Menu

Mode Gelap
Kodim 1019/Katingan Ukir Prestasi Nasional, Sabet Juara 3 LKJ TMMD 2025 RPJMD 2025–2029 Ditargetkan Sah Agustus, Firdaus Serukan Kolaborasi Bangun Katingan Fokuskan Perbaikan Layanan Dasar, Pemkab Katingan Bahas Evaluasi Anggaran 2025 Bersama BPKP Musim Hujan Tiba, Babinsa Mendawai Gencar Ajak Warga Jaga Lingkungan Dorong Satu Data Dan Kebijakan Berbasis Bukti, Diskominfostandi Katingan Gelar Pelatihan Statistik Sektoral Pemkab Katingan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2025 Dan Sosialisasi Sekolah Rakyat Bersama Mendagri

Berita Utama

DPRD Gumas Dorong Pemerintah Ciptakan Lapangan Pekerjaan

badge-check


					FOTO : Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar Perbesar

FOTO : Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan dengan pemerintah daerah (Pemda) berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, agar bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kita akui di Kabupaten Gumas ini cukup banyak perusahan besar swasta, namun masih minim masyarakat yang bekerja di perusahan, maka dari itu pemda harus bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat kita agar mereka bisa masuk di perusahan,” ucap Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar, Kamis (25/1/2024).

Menurut dia, pemerintah pusat sudah memberikan payung hukum bagi masyarakat dengan diberikannya hak melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, Pemkab Gumas juga sudah diterbitkannya Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.

“Dengan diterbitkannya perda tenaga kerja lokal, artinya pemda juga bisa memfasilitasi tenaga kerja ke pihak perusahan melalui balai pelatihan bagi karyawan yang akan dibutuhkan oleh pihak perusahan,” ujarnya.

Namun kenyataannya, sambung dia, masyarakat lokal yang dibutuhkan oleh pihak perusahan yakni pekerja kasar saja. Walapun begitu jelas dia, pemerintah juga harus bisa memberikan rekomendasi untuk perusahan, yang sesuai dengan keahlian atau skill yang dibutuhkan pihak penyedia lapangan pekerjaan.

“Disinilah pemda bisa hadir memberikan rekomendasi ke perusahan dan sesuai keahlian pelamar, artinya pemerintah juga harus bisa menyediakan balai pelatihan bagi masyarakat sesaui apa yang dibutuhkan perusahan,” imbuhnya. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kodim 1019/Katingan Ukir Prestasi Nasional, Sabet Juara 3 LKJ TMMD 2025

24 April 2025 - 21:47 WIB

RPJMD 2025–2029 Ditargetkan Sah Agustus, Firdaus Serukan Kolaborasi Bangun Katingan

23 April 2025 - 18:07 WIB

Fokuskan Perbaikan Layanan Dasar, Pemkab Katingan Bahas Evaluasi Anggaran 2025 Bersama BPKP

23 April 2025 - 17:44 WIB

Musim Hujan Tiba, Babinsa Mendawai Gencar Ajak Warga Jaga Lingkungan

23 April 2025 - 17:19 WIB

Dorong Satu Data Dan Kebijakan Berbasis Bukti, Diskominfostandi Katingan Gelar Pelatihan Statistik Sektoral

23 April 2025 - 15:50 WIB

Trending di Berita Utama