Menu

Mode Gelap
Cuma Hitungan Jam, Polsek Tewah Ringkus Pembobol Ruko Program KB Kesehatan 2025 Digelar di Katingan Tengah, Kodim 1019/Katingan Fokus Tingkatkan Edukasi Kesehatan Keluarga Polantas Menyapa, Satlantas Polres Gumas Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas Respon Cepat 110: Polres Gumas Datangi Rumah Pelajar Korban Penipuan Pemkab Katingan Ubah Pola Apel ASN, Fokus pada Efektivitas dan Disiplin Kerja Polsek Kurun Sosialisasi Call Center 110, Saluran Resmi Melaporkan Kejadian

Berita Utama

DD Mesti Bisa Dikelola Sebaik Mungkin

badge-check


					Anggota DPRD  Gunung Mas  H Rahmansyah saat ditemui awak media di ruang sekretariat dewan setempat. Perbesar

Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah saat ditemui awak media di ruang sekretariat dewan setempat.

KUALA KURUN, Halokalteng.com – Tidak henti-hentinya oknum aparat desa yang terjerat korupsi di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Olehnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas terus mengimbau para kepala desa (Kades) yang ada di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, agar saat mengelola dana desa (DD) semestinya dikelola sebaik mungkin.

“Kami sangat perihatin sekali dengan aparat desa yang terjerat korupsi terkait pengelolaan dana desa yang bersumber dari pemerintah, maka kami mengimbau kepada para kades agar mengelola dana itu sebaik mungkin,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas H Rahmansyah, Minggu (9/06/2024).

Selain itu, menurut politisi berasal dari daerah pemilihan III terdiri Kecamatan Tewah, Kahut, Miri Manasa dan Damang Batu ini menilai, seperti diketahui dana desa bersumber dana dari APBD dan APBN yang acapkali menjadi fokus perhatian, setelah terealisasi melalui Udang-undang desa yakni UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dana Desa tersebut, kata dia, bergulir dari pusat ke kas desa tentu harus dikelola sebaik mungkin. yang memang digelontorkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ditransfer oleh pemerintah pusat melalui APBD kabupaten atau kota.

“Maka, dalam pengelolaan DD harus dikelola secara tertib, taat pada ketentuan yang berlaku, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan serta utamakan kepentingan masyarakat untuk kemakmuran desa,” ujar dia.

Disamping itu, ujar dia, dana desa yang ada tentunya dapat leluasa digunakan untuk mendanai keseluruhan kewenangan desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas DD, di lain sisi, harus pastikan bahwa perangkat desa atau aparatur desa masing-masing memiliki rasa tanggung jawab juga untuk mengamankan penerimaan negara.

“Kades uatamanya sebagai kuasa pengguna anggaran di sini, oknum kades harus menyadari bahwa kepala desa memegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan tingkat desa, maka harus sesuai juknis dan peraturan yang ada saat menggunakan,” pesan dia. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Cuma Hitungan Jam, Polsek Tewah Ringkus Pembobol Ruko

25 November 2025 - 14:03 WIB

Program KB Kesehatan 2025 Digelar di Katingan Tengah, Kodim 1019/Katingan Fokus Tingkatkan Edukasi Kesehatan Keluarga

24 November 2025 - 12:44 WIB

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Gumas Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas

24 November 2025 - 11:51 WIB

Respon Cepat 110: Polres Gumas Datangi Rumah Pelajar Korban Penipuan

22 November 2025 - 17:00 WIB

Pemkab Katingan Ubah Pola Apel ASN, Fokus pada Efektivitas dan Disiplin Kerja

20 November 2025 - 16:17 WIB

Trending di Berita Utama