Menu

Mode Gelap
Hari Juang TNI AD, Dandim 1019/Katingan Ajak Prajurit Perkuat Disiplin dan Pengabdian Sambangi Kawasan Toko Emas, Polsek Kurun Kenalkan Layanan Cepat 110 Jamin Hikmat Natal, Polsek Sepang Kawal Ibadah GKE Ampung Kampuri Musda III DAD untuk Memilih Pengurus Baru dan Rumuskan Program Kejari Katingan Tuntaskan Sejumlah Perkara Korupsi Sepanjang 2025 Satreskrim Polres Gumas Bekuk Residivis Spesialis Rumah Kosong

Berita Utama

Pegawai P3K Wajib 5 Tahun Kerja Baru Pindah

badge-check


					Pj Bupati Katingan. Saiful. Perbesar

Pj Bupati Katingan. Saiful.

KASONGAN – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), setelah ditempatkan, wajib memenuhi tugas selama lima tahun baru bisa mengajukan pindah tugas.

Dikatakan Penjabat Bupati Katingan, Saiful, pihaknya tidak memberi ruang bagi pegawai P3K untuk pindah tugas jika belum mencapai 5 tahun di tempat kerja.

“Saya tegaskan, pegawai P3K, baru bisa ajukan pindah tugas, atau tempat kerja, kalau sudah lima tahun kerja ditempat asal penempatan,” Ungkap Pj Bupati Katingan, Saiful. Senin (26/02/2024).

Diakui Saiful, ada beberapa pegawai P3K yang meminta untuk dipindahkan tempat tigas, namun tidak diberi kesempatan, pasalnya belum mencapai waktu lima tahun di tempat kerja.

“Gimanah mau dipindahkan, kerja saja belum lima tahun,” Katanya.

Bahkan, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), jangka waktunya harus capai 10 tahun.

“Kalau PNS, aturannya harus 10 tahun, baru bisa dipindahkan tempat tugasnya,” Tuturnya.

Saiful berharap, baik pegawai P3K dan PNS, bekerjalah dengan baik, dan fokus dengan pekerjaan yang sedang dilakukan.

“Harapan saya bagi P3K maupun PNS, khusus yang mau ajukan pindah tugas, mengabdi dengan baik kepada masyarakat, jika sudah waktunya, tentu akan dipertimbangkan,” Tandasnya. (VRY).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hari Juang TNI AD, Dandim 1019/Katingan Ajak Prajurit Perkuat Disiplin dan Pengabdian

15 Desember 2025 - 20:56 WIB

Sambangi Kawasan Toko Emas, Polsek Kurun Kenalkan Layanan Cepat 110

15 Desember 2025 - 15:00 WIB

Jamin Hikmat Natal, Polsek Sepang Kawal Ibadah GKE Ampung Kampuri

13 Desember 2025 - 18:29 WIB

Musda III DAD untuk Memilih Pengurus Baru dan Rumuskan Program

11 Desember 2025 - 18:28 WIB

Kejari Katingan Tuntaskan Sejumlah Perkara Korupsi Sepanjang 2025

10 Desember 2025 - 21:54 WIB

Trending di Berita Utama