Menu

Mode Gelap
Kuasa Hukum Bantah Isu Kades Tumbang Jala Serang Warga Babinsa Pastikan Bantuan Tak Salah Alamat Saat Warga Desa Bangkung Terima BLT Sinergi Pemkab Katingan dan UPR, KKN Siap Sasar Pengembangan Desa di 2025 Gubernur Agustiar Sidak Ke Sekolah, Pastikan Siswa Tidak Terhalang Ijazah Gara-gara Biaya Wabup Katingan Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Telangkah Pemkab Katingan dan DPRD Bahas Strategi Tingkatkan PAD Lewat Optimalisasi Pajak Daerah

Berita Utama

Kejari Gumas Terima Pengembalian Uang Proyek RTH Rp. 407 Juta Hasil Audit

badge-check


					FOTO : Kajari Gunung Mas Sahroni, didampingi tim Inspektorat dan para Kasinya, saat kegiatan rilis.  Perbesar

FOTO : Kajari Gunung Mas Sahroni, didampingi tim Inspektorat dan para Kasinya, saat kegiatan rilis. 

 

KUALA KURUN –  Penyedia jasa PT One Specialis menyerahkan uang sebesar Rp.407 juta lebih kepada inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Uang tersebut merupakan diduga ada menimbulkan potensi kerugian negara atau temuan dari kegiatan proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) tahun anggaran 2022 lalu, milik DLHK.

Hal ini diketahui, saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas bersama tim Inspektorat, merilis hasil temuan dan mendapatkan pengembalian uang terhadap pembangunan RTH tahun anggaran 2022, di belakang gedung Dekranasda, Kecamatan Kurun, Selasa 9 Januari 2024.

“Memang di kegiatan ini sedang dalam tahap penyelidikan. Kami meminta pihak Inspektorat untuk mengaudit potensi kerugian negara didalam kegiatan proyek tersebut. Nah dari hasil perhitungan itu diketahui kerugian negara sebesar Rp.407 juta lebih,” jelas Sahroni.

Dijelaskan rincian dari jumlah tersebut terdiri dari pekerjaan fisik senilai Rp 172 juta lebih. Sementara untuk pekerjaan tanaman ditemukan potensi senilai Rp 235 juta lebih. Total kerugian dari kegiatan pembangunan ruang terbuka hijau ini sebanyak Rp 407 juta lebih.

“Dari informasi penyidik dalam hal ini penyedia jasa dari pihak PT One Specialis sudah menyerahkan uang yang diduga temuan di kegiatan RTH itu ke kita dan Inspektorat,” ucapnya.

 

Kasi Pidsus Kejari Gumas Andi Yaprizal, menambahkan terkait kegiatan proyek pembangunan ruang terbuka hijau ini sebenarnya kesalahan ada di penyedia jasa. Sebab, penyedia jasa tidak memiliki kompetensi sertifikasi, sehingga diserahkan ke orang lain.

“Maka ini dinilai merupakan kelalaian, sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara, bahkan mereka yang mengerjakan tidak ada legalisasi kompetensi,” tegas Andi Yaprizal.

Lanjutnya, terkait dengan dikembalikannya kerugian negara itu, mereka melakukan sesuai ketentuan, mekanisme dalam internal. Selebihnya, kemudian pihaknya akan melakukan ekspos lagi dan melaporkan kepada pimpinan. (CP) 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Bantah Isu Kades Tumbang Jala Serang Warga

13 Juni 2025 - 15:50 WIB

Babinsa Pastikan Bantuan Tak Salah Alamat Saat Warga Desa Bangkung Terima BLT

11 Juni 2025 - 21:55 WIB

Sinergi Pemkab Katingan dan UPR, KKN Siap Sasar Pengembangan Desa di 2025

11 Juni 2025 - 17:47 WIB

Gubernur Agustiar Sidak Ke Sekolah, Pastikan Siswa Tidak Terhalang Ijazah Gara-gara Biaya

10 Juni 2025 - 22:07 WIB

Wabup Katingan Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Telangkah

10 Juni 2025 - 21:37 WIB

Trending di Berita Utama