Menu

Mode Gelap
DPRD : Prioritaskan Pembenahan Ruang Anak di RSUD dan Pengawasan Puskesmas DPRD Ingatkan Tidak Boleh Ada Warga Kesulitan Berobat DPRD : Masyarakat Bisa Bantu Petugas Padamkan Karhutla Kapolres Gunung Mas Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di KM 8, Api Padam dalam 2,5 Jam Ketua Forum Genre Gunung Mas Ajak Pelajar Jauhi Narkoba Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat Festival Ekonomi Kreatif Kapakat 2026

Berita Utama

Gasak HP dan Uang Milik WS, Pelaku RB Dibekuk Polisi

badge-check


					Diduga pelaku pencurian HP dan uang tunai tak berkutik saat diperiksa polisi di Polsek Sepang, Senin (27/05/2024) lalu. Perbesar

Diduga pelaku pencurian HP dan uang tunai tak berkutik saat diperiksa polisi di Polsek Sepang, Senin (27/05/2024) lalu.

KUALA KURUN,HaloKalteng.com – Polisi dari Polsek Sepang jajaran Polres Gunung Mas, Polda kalteng, membekuk seorang pria usai melakukan penyelidikan atas adanya dugaan pencurian di sebuah warung warga di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, pekan lalu.

Polisi mengamankan pria inisial RB (20)ini, yang merupakan warga Desa Tampelas. Ia diduga mencuri Handphone, dan sejumlah uang tunai milik seorang penjaga warung.

Dikomfirmasi wartawan, Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus P. Santosa melalui Kapolsek Sepang Iptu Debby Soesilo, membenarkan adanya kejadian yang diduga pecurian HP dan uang tunai tersebut.

Dilanjutkan Debby, penangkapan tersebut dilakukan oleh pihaknya menindak lanjuti laporan masyarakat. RB diamankan pada hari Sabtu (25/5/24) pukul 21.00 WIB malam.

“Terduga pelaku saat ini ditahan di Rutan Polres Gunung Mas dan sedang menjalani proses penyidikan,” Kata Iptu Debby, saat dikonfirmasi. Rabu (29/05/2024).

Dijelaskan Debby lagi, menurut pengakuan terduga pelaku ini, berawalnya pada Jumat (24/05/2024) pagi, pelaku sedang nongkrong di depan warung milik inisial WS (42).

“Ketika melihat pemilik rumah sedang lengah, dan saat itu korban sedang memasak di dapur. Disitulah terduga pelaku ini langsung masuk ke dalam rumah dan mengasak barang berharga milik korban,” tutur Debby.

Polisi kini telah mengamankan DB berikut barang bukti sebuah Handphone dan dompet korban yang berisi uang tunai kurang lebih senilai Rp. 700 ribu.

“Terhadap RB disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” terang Iptu Debby. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

DPRD : Prioritaskan Pembenahan Ruang Anak di RSUD dan Pengawasan Puskesmas

25 Agustus 2026 - 14:57 WIB

DPRD Ingatkan Tidak Boleh Ada Warga Kesulitan Berobat

24 Agustus 2026 - 16:26 WIB

DPRD : Masyarakat Bisa Bantu Petugas Padamkan Karhutla

24 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Kapolres Gunung Mas Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di KM 8, Api Padam dalam 2,5 Jam

24 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Ketua Forum Genre Gunung Mas Ajak Pelajar Jauhi Narkoba

22 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!