Menu

Mode Gelap
Pj Sekda Katingan Ingin Semua Pihak Berkontribusi Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah Bakal Kosongkan Rumah Dinas Kawasan RSUD Mas Amsyar Kasongan Pj Bupati Sutoyo, Apresiasi Atas Kedatangan Wakapolda Kalteng Ke Katingan Belanja Daerah Pemkab Katingan Harus Berfokus Pada Skala Prioritas Deddy Ferras Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Sekda Katingan Kepala DKPP Katingan Hadiri Rapat Koordinasi Program Cetak Sawah dan Swasembada Jagung

Berita Utama

Enam Raperda Sudah Disetujui Untuk Menjadi Perda

badge-check


					Anggota DPRD Gumas, Iceu Purnamasari. Perbesar

Anggota DPRD Gumas, Iceu Purnamasari.

 

KUALA KURUN – Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sudah disetujui oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas.

Perda tersebut berdasarkan ketentuan pasal 115 ayat 2 UU No36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 52, PP No 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau dan dampaknya bagi kesehatan.

“Raperda ini bertujuan untuk memberikan jaminan bagi masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih dan sehat serta memberikan perlindungan dari bahaya rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif,” jelas juru bicara DPRD Gumas Iceu Purnamasari, Selasa 11 Juli 2023.

Dia juga mengatakan selain Raperda Kawasan Tanpa Rokok, juga ada mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terbitnya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sehingga susunan Raperda ini adalah untuk memberikan pedoman terhadap pelaksanaan pajak dan retribusi.

“Sehingga terwujudnya keseimbangan antara obyek tarif pajak serta peningkatan PAD yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat, lalu Tahura dimaksudkan untuk terciptanya, dan terselengaranya pengelolaan Tahura yang optimal,” ujar Iceu Purnamasari, Selasa 11 Juli 2023.

Kemudian, terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tujuannya untuk mengakomodir dan menyesuaikan dengan hasil penyederhanaan struktur pada beberapa perangkat daerah.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kabupaten Gumas ini juga sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam penyelengaraan kearsipan daerah serta mengacu pada UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” jelasnya.

“DPRD Gumas sudah mensetujui keenam Raperda untuk menjadi Perda. Langkah selanjut, Pemkab Gumas akan mengkonsultasikan ke Pemprov Kalteng untuk dilakukan evaluasi apakah Perda tersebut bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,” pungkasnya. (AN)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pj Sekda Katingan Ingin Semua Pihak Berkontribusi Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis

10 Januari 2025 - 16:16 WIB

Pemerintah Bakal Kosongkan Rumah Dinas Kawasan RSUD Mas Amsyar Kasongan

9 Januari 2025 - 16:28 WIB

Pj Bupati Sutoyo, Apresiasi Atas Kedatangan Wakapolda Kalteng Ke Katingan

8 Januari 2025 - 21:35 WIB

Belanja Daerah Pemkab Katingan Harus Berfokus Pada Skala Prioritas

8 Januari 2025 - 15:24 WIB

Deddy Ferras Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Sekda Katingan

7 Januari 2025 - 13:48 WIB

Trending di Berita Utama