Menu

Mode Gelap
Kodim 1019/Katingan Ukir Prestasi Nasional, Sabet Juara 3 LKJ TMMD 2025 RPJMD 2025–2029 Ditargetkan Sah Agustus, Firdaus Serukan Kolaborasi Bangun Katingan Fokuskan Perbaikan Layanan Dasar, Pemkab Katingan Bahas Evaluasi Anggaran 2025 Bersama BPKP Musim Hujan Tiba, Babinsa Mendawai Gencar Ajak Warga Jaga Lingkungan Dorong Satu Data Dan Kebijakan Berbasis Bukti, Diskominfostandi Katingan Gelar Pelatihan Statistik Sektoral Pemkab Katingan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi 2025 Dan Sosialisasi Sekolah Rakyat Bersama Mendagri

Berita Utama

Polsek Sepang Amankan Pelaku Pembobol Sarang Burung Walet

badge-check


					Polsek Sepang Amankan Pelaku Pembobol Sarang Burung Walet Perbesar

 

KUALA KURUN – Polsek Sepang berhasil meringkus seorang pria berinisial J(29) warga Desa Tumbang Danau, Kecamatan Mihing Raya. J diduga pelaku pembobol sarang burung walet pada Minggu 31 Desember 2023.

Pelaku melakukan aksinya disekitaran dipinggir Jalan Lintas Perusahaan, Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Jumat 12 Desember 2023. Aksinya diketahui atas laporan warga berinisial AL yang merupakan pemilik gedung sarang walet dan langsung melapor ke Polsek Sepang. 

AL diketahui mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.20 juta. Informasi yang dihimpun dari Polisi, pelaku ini beraksi kedalam gedung sarang burung walet, pada Jumat lalu, sekitar pukul 03.30 WIB.

Dengan cara memanjat menggunakan tangga yang ada di sekitar gedung sarang burung wallet kemudian masuk melalui lubang angin yang sebelumnya sudah dirusak oleh orang yang tidak dikenal yang berhasil lari setelah mengetahui kedatangan dari J tersebut.

Ia menduga pelaku itu sebelumnya berhasil mengambil sebanyak 27 mangkok sarang burung walet, kemudian sarang burung ini yang berhasil dia ambil dan dibawa untuk dijual di daerah Rungan kepada pembeli keliling.

Saat dikonfirmasi Selasa 2 Januari 2024, Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kapolsek Sepang Iptu Debby Soesilo membenarkan kejadian tersebut, dan kini pelaku sudah diamankan serta langsung diserahkan ke Mapolres Gunung Mas.

“Pelaku J ini mengetahui setelah video dirinya viral dimedsos yang terekam CCTV, bahkan ia juga mengetahui bahwa sarang yang dicuri milik keluarganya sendiri dan karena itu ia pun langsung menyerahkan diri ke Polsek Sepang,” jelas Iptu Debby Soesilo.

Menurutnya, saat ini pelaku sedang dimintakan keterangan lanjutan dan barang yang disita dari tangan pelaku ada satu lembar nota penjualan dan uang sebesar Rp 1 juta lebih yang diduga sisa hasil penjualan sarang burung walet.

“Untuk pelaku ini jika terbukti bersalah, maka ia akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(CP)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kodim 1019/Katingan Ukir Prestasi Nasional, Sabet Juara 3 LKJ TMMD 2025

24 April 2025 - 21:47 WIB

RPJMD 2025–2029 Ditargetkan Sah Agustus, Firdaus Serukan Kolaborasi Bangun Katingan

23 April 2025 - 18:07 WIB

Fokuskan Perbaikan Layanan Dasar, Pemkab Katingan Bahas Evaluasi Anggaran 2025 Bersama BPKP

23 April 2025 - 17:44 WIB

Musim Hujan Tiba, Babinsa Mendawai Gencar Ajak Warga Jaga Lingkungan

23 April 2025 - 17:19 WIB

Dorong Satu Data Dan Kebijakan Berbasis Bukti, Diskominfostandi Katingan Gelar Pelatihan Statistik Sektoral

23 April 2025 - 15:50 WIB

Trending di Berita Utama