Menu

Mode Gelap
Kuasa Hukum Bantah Isu Kades Tumbang Jala Serang Warga Babinsa Pastikan Bantuan Tak Salah Alamat Saat Warga Desa Bangkung Terima BLT Sinergi Pemkab Katingan dan UPR, KKN Siap Sasar Pengembangan Desa di 2025 Gubernur Agustiar Sidak Ke Sekolah, Pastikan Siswa Tidak Terhalang Ijazah Gara-gara Biaya Wabup Katingan Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Telangkah Pemkab Katingan dan DPRD Bahas Strategi Tingkatkan PAD Lewat Optimalisasi Pajak Daerah

Berita Utama

Bappemperda DPRD Gumas Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Ranperda

badge-check


					FOTO : Juru bicara Bappemperda DPRD Gumas Iceu Purnamasari memaparkan panjang lebar gambaran umum, tujuan, catatan, serta saran dan masukan dari ranperda yang disepakati bersama eksekutif. Perbesar

FOTO : Juru bicara Bappemperda DPRD Gumas Iceu Purnamasari memaparkan panjang lebar gambaran umum, tujuan, catatan, serta saran dan masukan dari ranperda yang disepakati bersama eksekutif.

 

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas berhasil menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tentang Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru.

Kemudian, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gumas, ranperda Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gumas.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Gumas pun menyampaikan laporan hasil pembahasan kelima Ranperda. Laporan hasil pembahasan ranperda disampaikan panjang lebar juru bicara (jubir) bappemperda Iceu Purnamasari, pada Rapat Paripurna DPRD Gumas, Selasa (11/7/2023).

Iceu memaparkan panjang lebar terkait gambaran umum, tujuan, catatan, serta saran dan masukan dari ranperda Pengelolaan Tahura Lapak Jaru, ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gumas, ranperda Kawasan Tanpa Rokok, dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gumas.

Turut hadir di rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Gumas Akerman G Sahidar didampingi Wakil Ketua (Waket) I DPRD Gumas Binartha, Bupati Jaya S Monong, unsur forkopimda atau yang mewakili, anggota DPRD, Pj Sekda Gumas Richard, Asisten, Staf Ahli Bupati, sejumlah kepala perangkat daerah dan beberapa pejabat eselon tiga, perwakilan tokoh masyarakat dan undangan lainnya. (AN/Nop)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Bantah Isu Kades Tumbang Jala Serang Warga

13 Juni 2025 - 15:50 WIB

Babinsa Pastikan Bantuan Tak Salah Alamat Saat Warga Desa Bangkung Terima BLT

11 Juni 2025 - 21:55 WIB

Sinergi Pemkab Katingan dan UPR, KKN Siap Sasar Pengembangan Desa di 2025

11 Juni 2025 - 17:47 WIB

Gubernur Agustiar Sidak Ke Sekolah, Pastikan Siswa Tidak Terhalang Ijazah Gara-gara Biaya

10 Juni 2025 - 22:07 WIB

Wabup Katingan Serahkan Santunan Korban Laka Lantas di Telangkah

10 Juni 2025 - 21:37 WIB

Trending di Berita Utama