkin. yang memang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ditransfer oleh pemerintah pusat melalui APBD kabupaten atau kota.

“Maka, dalam pengelolaan DD harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan serta utamakan kepentingan masyarakat untuk kemakmuran desa,” ujar dia.

Disamping itu, ujar dia, dana desa yang ada tentunya dapat leluasa digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas DD, di lain sisi, harus pastikan bahwa perangkat desa atau aparatur desa masing-masing memiliki rasa tanggung jawab juga untuk mengamankan penerimaan negara.

“Kades uatamanya sebagai kuasa pengguna anggaran di sini, oknum kades harus menyadari bahwa kepala desa memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan tingkat desa, maka harus sesuai juknis dan peraturan yang ada saat menggunakan,” pesan dia. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD Menilai Layanan SKCK Keliling Memudahkan Masyarakat Daerah Hulu

3 Juli 2026 - 20:42 WIB

Kapolda dan Gubernur Kalteng Antar Penghormatan Terakhir untuk Anggota Polri yang Gugur dalam Pemberantasan Narkoba

3 Juli 2026 - 20:19 WIB

Operasi Satresnarkoba Polres Katingan Diwarnai Perlawanan, Satu Personel Gugur dan Dua Masih Dicari

3 Juli 2026 - 13:01 WIB

Kapolda Kalteng Sampaikan Belasungkawa Mendalam, Doakan Anggota Gugur dan Dua Personel Segera Ditemukan

3 Juli 2026 - 08:28 WIB

Harmoni Keberagaman di Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Gunung Mas Gelar Doa Lintas Agama

2 Juli 2026 - 13:38 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!