KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Mambang A.Singam sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Gumas sisa masa jabatan 2019-2024 pada rapat paripurna DPRD Gumas masa persidangan I tahun sidang 2023, Senin 23 Oktober 2023.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji Mambang A.Singam sebagai PAW anggota DPRD Gumas menggantikan Arit S. Bajau dipimpin Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar didampingi Wakil Ketua (Waket) I Binartha dan Waket II Neni Yuliani.
Mambang A.Singam yang berasal dari Partai Beringin Karya (Berkarya) dilantik dan diambil sumpah janji berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Nomor : 188.44 / 341 / 2023 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Gumas Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Proses pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah janji yang diucapkan Mambang A.Singam yang dipandu Ketua DPRD Akerman Sahidar, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah / janji dan penyematan tanda PIN anggota DPRD Gumas.
Akerman menyatakan mulai hari ini Mambang A.Singam telah resmi bertugas sebagai anggota DPRD Gumas yang akan membawakan suara dan aspirasi dari fraksi Gerakan Karya Bersatu yang diwakilinya.
“Dengan adanya penggantian tersebut, dilingkungan legislatif diharapkan nantinya akan lebih meningkatkan kinerja DPRD sebagai mitra kerja dari eksekutif, yang dituntut mempunyai kepekaan yang tinggi agar mampu membaca dan mengantisipasi fenomena-fenomena yang berkembang di masyarakat, serta mengakomodasikan ke dalam kebijakan-kebijakan daerah yang dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” kata Aker.
Aker berharap Mambang segera dapat menyesuaikan diri, memahami kedudukan, tugas, fungsi serta peranan DPRD, serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan rekan anggota DPRD yang lain, mengingat anggota DPRD Gumas terdiri dari berbagai organisasi politik yang memiliki latar belakang berbeda dan mempunyai wacana berfikir yang berbeda dalam mengakomodir kepentingan aspirasi masyarakat.
Selepas kegiatan, Mambang menyampaikan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas penyertaan-Nya dari awal hingga sekarang terselenggaranya rapat paripurna DPRD Gumas pengambilan sumpah janji peresmian dan pemberhentian dan pengangkatan PAW dirinya sebagai anggota DPRD Gumas sisa masa jabatan 2019-2024.
“Kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini dengan baik, saya mengucapkan banyak terima kasih. Dengan lengkapnya anggota DPRD Gunung Mas, pelaksanaaan tugas pokok dan fungsi dapat berjalan dengan maksimal dalam bersama dengan eksekutif membangun Kabupaten Gunung Mas yang maju dan sejahtera,” kata Mambang.
Dengan sisa waktu kurang lebih sembilan bulan sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu, Mambang memastikan dirinya akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan rekan anggota DPRD yang lainnya.
Selain melantik dan meresmikan pengangkatan Mambang A.Singam sebagai PAW anggota DPRD Gumas sisa masa jabatan 2019-2024, DPRD Gumas juga melakukan Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wabup Gumas masa jabatan 2019-2024 untuk segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng.
Turut hadir, Bupati Jaya S Monong, Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, unsur forkompimda atau yang mewakili, anggota DPRD Gumas, Sekda Gumas Richard, asisten, staf ahli bupati, beberapa kepala perangkat daerah / pejabat eselon tiga / pimpinan BUMD, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan undangan lainnya. (AN/Nop)