Menu

Mode Gelap
Polres Katingan Sosialisasikan Layanan 110, Warga Bisa Lapor Darurat Lebih Cepat Polsek Mendawai Tangkap Wanita 39 Tahun, 63 Paket Sabu Diamankan Polres Katingan Dan Media Bersatu Dalam Buka Puasa Bersama, Pererat Sinergi Untuk Keamanan Daerah APBD Kabupaten Katingan 2025 Capai Rp 1,5 Triliun, Alami Defisit Rp 98 Miliar Cegah Radikalisme, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 1019/Katingan Gelar Sosialisasi Di Desa Tumbang Panggo Satgas TMMD Reg Ke-123 Kodim 1019/Katingan Percepat Pembangunan Jalan Penghubung

Berita Utama

Sekolah Dilarang Jual Buku

badge-check


					Foto : Jayani. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya Perbesar

Foto : Jayani. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya

 

PALANGKARAYA – Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak menjual buku pelajaran kepada peserta didik karena hal tersebut melanggar aturan.

Jayani Kadis Pendidikan Kota Palangkaraya mengatakan, tidak dibenarkan sekolah menjual buku kepada peserta didik, pasalnya selain melanggar aturan, sekolah memiliki dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Tidak dibenarkan sekolah menjual buku, karena pemerintah melalui dana bos, telah menghandle untuk pembelian buku, kalau satu anak, katakan butuh 10 buku paket, maka sekolah yang memberikan,” Ungkap Jayani, Kadis Pendidikan Kota Palangkaraya, Selasa (18/07/2023).

Bahkan, ditambahkan Jayani, apabila dana Bos tidak mencukupi, pihak sekolah melaporkan di Dinas Pendidikan.

“Silakan lapor dan kami akan mengupayakan,” Katanya.

Diakui Jayani, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan khususnya tingkat Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya memiliki Program Palangkaraya Belajar (KEJAR) yang intinya menyiapkan buku-buku pelajaran bagi sekolah, demi membantu orang tua peserta didik.

“Jadi lewat program Kejar, kita siapkan buku, agar orang tua peserta didik tidak membeli buku pelajaran,” Ujarnya.

Ditambahkan Jayani, apabila terdapat sekolah atau oknum guru yang menjual buku, pihaknya akan menindak dengan tegas.

“Kalau ada sekolah atau guru yang kedapatan menjual buku, kita akan panggil dan lakukan pembinaan, tapi kalau sudah di bina masih lakukan hal yang sama, kita tindak tegas,” Tandasnya. (VRY)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Katingan Sosialisasikan Layanan 110, Warga Bisa Lapor Darurat Lebih Cepat

14 Maret 2025 - 16:44 WIB

Polsek Mendawai Tangkap Wanita 39 Tahun, 63 Paket Sabu Diamankan

14 Maret 2025 - 16:18 WIB

Polres Katingan Dan Media Bersatu Dalam Buka Puasa Bersama, Pererat Sinergi Untuk Keamanan Daerah

13 Maret 2025 - 22:43 WIB

APBD Kabupaten Katingan 2025 Capai Rp 1,5 Triliun, Alami Defisit Rp 98 Miliar

13 Maret 2025 - 08:25 WIB

Cegah Radikalisme, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 1019/Katingan Gelar Sosialisasi Di Desa Tumbang Panggo

11 Maret 2025 - 16:43 WIB

Trending di Berita Utama