Menu

Mode Gelap
Utamakan Skala Prioritas dalam Penggunaan Dana Desa Paskibraka Katingan Tuntaskan Tugas Penurunan Bendera dengan Penuh Kehormatan Generasi Muda Harus Mengingat Jasa Pahlawan Bangsa Pemkab Katingan Ikuti Upacara HUT ke-80 RI Bupati Saiful : Kemerdekaan Harus Diwariskan dengan Persatuan dan Kerja Nyata Manfaatkan Lahan untuk Menanam Jagung

Berita Utama

Kejari Gumas Terima Pengembalian Uang Proyek RTH Rp. 407 Juta Hasil Audit

badge-check


					FOTO : Kajari Gunung Mas Sahroni, didampingi tim Inspektorat dan para Kasinya, saat kegiatan rilis.  Perbesar

FOTO : Kajari Gunung Mas Sahroni, didampingi tim Inspektorat dan para Kasinya, saat kegiatan rilis. 

 

KUALA KURUN –  Penyedia jasa PT One Specialis menyerahkan uang sebesar Rp.407 juta lebih kepada inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Uang tersebut merupakan diduga ada menimbulkan potensi kerugian negara atau temuan dari kegiatan proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) tahun anggaran 2022 lalu, milik DLHK.

Hal ini diketahui, saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas bersama tim Inspektorat, merilis hasil temuan dan mendapatkan pengembalian uang terhadap pembangunan RTH tahun anggaran 2022, di belakang gedung Dekranasda, Kecamatan Kurun, Selasa 9 Januari 2024.

“Memang di kegiatan ini sedang dalam tahap penyelidikan. Kami meminta pihak Inspektorat untuk mengaudit potensi kerugian negara didalam kegiatan proyek tersebut. Nah dari hasil perhitungan itu diketahui kerugian negara sebesar Rp.407 juta lebih,” jelas Sahroni.

Dijelaskan rincian dari jumlah tersebut terdiri dari pekerjaan fisik senilai Rp 172 juta lebih. Sementara untuk pekerjaan tanaman ditemukan potensi senilai Rp 235 juta lebih. Total kerugian dari kegiatan pembangunan ruang terbuka hijau ini sebanyak Rp 407 juta lebih.

“Dari informasi penyidik dalam hal ini penyedia jasa dari pihak PT One Specialis sudah menyerahkan uang yang diduga temuan di kegiatan RTH itu ke kita dan Inspektorat,” ucapnya.

 

Kasi Pidsus Kejari Gumas Andi Yaprizal, menambahkan terkait kegiatan proyek pembangunan ruang terbuka hijau ini sebenarnya kesalahan ada di penyedia jasa. Sebab, penyedia jasa tidak memiliki kompetensi sertifikasi, sehingga diserahkan ke orang lain.

“Maka ini dinilai merupakan kelalaian, sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara, bahkan mereka yang mengerjakan tidak ada legalisasi kompetensi,” tegas Andi Yaprizal.

Lanjutnya, terkait dengan dikembalikannya kerugian negara itu, mereka melakukan sesuai ketentuan, mekanisme dalam internal. Selebihnya, kemudian pihaknya akan melakukan ekspos lagi dan melaporkan kepada pimpinan. (CP) 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Utamakan Skala Prioritas dalam Penggunaan Dana Desa

18 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Paskibraka Katingan Tuntaskan Tugas Penurunan Bendera dengan Penuh Kehormatan

17 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Generasi Muda Harus Mengingat Jasa Pahlawan Bangsa

17 Agustus 2025 - 14:24 WIB

Pemkab Katingan Ikuti Upacara HUT ke-80 RI

17 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Bupati Saiful : Kemerdekaan Harus Diwariskan dengan Persatuan dan Kerja Nyata

17 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Trending di Berita Utama