Menu

Mode Gelap
Kepala Perangkat Daerah Berperan Wujudkan Visi Misi Bupati Maksimalkan Lahan Pekarangan dengan Bercocok Tanam DPRD Menilai Potensi Olahraga Daerah Terus Berkembang Kepolisian Diminta Giatkan Patroli untuk Cegah Kenakalan Remaja Gunung Mas Berpotensi Kembangkan Berbagai Produk Unggulan Dukung MTQ XVII, Kodim 1019/Katingan Ajak Bumikan Nilai Al-Qur’an

Berita Utama

Gasak HP dan Uang Milik WS, Pelaku RB Dibekuk Polisi

badge-check


					Diduga pelaku pencurian HP dan uang tunai tak berkutik saat diperiksa polisi di Polsek Sepang, Senin (27/05/2024) lalu. Perbesar

Diduga pelaku pencurian HP dan uang tunai tak berkutik saat diperiksa polisi di Polsek Sepang, Senin (27/05/2024) lalu.

KUALA KURUN,HaloKalteng.com – Polisi dari Polsek Sepang jajaran Polres Gunung Mas, Polda kalteng, membekuk seorang pria usai melakukan penyelidikan atas adanya dugaan pencurian di sebuah warung warga di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, pekan lalu.

Polisi mengamankan pria inisial RB (20)ini, yang merupakan warga Desa Tampelas. Ia diduga mencuri Handphone, dan sejumlah uang tunai milik seorang penjaga warung.

Dikomfirmasi wartawan, Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus P. Santosa melalui Kapolsek Sepang Iptu Debby Soesilo, membenarkan adanya kejadian yang diduga pecurian HP dan uang tunai tersebut.

Dilanjutkan Debby, penangkapan tersebut dilakukan oleh pihaknya menindak lanjuti laporan masyarakat. RB diamankan pada hari Sabtu (25/5/24) pukul 21.00 WIB malam.

“Terduga pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Gunung Mas dan sedang menjalani proses penyidikan,” Kata Iptu Debby, saat dikonfirmasi. Rabu (29/05/2024).

Dijelaskan Debby lagi, menurut pengakuan terduga pelaku ini, berawalnya pada Jumat (24/05/2024) pagi, pelaku sedang nongkrong di depan warung milik inisial WS (42).

“Ketika melihat pemilik rumah sedang lengah, dan saat itu korban sedang memasak di dapur. Disitulah terduga pelaku ini langsung masuk ke dalam rumah dan mengasak barang berharga milik korban,” tutur Debby.

Polisi kini telah mengamankan DB berikut barang bukti sebuah Handphone dan dompet korban yang berisi uang tunai kurang lebih senilai Rp. 700 ribu.

“Terhadap RB disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” terang Iptu Debby. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kepala Perangkat Daerah Berperan Wujudkan Visi Misi Bupati

9 Juli 2025 - 12:39 WIB

Maksimalkan Lahan Pekarangan dengan Bercocok Tanam

8 Juli 2025 - 16:22 WIB

DPRD Menilai Potensi Olahraga Daerah Terus Berkembang

8 Juli 2025 - 16:06 WIB

Kepolisian Diminta Giatkan Patroli untuk Cegah Kenakalan Remaja

7 Juli 2025 - 16:25 WIB

Gunung Mas Berpotensi Kembangkan Berbagai Produk Unggulan

7 Juli 2025 - 16:08 WIB

Trending di Berita Utama