Menu

Mode Gelap
Perbanyak Even Olahraga untuk Berprestasi Tanpa Narkoba Pers Solid, Pemerintah Siap Bersinergi : Bupati Katingan Dukung Penuh Kiprah PWI Suandi Trismayadi Menang Tanpa Bertanding, Kembali Pimpin PWI Kabupaten Katingan Bupati Saiful, Tekankan Sinergi Pers Dan Pemerintah di Konferensi Ke-VIII PWI Katingan Kuasa Hukum Bantah Isu Kades Tumbang Jala Serang Warga Babinsa Pastikan Bantuan Tak Salah Alamat Saat Warga Desa Bangkung Terima BLT

Berita Utama

Polres Gumas Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Saat Rumah Kosong

badge-check


					FOTO : Dua pelaku pencurian saat rumah kosong diamankan Polisi, saat pres rilis di mapolres Gunung Mas.  Perbesar

FOTO : Dua pelaku pencurian saat rumah kosong diamankan Polisi, saat pres rilis di mapolres Gunung Mas. 

 

KUALA KURUN – Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil meringkuk dua orang pelaku pencurian berinisial RJ dan VR saat rumah kosong atau saat ditinggal pemilik rumah. Sasaran rumah merupakan milik Salundik I Rahu di Jalan Kurun-Sei Hanyo, RT14/RW002, Kecamatan Kurun, Rabu 27 Desember 2023 lalu. 

Hal ini diketahui saat Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa saat melaksanakan press rilis terkait kasus tersebut, Rabu 10 Januari 2024.”Hasil penyelidikan terhadap kedua pelaku ini melakukan aksinya dengan modus membongkar rumah kosong yang ditinggal oleh penghuni rumah dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng. Setelah itu, pelaku masuk melalui jendela untuk mengambil barang barang korban hasil dari pencurian tersebut dijual untuk kepentingan pribadi dan membeli narkotika jenis sabu-sabu,” terang AKBP Theodorus Priyo Santosa. 

Lanjutnya, barang bukti yang disita dari pelaku RJ adalah satu unit motor dan STNK, speker merk Advance dan mikrofon, notebook lengkap cas beserta mouse, accu mobil, tas selempang, CCTV, Modem, samurai, senapang angin. Dan disita dari VR ada tablet dan satu unit gerinda.

“RJ yang juga selaku otak dari keduannya ini sempat melawan petugas di TKP langsung dilumpuhkan mengena di kaki kirinya,” jelas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Nur Rahim, menambahkan, saat penangkapan terhadap pelaku Resedivis RJ yang sempat melawan petugas di lapangan sehingga langsung dihadiahi timah panas. Karena pihaknya meyakini tidak ada ruang bagi pelaku street crime di Gunung Mas.

“Untuk korban mengalami kerugian materi mencapai Rp18 juta. Maka tersangka RJ ini kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, sedangkan VR dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e jounto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Baim sapaanya ini. (CP)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perbanyak Even Olahraga untuk Berprestasi Tanpa Narkoba

20 Juni 2025 - 17:52 WIB

Pers Solid, Pemerintah Siap Bersinergi : Bupati Katingan Dukung Penuh Kiprah PWI

20 Juni 2025 - 12:11 WIB

Suandi Trismayadi Menang Tanpa Bertanding, Kembali Pimpin PWI Kabupaten Katingan

19 Juni 2025 - 15:23 WIB

Bupati Saiful, Tekankan Sinergi Pers Dan Pemerintah di Konferensi Ke-VIII PWI Katingan

19 Juni 2025 - 10:41 WIB

Kuasa Hukum Bantah Isu Kades Tumbang Jala Serang Warga

13 Juni 2025 - 15:50 WIB

Trending di Berita Utama