Menu

Mode Gelap
TMMD Imbangan Ke-128 Hadirkan Hunian Layak bagi Warga Desa Tewang Baringin Alat Berat Diterjunkan, Kodim 1019/Katingan Kebut Pembukaan Jalan ke Desa Tewang Baringin Bank Kalteng Perpanjang Kerja Sama dengan Taspen, Permudah Layanan Pensiun ASN di Kalteng Polsek Rungan Tanam Jagung di Lahan Dua Hektare Desa Jalemu Masulan Satresnarkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Fajar Harapan Pick Up Bermuatan Solar ‘Menyala’ Disimpang Tiga Muara Laung

Berita Utama

Baliho Tak Berizin Diamankan Satpol PP

badge-check


					Pimanto. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja & Damkar Kabupaten Katingan bersama Jaida Kabid Penertiban Umum Perbesar

Pimanto. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja & Damkar Kabupaten Katingan bersama Jaida Kabid Penertiban Umum

KASONGAN – Baliho yang tak memiliki ijin siap diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Damkar Kabupaten Katingan.

Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto, Baliho yang dipasang terutama berkaitan dengan Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif baik Pusat, Provinsi maupun Kabupaten wajib memiliki ijin, pasalnya yang tidak memiliki ijin dianggap liar dan siap di cabut dan diamankan.

“Kalau ada yang mau pasang Baliho, wajib memiliki ijin, kalau tidak, kami akan cabut dan amankan di kantor,” Ungkap Kasat POL PP dan Damkar, Pimanto saat ditemui diruang kerjanya, Selasa, (10/10/2023).

Disebutkan Pimanto, saat ini banyak Baliho-baliho yang telah diamankan, baik berbentuk Calon Legislatif (Caleg) maupun baliho-baliho yang bersifat iklan.

“Jadi yang tidak berizin banyak yang sudah kami copot dan itu tidak hanya baliho para Caleg, tapi ada juga yang sifatnya iklan,” Ujarnya.

Bahkan kata Pimanto, untuk melakukan penertiban baliho tanpa ijin, tidak terbatas di Kota Kasongan, namun di seluruh wilayah Kabupaten Katingan.

“Jangan pikir kalau baliho yang dipasang terutama jauh dari pemukiman itu kita tidak awasi, pasti kita awasi juga karena anggota kami tersebar di seluruh wilayah Katingan,” Tuturnya.

Sementara itu Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar,  Jaida menambahkan, untuk pemasangan Baliho yang telah memiliki izin, wajib mematuhi aturan baik dari waktu maupun tempat pemasangan.

“Ini juga penting diperhatikan, karena jangka waktu tentu sudah ditetapkan, dan untuk tempat, dilarang memasang di daerah perkantoran, tempat-tempat Ibadah atau sekolah-sekolah,” Katanya.

Terkait Baliho yang sudah diamankan, menurut Jaida, pihaknya untuk sementara waktu diamankan di kantor Satpol PP.

“Kalau ada yang merasa Balihonya sudah tidak ada, silakan cek di kantor kami dan kalau sudah mendapatkan ijin serta rekomendasi dari kami, kami sendiri yang akan pasang kembali,” Tandasnya. (VRY).

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

TMMD Imbangan Ke-128 Hadirkan Hunian Layak bagi Warga Desa Tewang Baringin

9 Mei 2026 - 16:32 WIB

Alat Berat Diterjunkan, Kodim 1019/Katingan Kebut Pembukaan Jalan ke Desa Tewang Baringin

8 Mei 2026 - 16:10 WIB

Bank Kalteng Perpanjang Kerja Sama dengan Taspen, Permudah Layanan Pensiun ASN di Kalteng

8 Mei 2026 - 11:34 WIB

Polsek Rungan Tanam Jagung di Lahan Dua Hektare Desa Jalemu Masulan

7 Mei 2026 - 14:27 WIB

Satresnarkoba Polres Gunung Mas dan Polsek Manuhing Tangkap Pengedar Sabu di Desa Fajar Harapan

6 Mei 2026 - 10:57 WIB

Trending di Berita Utama
error: Content is protected !!