Menu

Mode Gelap
Controlled Delivery Berhasil, Polisi Ringkus Penerima Paket Ganja di Katingan Kuala Polsek Rungan Jemur Satu Ton Jagung, Dukung Swasembada Pangan Kantor Pertanahan Gumas Targetkan 2.273 Bidang Tanah PTSL SHAT Operasi Telabang 2026 Dimulai, Polres Gumas Ajak Warga Disiplin Berlalu Lintas Sambut HUT ke-18, DPC Partai Gerindra Gunung Mas Gelar Aksi Sosial Pemkab Kotim dan PMI Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Di Kawasan Pasar Lama Kasongan

Berita Utama

Kejari Gumas Terima Pengembalian Uang Proyek RTH Rp. 407 Juta Hasil Audit

badge-check


					FOTO : Kajari Gunung Mas Sahroni, didampingi tim Inspektorat dan para Kasinya, saat kegiatan rilis.  Perbesar

FOTO : Kajari Gunung Mas Sahroni, didampingi tim Inspektorat dan para Kasinya, saat kegiatan rilis. 

 

KUALA KURUN –  Penyedia jasa PT One Specialis menyerahkan uang sebesar Rp.407 juta lebih kepada inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Uang tersebut merupakan diduga ada menimbulkan potensi kerugian negara atau temuan dari kegiatan proyek pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) tahun anggaran 2022 lalu, milik DLHK.

Hal ini diketahui, saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas bersama tim Inspektorat, merilis hasil temuan dan mendapatkan pengembalian uang terhadap pembangunan RTH tahun anggaran 2022, di belakang gedung Dekranasda, Kecamatan Kurun, Selasa 9 Januari 2024.

“Memang di kegiatan ini sedang dalam tahap penyelidikan. Kami meminta pihak Inspektorat untuk mengaudit potensi kerugian negara didalam kegiatan proyek tersebut. Nah dari hasil perhitungan itu diketahui kerugian negara sebesar Rp.407 juta lebih,” jelas Sahroni.

Dijelaskan rincian dari jumlah tersebut terdiri dari pekerjaan fisik senilai Rp 172 juta lebih. Sementara untuk pekerjaan tanaman ditemukan potensi senilai Rp 235 juta lebih. Total kerugian dari kegiatan pembangunan ruang terbuka hijau ini sebanyak Rp 407 juta lebih.

“Dari informasi penyidik dalam hal ini penyedia jasa dari pihak PT One Specialis sudah menyerahkan uang yang diduga temuan di kegiatan RTH itu ke kita dan Inspektorat,” ucapnya.

 

Kasi Pidsus Kejari Gumas Andi Yaprizal, menambahkan terkait kegiatan proyek pembangunan ruang terbuka hijau ini sebenarnya kesalahan ada di penyedia jasa. Sebab, penyedia jasa tidak memiliki kompetensi sertifikasi, sehingga diserahkan ke orang lain.

“Maka ini dinilai merupakan kelalaian, sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang menimbulkan kerugian negara, bahkan mereka yang mengerjakan tidak ada legalisasi kompetensi,” tegas Andi Yaprizal.

Lanjutnya, terkait dengan dikembalikannya kerugian negara itu, mereka melakukan sesuai ketentuan, mekanisme dalam internal. Selebihnya, kemudian pihaknya akan melakukan ekspos lagi dan melaporkan kepada pimpinan. (CP) 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Controlled Delivery Berhasil, Polisi Ringkus Penerima Paket Ganja di Katingan Kuala

10 Februari 2026 - 16:50 WIB

Polsek Rungan Jemur Satu Ton Jagung, Dukung Swasembada Pangan

7 Februari 2026 - 15:28 WIB

Kantor Pertanahan Gumas Targetkan 2.273 Bidang Tanah PTSL SHAT

4 Februari 2026 - 10:45 WIB

Operasi Telabang 2026 Dimulai, Polres Gumas Ajak Warga Disiplin Berlalu Lintas

2 Februari 2026 - 19:42 WIB

Sambut HUT ke-18, DPC Partai Gerindra Gunung Mas Gelar Aksi Sosial

2 Februari 2026 - 19:28 WIB

Trending di Berita Utama