KASONGAN – HaloKalteng.com – Reklame di sepanjangan Jalan Tjilik Riwut (Kota Kasongan) Kabupaten Katingan tidak memiliki izin pemasangan.
Hal tersebut diketahui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan saat melaksanakan pengawasan dan monitoring Reklame yang mengandung unsur Kampanye maupun Reklame lainnya yang tidak memilik izin pemasangan, Jumat 31 Mei 2024.
“Kepada pemilik Baleho dan Reklame diharapkan agar segera mengurus rekomendasi pemasangan ke Satpol PP dan membayar pajak retribusi di Badan Pendapatan Daerah setempat,” jelas Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Katingan Pimanto, di Kasongan.
Dia mengatakan dengan adanya sektor pajak izin pemasang reklame adalah dalam rangka meningkantan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini juga agar terciptannya keteraturan dan tertib dalam penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Katingan.
Kemudian, karena penetapan tahap kampanye masih belum ditetapkan. Sehingga bagi baleho yang rencana ikut mencalon, tentunya wajib bayar pajak rektribusi reklame/ baleho sebelum di pasang. “Kita dihimbau agar pemasangan reklame tidak dilakukan sembarangan,”pungkasnya. (AN)