KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengharapkan dengan pemerintah daerah (Pemda) berjuluk Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, agar bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Kita akui di Kabupaten Gumas ini cukup banyak perusahan besar swasta, namun masih minim masyarakat yang bekerja di perusahan, maka dari itu pemda harus bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat kita agar mereka bisa masuk di perusahan,” ucap Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar, Kamis (25/1/2024).
Menurut dia, pemerintah pusat sudah memberikan payung hukum bagi masyarakat dengan diberikannya hak melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, Pemkab Gumas juga sudah diterbitkannya Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal.
“Dengan diterbitkannya perda tenaga kerja lokal, artinya pemda juga bisa memfasilitasi tenaga kerja ke pihak perusahan melalui balai pelatihan bagi karyawan yang akan dibutuhkan oleh pihak perusahan,” ujarnya.
Namun kenyataannya, sambung dia, masyarakat lokal yang dibutuhkan oleh pihak perusahan yakni pekerja kasar saja. Walapun begitu jelas dia, pemerintah juga harus bisa memberikan rekomendasi untuk perusahan, yang sesuai dengan keahlian atau skill yang dibutuhkan pihak penyedia lapangan pekerjaan.
“Disinilah pemda bisa hadir memberikan rekomendasi ke perusahan dan sesuai keahlian pelamar, artinya pemerintah juga harus bisa menyediakan balai pelatihan bagi masyarakat sesaui apa yang dibutuhkan perusahan,” imbuhnya. (AN)