KUALA KURUN – Edyson D Kenting resmi dilantik dan diambil sumpah janji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), sisa masa jabatan 2019-2024 pada rapat paripurna DPRD Gumas masa persidangan III tahun sidang 2023, Senin (3/7/2023).
Ketua DPRD Gumas Akerman G Sahidar, memimpin langsung pelantikan dan pengambilan sumpah janji Edyson D Kenting sebagai PAW anggota DPRD Gumas menggantikan Sri Yeni yang divonis 3 tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Dikenal sebagai politikus Partai PDI Perjuangan sarat pengalaman, Edyson D Kenting dilantik dan diambil sumpah janji berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran Nomor : 188.44 / 201 / 2023 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Gumas Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Proses pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah janji yang diucapkan Edyson D Kenting yang dipandu Ketua DPRD Akerman G Sahidar, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah / janji dan penyematan tanda PIN anggota DPRD Gumas.
Akerman yang juga seorang politikus Partai PDI Perjuangan itu menyatakan mulai hari ini Edyson D Kenting telah resmi bertugas sebagai anggota DPRD Gumas yang akan membawakan suara dan aspirasi dari fraksi PDI Perjuangan yang diwakilinya.
“Dengan adanya penggantian tersebut, dilingkungan legislatif diharapkan nantinya akan lebih meningkatkan kinerja DPRD sebagai mitra kerja dari eksekutif, yang dituntut mempunyai kepekaan yang tinggi agar mampu membaca dan mengantisipasi fenomena-fenomena yang berkembang di masyarakat, serta mengakomodasikan ke dalam kebijakan-kebijakan daerah yang dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” papar Aker.
Sementara, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng yang juga mantan Bupati Gumas Arton S Dohong selepas kegiatan menyatakan syukur dan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa waktu yang ditunggu-tunggu selama ini telah tiba, dengan dilantik dan diambil sumpah janji Edyson D Kenting sebagai PAW anggota DPRD Gumas.
“Dengan kehadiran saudara Edyson D Kenting sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Gunung Mas, akan lebih mampu untuk memotivasi seluruh anggota DPRD, berkolaborasi, bekerja bersama-sama, saling dukung mendukung dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas,” tutur Arton.
Turut hadir, Wakil Bupati (Wabup) Efrensia LP Umbing, Wakil Ketua (Waket) I DPRD Binartha, Waket II DPRD Neni Yuliani, unsur forkompimda atau yang mewakili, anggota DPRD Gumas, Pj Sekda Richard, asisten, staf ahli bupati, beberapa kepala perangkat daerah / pejabat eselon tiga / pimpinan BUMD dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Gumas Akerman G Sahidar menyematkan tanda PIN anggota DPRD Gumas kepada PAW anggota DPRD Gumas sisa masa jabatan 2019-2024 Edyson D Kenting. (AN/Nop).