Menu

Mode Gelap
Atasi Blankspot, Katingan Terima 287 Perangkat Starlink Untuk Fasilitas Pelayanan Publik Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Katingan Dorong Kreativitas Anak Lewat Lomba Mewarnai DPRD Gunung Mas Soroti Sungai Dipenuhi Sampah Satresnarkoba Polres Gunung Mas Amankan Terduga Pengedar Sabu di Mihing Raya, 27 Paket Diduga Narkotika Disita Api Melalap Rumah Warga Petak Bahandang, Polisi-TNI dan Warga Sinergi Padamkan Kebakaran di Gunung Mas Perhatian pada Pendidikan Dasar, TP-PKK Katingan Bagikan Peralatan Sekolah untuk Siswa SD

Legislatif

Segera Bentuk OPD yang Sesuai Tupoksi

badge-check


					Anggota DPRD Gunung Mas Dewi Sari sedang mengikuti kegiatan rapat paripurna. Perbesar

Anggota DPRD Gunung Mas Dewi Sari sedang mengikuti kegiatan rapat paripurna.

KUALA KURUN,HaloKalteng.com – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas mendorong pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD) agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya(tupoksi). Sehingga bisa benar-benar komitmen dalam tupoksi secara rinci dan jelas.

Anggota DPRD Gunung Mas Dewi Sari menyarankan pemerintah daerah, apabila dibentuknya OPD yang sekarang ada beberapa dinas dan badan yang masih menyatu, seperti Damkar, Perhubungan dan dinas menangani perlindungan perempuan dan anak.

“Kami mendorong supaya dinas yang masih gabung itu agar bisa dirobah sesuai tupoksi mereka masing-masing, sehingga bisa bekerja sesuai dengan detail dan jelas,” ucap Dewi Sari dikomfirmasi, Kamis (02/05/2024).

Menurut Mama Eran sapaannya ini, perubahan organisasi perangkat ini seharusnya tidak hanya dibarengi dengan tupoksi yang secara jelas dan detail, melainkan termasuk dengan uraian tugas untuk para bidang, asisten serta lainya bisa berjalan dengan baik.

“Tentu itu semua sesuai kebutuhan daerah, kemudian harus sesuai dengan kajian yang secara teknis dan kalau bisa lakukan susunan sesuai dengan rangka aturan dalam raperda,” terang dia.

Hal itu, kata dia, berdasarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Maka, perlu uraian tupoksi menjadikan masing-masing landasan untuk dinas atau badan bisa dileburkan.

“Tolak ukurnya aturan dari pemerintah juga sebagai landasan bagi OPD yang dipisahkan supaya tidak menjadi ketimpangan dalam pemerintah untuk urusan tugas mereka nantinya,” pungkas dia. (Red)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Atasi Blankspot, Katingan Terima 287 Perangkat Starlink Untuk Fasilitas Pelayanan Publik

7 Agustus 2026 - 19:05 WIB

DPRD Gunung Mas Soroti Sungai Dipenuhi Sampah

7 Agustus 2026 - 13:46 WIB

DPRD Minta Pelaksanaan PKG dan Pasar Murah Diperluas

5 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus Sebagai Bukti Nasionalisme 

5 Agustus 2026 - 08:44 WIB

Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus Sebagai Bukti Nasionalisme

DPRD Minta Kepastian Operasional Dapur SPPG 3T

3 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!