Menu

Mode Gelap
Seorang Laki-Laki Diamankan, Satresnarkoba Berhasil Temukan 14 Paket Diduga Sabu di Kuala Kurun Polres Gunung Mas Gelar Apel Siaga Karhutla 2026, Perkuat Kesiapan Personel dan Sinergi Lintas Instansi Sinergi DPRD dan Polres Harus Terus Diperkuat Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolres Gunung Mas Kunjungi Kodim 1018/GMS Bangun Kolaborasi Jaga Kamtibmas Kapolres Gunung Mas Hadiri Nobar Final Piala Dunia 2026 yang Penuh Kebersamaan Patroli Malam Satlantas Polres Gunung Mas Sasar Titik Rawan Balap Liar

Berita Utama

Jelang Idul Fitri : Diminta Dinas Untuk Selalu Pantau THR Pekerja di PBS

badge-check


					Anggota DPRD Gunung Mas Espriadi bersama temannya Perbesar

Anggota DPRD Gunung Mas Espriadi bersama temannya

KUALA KURUN, HaloKalteng.com – Sejumlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas meminta dengan dinas atau satker yang membidangi memantau di sejumlah perusahan besar swasta (PBS) di wilayah ini, agar selalu memantau tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di semua PBS.

“Kami harapkan dinas yang membidangi pemantauan THR agar selalu memastikan kewajiban untuk membayar THR bagi para pekerja yang ada di sejumlah PBS di daerah Gunung Mas ini,” ucap Anggota DPRD Gunung Mas Espriadi, dikomfirmasi, Minggu (31/3/2024).

Menurut Espriadi, pembayaran THR yang dilakukan pihak perusahan untuk para pekerja, biasanya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idul fitri secara khusus di tahun 2024 ini. perusahan yang juga harus tau kewajiban mereka apalagi, kalau sampai tidak membayar hak karyawan.

“Kalau PBS tersebut terbukti tidak membayar atau menahan hak karyawan, terlebih lagi itu sesuai dengan perjanjian dan mereka pasti akan diberikan sanksi tegas dari pemerintah,” ujar pria asal Takaras ini.

Memang diakuinya, besaran dari tunjangan yang diberikan tersebut dipastikan berbeda-beda, hal tersebut sesuai lama dari masa kerja pekerja tersebut. sehingga, kalau karyawan sudah sampai satu tahun dan seterusnya maka THR mereka diberikan THR sesuai dengan upah atau satu bulan gaji karyawan tersebut.

“Maka THR itu merupakan kewajiban dari perusahan di tempat pekerja dalam bekerja, sehingga kami berharap, itu jangan sampai tidak diberikan atau mengalami keterlambatan, kemudian pihak dinas harus selalu mengontrol akan hal ini,” demikian Espriadi.(Red) 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Seorang Laki-Laki Diamankan, Satresnarkoba Berhasil Temukan 14 Paket Diduga Sabu di Kuala Kurun

22 Juli 2026 - 10:34 WIB

Polres Gunung Mas Gelar Apel Siaga Karhutla 2026, Perkuat Kesiapan Personel dan Sinergi Lintas Instansi

21 Juli 2026 - 13:24 WIB

Sinergi DPRD dan Polres Harus Terus Diperkuat

20 Juli 2026 - 16:22 WIB

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Kapolres Gunung Mas Kunjungi Kodim 1018/GMS Bangun Kolaborasi Jaga Kamtibmas

20 Juli 2026 - 14:25 WIB

Kapolres Gunung Mas Hadiri Nobar Final Piala Dunia 2026 yang Penuh Kebersamaan

20 Juli 2026 - 14:21 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!