Menu

Mode Gelap
Kuasa Hukum Bantah Isu Kades Tumbang Jala Serang Warga Babinsa Pastikan Bantuan Tak Salah Alamat Saat Warga Desa Bangkung Terima BLT Sinergi Pemkab Katingan dan UPR, KKN Siap Sasar Pengembangan Desa di 2025 Gubernur Agustiar Sidak Ke Sekolah, Pastikan Siswa Tidak Terhalang Ijazah Gara-gara Biaya Wabup Katingan Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Telangkah Pemkab Katingan dan DPRD Bahas Strategi Tingkatkan PAD Lewat Optimalisasi Pajak Daerah

Berita Utama

Baliho Tak Berizin Diamankan Satpol PP

badge-check


					Pimanto. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja & Damkar Kabupaten Katingan bersama Jaida Kabid Penertiban Umum Perbesar

Pimanto. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja & Damkar Kabupaten Katingan bersama Jaida Kabid Penertiban Umum

KASONGAN – Baliho yang tak memiliki ijin siap diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Damkar Kabupaten Katingan.

Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto, Baliho yang dipasang terutama berkaitan dengan Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten wajib memiliki ijin, pasalnya yang tidak memiliki ijin dianggap liar dan siap di cabut dan diamankan.

“Kalau ada yang mau pasang Baliho, wajib memiliki ijin, kalau tidak, kami akan cabut dan amankan di kantor,” Ungkap Kasat POL PP dan Damkar, Pimanto saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, (10/10/2023).

Disebutkan Pimanto, saat ini banyak Baliho-baliho yang telah diamankan, baik berbentuk Calon Legislatif (Caleg) maupun baliho-baliho yang bersifat iklan.

“Jadi yang tidak berizin banyak yang sudah kami copot dan itu tidak hanya baliho para Caleg, tapi ada juga yang sifatnya iklan,” Ujarnya.

Bahkan kata Pimanto, untuk melakukan penertiban baliho tanpa ijin, tidak terbatas di Kota Kasongan, namun di seluruh wilayah Kabupaten Katingan.

“Jangan pikir kalau baliho yang dipasang terutama jauh dari pemukiman itu kita tidak awasi, pasti kita awasi juga karena anggota kami tersebar di seluruh wilayah Katingan,” Tuturnya.

Sementara itu Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar,  Jaida menambahkan, untuk pemasangan Baliho yang telah memiliki izin, wajib mematuhi aturan baik dari waktu maupun tempat pemasangan.

“Ini juga penting diperhatikan, karena jangka waktu tentu sudah ditetapkan, dan untuk tempat, dilarang memasang di daerah perkantoran, tempat-tempat Ibadah atau sekolah-sekolah,” Katanya.

Terkait Baliho yang sudah diamankan, menurut Jaida, pihaknya untuk sementara waktu diamankan di kantor Satpol PP.

“Kalau ada yang merasa Balihonya sudah tidak ada, silakan cek di kantor kami dan kalau sudah mendapatkan ijin serta rekomendasi dari kami, kami sendiri yang akan pasang kembali,” Tandasnya. (VRY).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Bantah Isu Kades Tumbang Jala Serang Warga

13 Juni 2025 - 15:50 WIB

Babinsa Pastikan Bantuan Tak Salah Alamat Saat Warga Desa Bangkung Terima BLT

11 Juni 2025 - 21:55 WIB

Sinergi Pemkab Katingan dan UPR, KKN Siap Sasar Pengembangan Desa di 2025

11 Juni 2025 - 17:47 WIB

Gubernur Agustiar Sidak Ke Sekolah, Pastikan Siswa Tidak Terhalang Ijazah Gara-gara Biaya

10 Juni 2025 - 22:07 WIB

Wabup Katingan Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Telangkah

10 Juni 2025 - 21:37 WIB

Trending di Berita Utama