KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas diharapkan agar mempergunakan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 dari pemerintah setempat dengan sebaik-baiknya.
“Kami berharap, dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang diberikan kepada KPU dan Bawaslu bisa dipergunakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar, Senin 12 September 2023.
Dia berharap bahwa dana hibah tersebut untuk pengunaannya bisa memperlancar KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 mendatang.
Menurutnya, dengan adanya dana hibah dari Pemkab Gunung Mas tersebut merupakan bentuk dukungan dan kolaborasi dalam menyukseskan pilkada pada tahun 2024 mendatang.
Dijelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas memberikan dana hibah untuk penyelenggaraan tahun 2024 kepada KPU sebesar Rp27.570.000.000 (dua puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta) dan disalurkan dalam dua tahap.
Kemudian, kepada Bawaslu Gunung Mas sebesar 10.502.106.000 (sepuluh miliar lima ratus dua juta seratus enam ribu) yang juga disalurkan dalam dua tahap. (AN)