Menu

Mode Gelap
KPU Katingan Tetapkan Paslon SAFIR Sebagai Pemenang Pilkada Katingan Peringati HUT Ke-79 Persit KCK, Kodim 1019/Katingan Gelar Aksi Donor Darah Saiful-Firdaus Resmi Menang Pilkada Katingan, MK Tolak Gugatan Sakariyas-Endang Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 1019-06/PLM Laksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Binaan Diduga Tersenggol Dari Belakang, Mobil Toyota Ayla Hanyut Ke DAS Katingan 30 Tusukan Nyawa Bapak Meregang

Berita Utama

Enam Raperda Sudah Disetujui Untuk Menjadi Perda

badge-check


					Anggota DPRD Gumas, Iceu Purnamasari. Perbesar

Anggota DPRD Gumas, Iceu Purnamasari.

 

KUALA KURUN – Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sudah disetujui oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas.

Perda tersebut berdasarkan ketentuan pasal 115 ayat 2 UU No36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 52, PP No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau dan dampaknya bagi kesehatan.

“Raperda ini bertujuan untuk memberikan jaminan bagi masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih dan sehat serta memberikan perlindungan dari bahaya rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif,” jelas juru bicara DPRD Gumas Iceu Purnamasari, Selasa 11 Juli 2023.

Dia juga mengatakan selain Raperda Kawasan Tanpa Rokok, juga ada mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbitnya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sehingga susunan Raperda ini adalah untuk memberikan pedoman terhadap pelaksanaan pajak dan retribusi.

“Sehingga terwujudnya keseimbangan antara obyek tarif pajak serta peningkatan PAD yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat, lalu Tahura dimaksudkan untuk terciptanya, dan terselengaranya pengelolaan Tahura yang optimal,” ujar Iceu Purnamasari, Selasa 11 Juli 2023.

Kemudian, terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tujuannya untuk mengakomodir dan menyesuaikan dengan hasil penyederhanaan struktur pada beberapa perangkat daerah.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gumas ini juga sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam penyelengaraan kearsipan daerah serta mengacu pada UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” jelasnya.

“DPRD Gumas sudah mensetujui keenam Raperda untuk menjadi Perda. Langkah selanjut, Pemkab Gumas akan mengkonsultasikan ke Pemprov Kalteng untuk dilakukan evaluasi apakah Perda tersebut bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,” pungkasnya. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPU Katingan Tetapkan Paslon SAFIR Sebagai Pemenang Pilkada Katingan

7 Februari 2025 - 01:02 WIB

Peringati HUT Ke-79 Persit KCK, Kodim 1019/Katingan Gelar Aksi Donor Darah

6 Februari 2025 - 18:06 WIB

Saiful-Firdaus Resmi Menang Pilkada Katingan, MK Tolak Gugatan Sakariyas-Endang

5 Februari 2025 - 23:10 WIB

Pererat Silaturahmi, Babinsa Koramil 1019-06/PLM Laksanakan Komsos Dengan Masyarakat Desa Binaan

5 Februari 2025 - 16:50 WIB

Diduga Tersenggol Dari Belakang, Mobil Toyota Ayla Hanyut Ke DAS Katingan

4 Februari 2025 - 16:00 WIB

Trending di Berita Utama